Liputan6.com, Jakarta- Gaduh turis berulah di Bali belum juga mereda. Dalam jangka waktu sepekan, terdapat dua kasus yang disebabkan perilaku turis asing. Pertama adalah kasus turis Jerman berinisial DT (28) yang tiba-tiba bugil masuk ke sebuah pementasan tari di Ubud, Bali.
Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu menyebut DT mengalami depresi akut. "Waktu masuk Bali, belum ada gangguan jiwa tapi dia sudah mengonsumsi obat antidepresi, jadi ada sindrom depresi akut," kata Anggiat di Renon, Denpasar, Bali, Jumat, 26 Mei 2023, dikutip dari kanal Regional Liputan6.com.
Baca Juga
Anggiat menambahkan DT pada saat bersamaan juga kehabisan obat dan kehabisan uang selama berada di Bali. Kanwil Kemenkumham Bali pun sudah meminta Kedutaan Besar Jerman di Jakarta untuk menghubungi keluarga DT terkait pemulangannya ke Jerman.
Advertisement
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi (Kanim) Denpasar Tedy Riyandi menjelaskan saat ini pihaknya belum bisa melakukan tindakan lanjutan mengingat DJ sedang dalam perawatan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) di Kabupaten Bangli, Bali. Dengan kondisi kejiwaan DT yang sedang terganggu, pihak Imigrasi Denpasar mengurungkan pemeriksaan.
Meski demikian, Kanim Denpasar sudah menahan sementara paspor atas nama DT. "Dari pihak rumah sakit menyampaikan jika dia harus kembali (ke Jerman). Maka diminta untuk keluarga mendampingi. Kami sudah komunikasi dengan Konsulat Jerman di Bali juga," imbuh Anggiat.
Lalu, bagaimana dengan kasus turis Denmark yang menunjukkan kemaluannya di depan umum? Kepala Dinas Pariwisata Bali Tjok Bagus Pemayun menjelaskan bahwa kasus tersebut sudah ditangani Kantor Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai dan Polresta Denpasar. Namun, kasus eksibisionis itu masih didalami aparat.
"Kami di Pemprov Bali mendorong percepatan dan penindakan terhadap perilaku wisatawan tersebut," ucap Tjok Bagus dalam The Weekly Brief with Sandi Uno, Senin (29/5/2023).
Â
Masifkan Sosialisasi Do's and Dont's kepada Wisatawan Asing
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno menyatakan bahwa pemerintah akan meningkatkan pengawasan agar citra Bali sebagai destinasi wisata dunia terjaga dengan baik. Selain itu, pemerintah akan memasifkan sosialisasi aturan berwisata kepada para turis asing mengingat 99 persen wisatawan asing yang datang termasuk wisatawan baik dan berkualitas.
"Do's and dont's sudah kami siapkan dan sudah dibagikan, bekerja sama dengan maskapai penerbangan dan juga teman-teman imigrasi. Kami juga sudah menggunakan chatbot AI, yaitu Tiwi. Layanan pengaduan bagi masyarakat, wonderful Indonesia, untuk seluruh pihak yang terkait, menyebarkan rambu-rambu berwisata," kata Sandi.
Kadispar Bali menambahkan bahwa aturan berwisata yang dibagikan Kemenparekraf masih diimprovisasi dengan muatan-muatan lokal yang harus diikuti wisatawan mancanegara di Bali. Proses penyempurnaan sudah dilakukan dan rencananya akan diluncurkan oleh Gubernur Bali I Wayan Koster pada 31 Mei 2023.
"Kami tanggal 31 ini mengurndang seluruh komponen pariwisata di Bali, seluruh bupati/wali kota untuk mengadakan rapat mengenai tata kelola budaya pariwisata Bali. Bendesa, pecalang, semua kami undang rapat... Mudah-mudahan Bali menuju pariwisata yang berbasis budaya, berkualitas, bermartabat, bisa kita wujudkan," kata Tjok Bagus.
Advertisement
Pro Kontra Jeratan UU ITE
Masih terkait turis nakal, Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra meminta masyarakat tidak sembarang membuat viral kelakuan nakal turis asing di media sosial. Dalam konferensi pers di Rumah Jabatan Gubernur Bali Jaya Sabha Denpasar, Minggu, 28 Mei 2023, Putu Jayan mengatakan, selain dapat merusak citra pariwisata Pulau Dewata, tindakan memviralkan aksi wisman itu dapat dikaitkan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Berkaitan dengan peran serta masyarakat dan perilaku memviralkan kan ada UU ITE, itu akan kita proses jadi tidak sembarangan. Peran masyarakat adalah melaporkan untuk mencegah terjadinya perbuatan menyimpang yang diperbuat wisatawan," kata dia. Jayan Danu menegaskan, semestinya masyarakat melaporkan tindakan nakal wisman, bukan justru direkam dan diviralkan karena berpotensi diproses hukum apabila memenuhi unsur pelanggaran UU ITE.
Hal senada juga disampaikan Gubernur Bali Wayan Koster yang mengimbau agar tidak memfasilitasi tindakan nakal wisman selama berada di Pulau Dewata. Ia menegaskan bahwa tindakan memviralkan ini telah diproses kepolisian. "Masyarakat Bali dilarang memfasilitasi wisatawan mancanegara yang melakukan aktivitas tidak sesuai dengan izin visa atau ketentuan perundang-undangan," katanya.
Beda Pendapat Koster dan Sandiaga
Koster meminta masyarakat yang melihat atau mengetahui tindakan nakal atau tidak pantas dari wisatawan mancanegara, untuk langsung melaporkan perilaku itu kepada kepolisian, imigrasi, Satpol PP, pecalang, atau dinas pariwisata. Meski begitu, ia mengakui bahwa penindakan wisatawan nakal di Bali selama ini terjadi setelah ulah mereka menjadi viral.
"Kami langsung bergerak, yang dideportasi sesuai persyaratan perundang-undangan, juga ada pelanggaran seperti penyimpangan izin visa juga dilakukan proses hukum di Polda Bali, itu berjalan dan tentu bisa terkena hukum pidana," ujarnya.
Polda Bali bersama Pemprov Bali dan Kanwil Kemenkum HAM Bali akan memberlakukan kebijakan menyeluruh tentang tata kelola pariwisata Bali, sehingga setiap tindakan nakal wisman dapat diselesaikan sekaligus bukan satu per satu. Diharapkan wisatawan mancanegara dapat berperilaku tertib dan disiplin serta mematuhi peraturan untuk menjaga nama baik negara mereka dan citra pariwisata Bali.
Di sisi lain, Sandiaga menyebut informasi dari masyarakat lewat media sosial selama ini membantu pemerintah mengawasi masalah yang ditimbulan wisman nakal. "Asal, capturan atau rekaman yang disebar valid dan terverifikasi. Itu bantu perbaiki kualitas wisatawan yang datang dan ikut menekan wisatawan yang nakal," ucapnya.
Â
Advertisement