Sukses

Instruksi KLHK soal Kenaikan Tarif Trekking TN Komodo oleh PT Flobamor: Cabut Keputusan Sebelum KTT ASEAN 2023

PT Flobamor sebelumnya mengeluarkan surat keputusan menaikkan tarif jasa pemanduan, termasuk trekking, di kawasan Taman Nasional Komodo, mulai Rp250 ribu, jauh dari layanan standar yang diberlakukan Balai Taman Nasional Komodo sebesar Rp15 ribu per hari per orang.

Liputan6.com, Jakarta - Kenaikan tarif trekking di kawasan Taman Nasional Komodo yang diusulkan PT Flobamor mendapat perhatian dari Kantor Staf Presiden (KSP) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Dua pihak menyuarakan instruksi yang sama, yakni agar PT Flobamor segera mencabut keputusannya.

KSP diwakili Helson Siagian, Tenaga Ahli Utama Kedeputian 1 KSP, saat memimpin rapat Penanganan Isu Strategis terkait Taman Nasional Komodo di Labuan Bajo, NTT, Kamis, 4 Mei 2023. Ia meminta agar keputusan direksi tentang kenaikan tarif yang diberlakukan sejak 15 April 2023 dicabut sebelum kegiatan KTT ASEAN 2023 digelar.

"Kami minta PT Flobamor melakukan tahapan yang mengikuti konsep good governance dalam rangka penetapan tarif. Ke depannya, PT Flobamor diharapkan dapat melakukan sosialisasi yang bersifat dua arah, agar keputusan yang diambil merupakan keputusan yang sudah mempertimbangkan masukan dari seluruh pihak yang terkait," ujarnya, dalam rilis yang diterima Liputan6.com, Minggu, 7 Mei 2023.

Pihaknya juga meminta PT Flobamor mengajukan permintaan persetujuan pada KLHK, yang dalam hal ini diwakili Balai Taman Nasional Komodo (BTNK) sebelum menerbitkan dan menetapkan keputusan penetapan tarif ke depannya. Perjanjian kerja sama antara BTNK dan mitra-mitranya dapat direvisi dan disesuaikan dengan konsep good governance.

"Kerja sama antara BTNK dan PT Flobamor, serta dokumen-dokumen turunannya perlu di-review dan dilengkapi dengan klausul terkait rencana pendapatan terinci agar terlihat akuntabilitasnya, BTNK harus memiliki standar pelayanan minimum. Kami minta seluruh pihak seperti asosiasi pariwisata dan masyarakat dapat tetap menjaga iklim pariwisata kondusif menjelang ASEAN Summit," ujarnya.

2 dari 4 halaman

KLHK Keluarkan Surat Khusus untuk PT Flobamora

Menindaklanjuti instruksi KSP, KLHK mengirimkan surat khusus yang ditujukan pada PT Flobamor. Surat bernomor S.462/Menlhk-Setjen/Roum/KSA.3/5/2023 tertanggal 5 Mei 2023 itu kembali menekankan PT Flobamor agar mencabut secepatnya keputusan Direksi terkait kenaikan tarif yang sudah diberlakukan.

"Dengan pencabutan tersebut, tarif jasa pemanduan menggunakan tarif yang lama," demikian bunyi pernyataan dalam surat tersebut.

KLHK juga memerintahkan PT Flobamor segera menyusun SOP pelayanan jasa pemanduan guna menjamin standar dan kualitas pelayanan yang akan diberikan setimpal dengan rencana penyesuaian tarif yang akan dilakukan. SOP jasa pemanduan itu kualitasnya harus lebih baik dan lebih tinggi dibandingkan standar pelayanan jasa pemanduan dari Balai Taman Nasional Komodo.

"Dalam kurun waktu 2--3 bulan, PT. Flobamor harus melakukan tahapan yang mengikuti konsep 'good governance' dalam rangka penyesuaian tarif, termasuk melakukan FGD, sosialisasi, konsultasi publik, dan dialog dua arah sehingga tarif jasa pemanduan yang diterapkan sudah mempertimbangkan masukan dan disepakati para pihak terkait," sambung isi surat tersebut.

3 dari 4 halaman

PT Flobamor Diminta Sosialisasikan Aturan dan Berkonsultasi

Selain kesepakatan penyesuaian tarif, KLHK juga mewajibkan PT Flobamor untuk menyosialisasikan SOP pelayanan jasa pemanduan sehingga para pihak dapat menilai kesesuaian tarif yang akan diterapkan dengan kualitas pelayanan yang akan diberikan. Jika diperlukan, FGD, sosialisasi, konsultasi publik, atau dialog dapat dilakukan beberapa kali sesuai kebutuhan.

"Selambat-lambatnya tiga bulan sebelum diterapkan, maka PT Flobamor mengajukan permohonan persetujuan pada Menteri LHK melalui Kepala Balai Taman Nasional Komodo. Jika diperlukan, Kepala Balai Taman Nasional Komodo dapat melakukan konsultasi publik dan dialog untuk memastikan bahwa para pihak terkait telah sepakat dengan usulan penyesuaian tarif dimaksud," jelas KLHK dalam surat tersebut.

Surat ditutup dengan arahan agar PT. Flobamor segera berkonsultasi dan berkoordinasi dengan KLHK melalui Balai Taman Nasional Komodo. Rapat soal pembahasan pencabutan keputusan kenaikan tarif itu juga dihadiri Kemendagri, PT Flobamor, Pemda NTT, Kemenparekraf, BPOLBF, dan ASITA.

Kenaikan tarif itu sebelumnya dikeluhkan ASITA. Ketua ASITA NTT Abed Frans menyebut penerapan tarif baru sangat mendadak dan membuat banyak mitra tur dan perjalanan membatalkan reservasi.

"Setiap hari terjadi keributan di Kawasan Taman Nasional Komodo antara petugas PT Flobamor dengan pelaku wisata. Kami meminta kenaikan tarif oleh PT Flobamor segera dibatalkan. Karena menurut laporan pelaku usaha, servis yang diberikan oleh PT Flobamor tidak sesuai dengan tarif yang diberlakukan," keluhnya.

4 dari 4 halaman

PT Flobamor Dianggap Tidak Kompeten

Sementara, Direktur Pusat Pastoral Keuskupan Ruteng, Rm Martin Chen, mengatakan bahwa dalam mengelola Taman Nasional Komodo, kesejahteraan masyarakat dan konservasi seharusnya jadi yang utama.

"PT Flobamor sangat tidak berkompeten sebagai mitra KLHK karena tidak sanggup mengikuti prosedural penetapan tarif yang tepat sehingga menimbulkan kegaduhan masyarakat. Keuskupan Ruteng meminta kenaikan tarif oleh PT Flobamor dibatalkan, dan meminta KLHK mencari mitra lain yang lebih profesional," ujarnya.

Direktur Produk Hukum Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Makmur Marbun, mengatakan bahwa menurut asas pemerintahan, permasalahan penetapan tarif ini bisa diselesaikan dengan kebijakan Gubernur, mengingat bentuk BUMD PT Flobamor sudah menjadi Perseroda. Pemprov NTT sebagai wakil pemerintahan seharusnya bisa menindaklanjuti aspirasi masyarakat. Kemendagri sepakat akan menindaklanjuti hasil rapat ini dengan Pemprov NTT.

PT Flobamor merupakan perusahaan BUMD milik Pemerintah Daerah NTT sebagai mitra KLHK dalam mengelola Taman Nasional Komodo. Perusahaan itu sebelumnya mengusulkan kenaikan tarif masuk ke kawasan Taman Nasional Komodo sebesar Rp3,75 juta per orang yang akhirnya dibatalkan pemerintah.

Tapi, pada 24 Maret 2023, mereka mengeluarkan Surat Keputusan Dewan Direksi PT. Flobamor Nomor 01/SK-FLB/III/2023 yang berisi kenaikan tarif jasa pemanduan, termasuk trekking. Tarif baru ini berlaku sepenuhnya mulai 15 April 2023.

Trekking - Jasa informasi pemanduan dan perjalanan

  • Short Track yakni Rp250.000/orang untuk WNI dan Rp400.000/orang untuk WNA
  • Medium Track yakni Rp275.000/orang untuk WNI dan Rp425.000/orang untuk WNA
  • Long Track yakni Rp300.000/orang untuk WNI dan Rp450.000/orang untuk WNA

Adventure

  • Loh Liang - Banu Nggulung Rp350.000/orang untuk WNI dan Rp500.000/orang untuk WNA
  • Loh Liang - Poreng Rp325.000/orang untuk WNI dan Rp475.000/orang untuk WNA
  • Loh Liang - Sebita Rp425.000/orang untuk WNI dan Rp575.000/orang untuk WNA
  • Loh Liang - Gunung Ara Rp375.000/orang untuk WNI dan Rp750.000/orang untuk WNA
  • Loh Liang - Gunung Ara - Gunung Saya Libo Rp500.000/orang untuk WNI dan Rp1.200.000/orang untuk WNA

Pemanduan malam/minat Khusus Rp350.000/orang untuk WNI dan Rp1.000.000/orang untuk WNA

Â