Sukses

Jelang Sidang Mario Dandy, Beredar Video Lama Rafael Alun Trisambodo Sebut Dirinya Penguasa Jaksel

Ayah Mario Dandy, Rafael Alun Trisambodo, mengatakan bahwa ia adalah penguasa Jakarta Selatan, agar sang istri tidak akan mendapatkan perlakuan kurang baik dari orang lain.

Liputan6.com, Jakarta - Menjelang rencana sidang perdana Mario Dandy yang akan digelar dalam waktu dekat ini, beredar video lama ayahnya, Rafael Alun Trisambodo. Unggahan yang salah satunya dibagikan akun TikTok @updateinfo itu menunjukkan video lawas Rafael saat sedang mengatakan bahwa dirinya adalah penguasa Jakarta Selatan (Jaksel).

"Siap jaksel, Viral video lawas rafael Alun mengaku penguasa jaksel,” tulis keterangan dalam unggahan tersebut.

Dalam video yang dimaksud, diperlihatkan anak kedua Rafael, yakni Christofer Dhyaksa Darma dan istrinya, Ernie Meike Torondek, yang sedang berada di dalam mobil. Suara mantan Ditjen Pajak tersebut kemudian terdengar di dalam video saat ia berbicara dengan sang istri yang duduk di belakang.

Rafael diketahui duduk di kursi penumpang di samping sopir.  Obrolan antara Rafael dan istrinya pun jadi sorotan. Saat itu, ayah Mario Dandy tersebut mengaku kesal karena istrinya mendapat perlakuan kurang baik dari sebuah restoran.

"Nanti sekali-kali mama bayarin aja ma nanti papa ganti biar enggak kebanyakan gaya, sebel papa istri papa dibeginiin tuh sebel,” ucap Rafael.

Setelah itu, dirinya mulai sesumbar dengan mengatakan bahwa ia adalah penguasa Jakarta Selatan. Dengan begitu, sang istri tidak akan mendapatkan perlakuan kurang baik lagi dari orang lain.

"Ngomong dong kalo gak bisa tuh ngomong ini ada yang berkuasa di Jaksel,” kata Rafael sambil tertawa. Christofer Dhyaksa Darma yang sedang menyetir tampak tersenyum mendengar ucapan sang ayah.

2 dari 4 halaman

Komentar Warganet

Sontak saja, para warganet langsung melontarkan beragam reaksi terhadap video lawas Rafael Alun yang mengatakan dirinya sebagai penguasa Jaksel itu.

"Pantes anaknya kayak jagoan,” komentar seorang warganet. "Keren .. smpe kapan pak kuasa nya?” tulis warganet lainnya. "Selain penguasa laut selatan skrg muncul penguasa jakarta selatan,” komentar warganet yang lain.

"Ngeri boss. Paling berkuasa di jaksel nih. Selama gak ada penyitaan aset ya tetep berkuasa ini. Mangkanya pada santai2 keluarganya,” timpal warganet lainnya.

Rafael sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang alias TPPU. Penetapan tersangka itu diputuskan berdasarkan hasil penyidikan gratifikasi yang sebelumnya menjerat Rafael. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ia telah ditahan KPK sejak 3 April 2023

Sementara itu, Kubu David Ozora yang jadi korban penganiayaan Mario Dandy Satriyo mengucap syukur terkait pernyataan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta yang menyebut berkas tersangka Mario dan Shane Lukas sudah lengkap alias P21.

3 dari 4 halaman

Ayah David Ozora Siap Jadi Saksi Sidang Mario Dandy

"Alhamdulillah P21. Bravo kepada Kejati DKI Jakarta @KejatiDKI @poldametrojaya terutama kepada seluruh masyarakat yang selalu mengawal proses hukum ini," kata kuasa hukum David Ozora, Melissa Anggraini, melalui akun Twitternya, Rabu 24 Mei 2023.

Atas perkara yang akhirnya dinyatakan lengkap, Melissa menyatakan pihaknya akan siap mengawal jalannya persidangan kedua tersangka di meja hijau. Bahkan, dalam tweet-nya, ia turut menyertakan akun Twitter ayah David, Jonathan Latumahina. "Untuk Mario Dandy dan Shane Lukas sampai bertemu di pengadilan @seeksixsuck," lanjut Melissa.

Diketahui, ayah David, Jonathan Latumahina dijadwalkan masuk daftar saksi yang bakal dihadirkan dalam persidangan dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas nanti. Hal itu dibenarkan Asisten Tindak Pidana Umum Kejati DKI Jakarta, Danang Suryo Wibowo.

"Untuk beberapa saksi yang mas sebutkan ada beberapa yang masuk ke dalam beberapa saksi yaitu saudara Jonathan," terang Danang kepada wartawan di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu, 24 Mei 2023, melansir kanal News Liputan6.com.

Sementara untuk David maupun ayah Mario, Rafael, belum dapat dipastikan akan hadir di persidangan. Itu karena keduanya belum masuk ke dalam daftar saksi berkas perkara Mario dan Shane. Tercatat sebanyak 17 saksi dan 5 saksi ahli akan dihadirkan untuk sidang dengan terdakwa Mario Dandy. Sementara itu, untuk Shane, total saksi sebanyak 16 saksi dan 5 saksi ahli.

4 dari 4 halaman

21 Barang Bukti untuk Sidang Mario Dandy

"Lalu untuk saksi yang lain kita munculkan saat tahap dua saja. Tadi yang mas sebutkan ada satu yang masuk ke dalam daftar saksi (Jonathan)," kata Danang. Selain itu, dalam persidangan nanti ada juga ada 21 item barang bukti yang telah terdaftar dalam berkas perkara dengan proses sidang yang akan diikuti tujuh orang jaksa

Mario Dandy dan Shane Lukas telah dijerat Pasal Kesatu primair Pasal 355 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, Subsider 353 ayat 2 KUHP jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Atau kedua, Pasal 76c Jo 50 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak Jo 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP.

Dengan persiapan saat ini, pihak kejaksaan tengah menunggu proses tahap II atau pelimpahan barang bukti dan tersangka dari penyidik ke jaksa dalam rangka persiapan kasus naik ke persidangan.

"Untuk proses tahap dua tentu sesuai dengan ketentuan kita akan berkoordinasi dengan penyidik. kapan mereka dapat menyiapkan tsk serta barbuk untuk bisa diserahkan ke JPU, PN Jakarta Selatan dan semoga tidak dalam waktu yang lama kita bisa lakukan proses tahap dua tersebut," tutur Danang.

 

Video Terkini