Liputan6.com, Jakarta - Penggunaan paspor tak lepas dari peraturan perundang-undangan serta kesepakatan (common policy) dari berbagai negara. Peraturan soal masa berlaku (validity) paspor Indonesia tercantum dalam Bagian Penjelasan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Pasal 8 Ayat (1).
Dikutip dari siaran pers di laman Imigrasi, Selasa, 23 Mei 2023, Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh menyebut di bagian penjelasan UU Keimigrasian untuk Pasal 8 Ayat (1) disebutkan bahwa 'Yang dimaksud dengan "dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku" adalah dokumen perjalanan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dan masih berlaku sekurang-kurangnya selama enam bulan sebelum masa berlakunya berakhir'.
"Inilah aturan yang mendasari mengapa WNI perlu melakukan penggantian paspor jika masa berlakunya tinggal enam bulan, apabila hendak bepergian ke luar negeri," tambah Achmad.
Advertisement
Bunyi dari Pasal 8 Ayat (1) UU Keimigrasian yang dijelaskan di atas yakni sebagai berikut, "Setiap orang yang masuk atau keluar Wilayah Indonesia wajib memiliki Dokumen Perjalanan yang sah dan masih berlaku."
Achmad mengatakan WNI yang berada di luar negeri dan ingin pulang ke Indonesia namun masa berlaku paspor kurang dari enam bulan tetap dapat memasuki Wilayah Indonesia. WNI yang bersangkutan tidak perlu khawatir akan ditolak masuk. Hal tersebut didasari oleh ketentuan dalam Pasal 14 Ayat (1) UU Keimigrasian yang menyebutkan bahwa setiap WNI tidak dapat ditolak masuk Wilayah Indonesia.Â
Ketentuan Masa Berlaku Paspor
Ketentuan mengenai masa berlaku paspor ini juga telah menjadi common policy (kebijakan bersama) antarnegara yang telah disepakati melalui Assembly 41st Session International Civil Aviation Organization (ICAO) dengan tema "Establishing a Common Policy for Passport Validity". Diskusi tersebut diselenggarakan pada Oktober 2022 di Montreal, Kanada.
Pada Working Paper dari pertemuan tersebut tercantum bahwa Indonesia mensyaratkan pelaku perjalanan internasional yang akan memasuki wilayah RI untuk memiliki paspor/dokumen perjalanan yang sah dengan masa berlaku paling sedikit enam bulan. "Aturan masa berlaku paspor ini lebih condong kepada WNI yang ingin melakukan perjalanan ke luar negeri serta Warga Negara Asing (WNA) yang ingin memasuki Wilayah Indonesia," kata Achmad.
Ia menambahkan, "Ini karena ada kaitannya dengan visa atau izin tinggal. Pada umumnya, visa dari berbagai negara termasuk Indonesia diberikan untuk masa berlaku sekian bulan dan dapat diperpanjang, sehingga jangan sampai masa berlaku paspornya itu lebih sebentar dibanding masa berlaku visa. Ini bisa menyulitkan WNI/WNA itu sendiri saat bepergian ke luar negeri."
Advertisement
Imigrasi Terbitkan 13.292 Paspor Setiap Hari
Sepanjang kuartal I/2023, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mencatat telah menerbitkan 1.595.096 buku paspor atau rata-rata 13.292 paspor terbit setiap hari. Jumlah ini meningkat 38 persen dibandingkan rata-rata penerbitan harian paspor sebelum pandemi, tepatnya pada 2019.
Kala itu, jumlah paspor yang terbit setiap harinya, baik di dalam maupun luar Indonesia hanya sebanyak 9.630. Membaiknya ekonomi masyarakat pasca-pandemi Covid-19 ditengarai menjadi salah satu faktor penyebab terjadinya peningkatan jumlah ini.
"Saya lihat peningkatan permohonan paspor sangat signifikan. Ekonomi membaik, masyarakat rindu bepergian. Umroh haji, kuliah, bekerja, wisata dan sebagainya. Saya kira ini jadi salah satu sebab kantor imigrasi ramai didatangi pemohon," kata Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim.
Silmy menjelaskan bahwa tren ini bisa menjadi indikator semakin berkembangnya masyarakat Indonesia. "Kepemilikan paspor memungkinkan pemegangnya bepergian lintas negara, bahkan lintas benua. Peningkatan jumlah penerbitan paspor menunjukkan animo masyarakat untuk melihat dunia dan lebih maju," ungkapnya.
Saat ini,Ditjen Imigrasi berfokus pada perbaikan dan penyempurnaan pelayanan keimigrasian, di antaranya adalah layanan paspor. Upaya yang dilakukan adalah perbaikan dan penyempurnaan aplikasi M-paspor, layanan percepatan paspor, serta layanan paspor akhir pekan yang dihadirkan oleh satuan kerja keimigrasian.
Paspor Indonesia Berlaku 10 Tahun
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengubah masa berlaku paspor jadi 10 tahun dari semula lima tahun. Perubahan tersebut tertuang dalam Pasal 2A Permenkumham Nomor 18 Tahun 2022 tentang Paspor Biasa dan Surat Keterangan Laksana Paspor yang berlaku sejak kemarin, Kamis, 29 September 2022.
Secara lengkap, Pasal 2A berbunyi:
(1) Masa berlaku paspor biasa paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak diterbitkan.
(2) Paspor biasa dengan masa berlaku paling lama 10 (sepuluh) tahun hanya diberikan kepada warga negara Indonesia yang telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah menikah.
(3) Masa berlaku paspor biasa yang diterbitkan bagi anak berkewarganegaraan ganda tidak boleh melebihi batas usia anak tersebut untuk menyatakan memilih kewarganegaraannya.
(4) Batas usia anak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Aturan baru ini merupakan perubahan dari Permenkumham Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor atau Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 649. Ini sebenarnya bukan wacara baru. Pada 2020 lalu, pihaknya telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) 51 Tahun 2020 tentang masa berlaku paspor 10 tahun.
Advertisement