Sukses

Pajak Wisata Belum Berlaku, Thailand Sudah Usulkan Tarif Pajak Keberangkatan Sebesar Rp434 Ribu pada Turis Asing

Pajak keberangkatan yang akan diterapkan Thailand itu tidak hanya berlaku bagi turis asing, tetapi juga WN Thailand dengan alasan yang dianggap tidak logis oleh pejabat pariwisata.

Liputan6.com, Jakarta - Departemen Pendapatan Thailand mengusulkan penerapan 'pajak keberangkatan' sebesar 1.000 baht atau sekitar Rp434 ribu berlaku untuk semua penumpang pesawat yang akan berangkat ke luar negeri, baik turis asing maupun warga Thailand. Usulan itu dalam rangka mencegah pengeluaran berlebihan.

Ide tersebut muncul di tengah resistensi dari pejabat pariwisata. Penumpang pesawat akan dikenakan pajak 1.000 baht saat meninggalkan Thailand, sedangkan yang keluar via darat dan laut akan dikenakan biaya 500 baht. 

Departemen mengusulkan gagasan tersebut di bawah payung undang-undang yang disahkan pada 1983. Mereka berencana mengumumkan hasil audiensi publik tentang masalah tersebut paling cepat minggu ini. Untuk mengumpulkan opini publik tentang pajak keberangkatan, Departemen Pendapatan mengunggah survei di lamannya.

"Departemen Pendapatan sedang dalam proses menerima pendapat untuk membahas SK Pajak Perjalanan Keluar (1983). Departemen Pendapatan mengundang lembaga pemerintah dan sektor swasta, termasuk masyarakat umum, untuk berbagi pendapat dan saran atas Keputusan Kerajaan melalui formulir ini antara 3 Mei--17 Mei 2023."

Pengumuman tersebut ditanggapi kritikan dari pejabat pariwisata yang percaya bahwa pajak tersebut akan mengganggu pemulihan industri pariwisata Thailand. Apalagi, mereka sebelumnya menunda penerapan 'pajak wisata' yang masuk Thailand sebesar 300 baht.

Pajak keberangkatan akan membuat maskapai penerbangan makin sakit kepala di tengah keinginan untuk mengembalikan angka turis yang datang ke Thailand ke level sebelum pandemi. Belum lagi alasan yang dikemukakan adalah demi menekan jumlah pengeluaran warga mereka di luar negeri.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Alasan Penerapan Pajak Keberangkatan Dianggap Tak Logis

Menurut Presiden Asosiasi Agen Perjalanan Thailand (TTAA) Charoen Wanganamot, ide penerapan pajak keberangkatan itu tidak logis. Ia menerangkan bahwa 70 persen pendapatan pariwisata negeri gajah putih berasal dari turis domestik, hanya 30 persennya yang diperoleh dari turis mancanegara.

Namun, Wakil Direktur Departemen Pendapatan Winit Wisetsuwannaphum mengeluarkan pernyataan membingungkan. Ia mengatakan bahwa pemerintah tidak berencana mengenakan pajak keberangkatan. Meskipun peraturan menteri membebaskan pajak pada 1991, konstitusi mewajibkan departemen untuk menilai kesesuaian keputusan berusia 40 tahun dengan mengumpulkan opini publik, kata Winit.

Menambah keheranan, ia juga menyebut bahwa jajak pendapat 'bukanlah rencana untuk memungut pajak keberangkatan'. Tahun depan, departemen akan mengadakan jajak pendapat tentang pajak warisan dan pajak pendapatan minyak bumi, tambahnya.

Sebelumnya, Pemerintah Thailand berencana menerapkan pajak wisata 300 baht (sekitar Rp140ribu) untuk turis asing per Juni 2023. Biaya wisata itu awalnya dikenakan pada pelancong asing, awal tahun lalu, tetapi gagasan itu ditunda setelah penyebaran varian Omicron Covid-19.

 

3 dari 4 halaman

Klaim Peruntukan Pajak Wisata dari Turis Asing

Menteri Pariwisata dan Olahraga Thailand Phiphat Ratchakitprakarn mengumumkan bahwa pajak wisata akan ditarik dari turis asing yang tiba di negara itu pada awal Juni 2023. "Uang yang terkumpul akan digunakan untuk mendukung pengunjung yang terlibat dalam kecelakaan dan pengembangan destinasi wisata," ujarnya dikutip dari The Thaiger, Kamis, 12 Januari 2023.

Ia menyatakan biaya tersebut tidak akan dipungut dari orang yang memiliki izin kerja dan izin tinggal di Thailand. Ratchakitprakarn menjelaskan, kebijakan biaya wisata memerlukan waktu untuk disetujui kabinet. Setelah itu, aturan baru tersebut akan berlaku setelah 90 hari dipublikasikan di Royal Gazette.

"Pariwisata adalah sektor krusial di ekonomi terbesar kedua di Asia Tenggara dan menyumbang sekitar 12 persen dari produk domestik bruto sebelum pandemi. Pengeluaran pariwisata diperkirakan mencapai setidaknya 2,38 triliun baht tahun ini," ia menjelaskan.

Pada tahun lalu, juru bicara pemerintah Thanakorn Wangboonkongchana menyatakan bahwa biaya wisata itu juga akan mendanai asuransi jiwa dan kecelakaan bagi wisatawan asing yang datang. Bila ada kejadian tidak diharapkan, seperti kecelakaan serius atau meninggal saat berlibur ke Thailand, asuransi akan menanggungnya.

4 dari 4 halaman

Rencana Penerapan Pajak Wisata di Dalam Negeri

Ia menyebut bahwa pemerintah Thialand akan mengumpulkan biaya masuk tersebut dengan memasukkannya sebagai komponen biaya di tiket pesawat. Sementara, turis asing yang memasuki perbatasan via jalur darat, mereka akan dikenakan biaya sebelum melintasi perbatasan.

Thanakorn mengatakan, bila wisatawan asing melaporkan kecelakaan yang dialaminya, dia bisa mengklaim biaya medis hingga 500 ribu baht atau sekitar Rp215 juta. Sementara, turis yang meninggal di Thailand, keluarganya bisa mendapatkan kompensasi hingga satu juta baht (sekitar Rp462 juta). Namun, belum diketahui apakah rencana itu akan benar-benar berlaku.

Indonesia juga berencana mengikuti jejak negara tetangga untuk menerapkan pajak wisata bagi pelancong asing. Hal itu sempat diungkapkan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno. Ia mengaku rencana tersebut sedang dibicarakan, tetap belum akan berlaku dalam waktu dekat.

Aturan pajak turis asing bukan hal baru. sejumlah negara sudah menerapkan pungutan pajak pada wisatawan asing. Sebagian besar pungutan menjadi kewenangan pemerintah daerah dan pemerintah kota. Destinasi favorit di Eropa menjadi pionir penerapan pajak turis asing, seperti Barcelona di Spanyol dan Venesia di Italia. Penerapan pajak turis asing di kedua kota tersebut dimaksudkan untuk mengatur jumlah wisatawan yang bisa memasuki kota.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.