Sukses

Kasus Penganiayaan Belum Kunjung Diproses, Keluarga David Ozora Kesal dan Pinta Mario Dandy Dibebaskan Saja

Pihak keluarga David Ozora menilai lebih baik Mario Dandy dibebaskan dari tahanan. Ia juga menyindir dan meminta Mario Dandy sebagai duta free kick oleh Polda Metro Jaya.

Liputan6.com, Jakarta - Keluarga David Ozora mengaku lelah menanti Polda Metro Jaya menyelesaikan penanganan kasus penganiayaan berat berencana yang dilakukan oleh Mario Dandy, Shane Lukas dan anak AG. Mario Dandy merupakan anak mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo yang kini terjerat kasus korupsi.

Hal itu disampaikan oleh perwakilan pihak keluarga David Ozora, Alto Luger melalui akun Twitternya @AltoLuger. Alto menyampaikan polisi sepertinya tidak jelas menangani perkara ini.

"Dear Polda Metro Jaya. Kami, keluarga David Ozora yang mengikuti perkembangan kasus ini atas tersangka utama Mario Dandy, penganiaya berat berencana atas anak kami David merasa capek dengan ketidakjelasan perkembangan kasus ini," tulis Alto pada Senin, 22 Mei 2023.

Alto bahkan menilai lebih baik Mario Dandy dibebaskan dari tahanan. Bukan itu saja, Alto juga menyindir dan meminta Mario Dandy sebagai duta free kick oleh Polda Metro Jaya.

"Karena prestasinya yang sangat luar biasa yaitu bisa melihat kepala seorang anak sebagai bola yang pantas untuk ditendang dan diakhiri selebrasi," sebut Alto.  Lebih lanjut, Alto mengatakan Mario Dandy membuat berkas perkaranya mondar-mandir dari Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta lalu kembali lagi.

"Ini jelas sebuah prestasi dari seorang Mario Dand. Kami pernah punya harapan tinggi kepada kalian, pernah punya. Terima kasih," tutup Alto.

Dalam unggahannya, Alto menyertakan sebuah foto buket bunga berwarna putih. Ada pula sebuah kartu ucapan yang bertuliskan 'Semoga Lekas Sembuh'.

 

2 dari 4 halaman

Alasan Kasus Mario Dandy Butuh Proses Panjang

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengungkap alasan mengapa kasus penganiayaan Mario Dandy dan temannya, Shane Lukas, berlangsung dengan panjang.  Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo menjelaskan, alasan kasus Mario Dandy dan Shane Lukas berlangsung lama karena melibatkan lintas profesi menggunakan metode Scientific Crime Investigation (SCI).

"Kami sampaikan dalam pelaksanaan ini fokus memakan waktu yang sangat panjang dengan adanya kolaborasi interprofesi melibatkan semua profesi tentunya metode ini dilakukan secara SCI (Scientific Crime Investigation)," kata dia kepada wartawan, Jumat, 19 Mei 2023, melansir kanal News Liputan6.com.

"Harapannya sama kita masih menunggu. Dalam waktu dekat akan kita sampaikan kembali," tambah dia.

Sebelumnya, Kasipenkum Kejati DKI Ade Sofyansah menjelaskan penyerahan berkas dari Polda Metro Jaya telah diterima pihaknya untuk diteliti apakag menyatakan berkas lengkap (P21) atau dikembalikan (P19).

"Betul siang tadi per tanggal Mei 2023 penyidik mengirim kembali berkas perkara ke Kejati DKI Jakarta. Selanjutnya berkas tersebut akan diteliti kembali oleh Tim JPU apakah petunjuk-petunjuk yang telah diberikan sudah penuhi atau belum," terang Ade saat dikonfirmasi, Rabu, 10 Mei 2023.

Pengacara David Ozora, Melisa Anggraini juga sempat mempertanyakan lambatnya proses berkas perkara. Baik berkas Mario Dandy dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan. Pun ia mempertanyakan masa penahanan kedua tersangka."Itu menjadi pertanyaan juga di kami, sejauh ini melihat dari batas masa tahanan, kita kawal sehingga tidak melewati itu," kata Mellisa saat dihubungi, Rabu, 10 Mei 2023.

 

3 dari 4 halaman

Kekhawatiran Pengacara David Ozora

 

Mellisa menerangkan, pihaknya akan kembali berkomunikasi dengan pihak penyidik Polda Metro Jaya dan kejaksaan. Polda Metro Jaya telah menyerahkan berkas kedua tersangka ke Kejati DKI Jakarta pada Kamis, 11 Mei 2023.Apabila, dinilai lengkap maka kemungkinan sidang perdana bakal di gelar pada akhir Mei atau awal Juni 2023.

"Nanti Kejati akan memeriksa lagi, kalau sudah selesai katanya sebelum tanggal 21 akan dilakukan tahap 2. Sehingga kemungkinan sidangnya akan dimulai akhir bulan ini atau awal bulan," ujar dia.

Mellisa sampaikan kekhawatiran habisnya masa penahanan kedua tersangka ke kejaksaan dan Polda Metro Jaya. Dia pun mendesak kepada kedua institusi untuk segera memenuhi berkas perkara.

Menurut dia, tidak perlu lagi menggali motif. Sehingga, yang perlu didalami seharusnya pola perencanaan, perbuatan pada saat melakukan penganiayaan sehingga mengakibatkan luka berat.

"Menurut kami dari proses persidangan kami dari proses persidangan anak kemarin sebenarnya bukti sudah cukup ini kan pasal penganiayaan tidak ada rumusan motif di dalamnya. Tapi kita hargai proses ini karena mungkin waktunya memang masih cukup sehingga pihak kejaksaan ingin menyempurnakan berkas," tuturnya. Adapun dalam perkara ini Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas, telah diproses Polda Metro Jaya dengan pasal dugaan penganiayaan berat.

4 dari 4 halaman

Mario Dandy Enggan Berkomentar

Pasal yang didakwakan adalah Pasal 353 ayat 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 jo Pasal 56 ke-2 KUHP subsidair Pasal pasal 353 ayat 2 KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP.

Sementara itu, AG (15) telah melaporkan Mario Dandy Satrio (20) ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan pelecehan seksual. Mario Dandy Satrio memberikan respons. "Saya enggak (tidak) tahu," kata Mario Dandy kepada wartawan, Senin, 22 Mei 2023.

Mario Dandy enggan berkomentar lebih lanjut, termasuk rencana melaporkan balik mantan kekasihnya itu. Mario Dandy saat ini diperiksa sebagai saksi atas kasus gratifikasi yang menjerat ayahnya.

Sebelumnya, Kombes Pol Trunoyudo menyebut, Polda Metro Jaya siap memfasilitasi KPK melakukan pemeriksaan terhadap Mario Dandy Satriyo. "Sudah dikoordinasikan ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan saksi (MDS) tersebut dan Polda Metro Jaya memfasilitasi kehadiran saksi tersebut pada proses penyidikan KPK," kata Trunoyudo dalam keterangan tertulis.

Tak hanya Mario Dandy, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat saksi lainnya dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Rafael Alun Trisambodo.

Â