Liputan6.com, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM RI Yasona Laoly menghentikan untuk sementara kebijakan bebas visa kunjungan (BVK) untuk 159 negara melalui Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-GR.01.07 Tahun 2023, yang disahkan pada 7 Juni 2023. Melansir laman resmi Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM di Jakarta, Jumat, 16 Juni 2023, pemberian bebas visa kunjungan berdampak pada aspek-aspek kehidupan bernegara.
"Atas dasar pertimbangan tersebut, Keputusan Menteri ini ditetapkan," kata Subkoordinator Humas Achmad Nur Saleh dikutip dari Antara, Sabtu, 17 Juni 2023. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno angkat suara terkait pencabutan sementara kebijakan BVK untuk 159 negara.
Baca Juga
Menurut Sandiaga Uno, selama pandemi Covid-19, program bebas visa kunjungan atau BVK sempat dihentikan karena menghadapi wabah pandemi. "Namun dengan dibukanya border tahun lalu dan tahun ini (wisatawan mancanegara) semakin meningkat, kita sudah meninjau ulang kebijakan yang lebih tepat," ucap pria yang biasa disapa Sandi ini usai menutup even tahunan Bali and Beyond Travel Fair (BBTF) ke-9 di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali, Sabtu, 17 Juni 2023, melansir merdeka.com.
Advertisement
"Karena, dengan visa on arrival (VoA) yang kita harapkan itu, sudah menampung lebih dari 80 persen wisatawan yang datang dan sisanya mereka bisa berkunjung dengan menggunakan e-visa (Visa elektronik," sambungnya.
Sandiaga menambahkan, bahwa dari 159 negara itu kontribusinya terhadap kunjungan wisatawan mancanegara atau turis ke Indonesia sangat rendah, sehingga BVK dihentikan sementara. Pencabutan bebas visa 159 negara itu akan dikaji dan masuk menggunakan VoA ke Indonesia dan e-visa.
"Kita juga melihat dari 150 negara lebih ini kontribusinya terhadap kunjungan sangat rendah. Jadi, secara sementara sedang disuspensi (dihentikan sementara) dan akan di-review dan sebagian bakal masuk ke visa on arrival dan sebagian lagi akan masuk ke elektronik visa yang nanti akan difasilitasi,” terang Sandi.
Menarik Wisman yang Berkualitas dan Berkelanjutan
"Tapi, targetnya kita akan lebih banyak menarik wisatawan mancanegara yang berkualitas dan berkelanjutan, itu jadi harapan kami," lanjutnya. Saat ditanya apakah disetopnya bebas visa 159 negara tersebut karena ditemukan banyak turis nakal masuk ke Indonesia khususnya ke Bali, Sandiaga mengatakan bahwa Indonesia nantinya akan mengarah kepada pariwisata berkualitas dan berkelanjutan.
"Jadi kita ingin mengarah kepada pariwisata yang berkualitas dan berkelanjutan, bukan dari jumlah orangnya. Jadi kunjungan wisatawan diharapkan lebih lama dan lebih banyak dampaknya terhadap ekonomi lokal,” jelasnya.
"Kalau untuk para wisatawan yang berulah itu akan ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku dan ini kita harus sampaikan secara jelas dan lugas," tambahnya. Selain itu, nantinya pemerintah akan mengeluarkan golden visa untuk Warga Negara Asing (WNA). Golden visa itu, nantinya diperuntukkan untuk investor yang berminat berinvestasi di Indonesia, dengan izin tinggal hingga 10 tahun.
"Untuk kebijakan visa sendiri, kita juga akan memberikan golden visa. Ini adalah visa yang berjangka waktu 5 sampai 10 tahun, sehingga kita bisa juga menarik wisatawan-wisatawan yang akan menggerakkan ekonomi, membawa teknologi, agar kita bisa juga membuka ruang investasi dan terciptanya lapangan kerja," tutur Sandi.
Advertisement
10 Negara Masih Bebas Visa
Sebelumnya, 159 negara tersebut masuk ke dalam 169 negara yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2016 sebagai penerima bebas visa kunjungan bersama 10 negara ASEAN. Saat ini hanya ada 10 negara yang menjadi subjek bebas visa kunjungan. Semuanya adalah negara-negara anggota ASEAN yaitu Brunei Darussalam, Filipina, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Singapura, Thailand, Timor Leste, dan Vietnam.
Bebas visa kunjungan berlaku selama 30 hari dan tidak dapat diperpanjang. Persyaratan yang wajib ditunjukkan kepada petugas imigrasi di TPI adalah paspor yang masih berlaku setidaknya 6 bulan, serta tiket meninggalkan wilayah Indonesia.
"Untuk tinggal lebih lama di Indonesia, orang asing bisa memilih jenis izin tinggal keimigrasian lainnya, seperti e-VOA (electronic visa on arrival), visa kunjungan atau visa tinggal terbatas,” kata Achmad Nur Saleh.
Di sisi lain, masyarakat tengah diramaikan dengan kebijakan golden visa yang akan diluncurkan pemerintah untuk WNA. Golden Visa ini nantinya diperuntukkan untuk investor yang berminat berinvestasi di Indonesia, dengan izin tinggal hingga 10 tahun. Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan, golden visa nantinya tak hanya diperuntukkan untuk para investor dari luar negeri, tetapi juga mereka yang punya keahlian khusus.
Skema Golden Visa
Selain itu, hukum terkait golden visa juga masih dalam proses penyelesaian. Nantinya, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait kebijakan tersebut."Prosesnya sudah hampir selesai tinggal perubahan sedikit aturan di PP Menkumham yang mengerti perubahan aturan di mana," ungkap Bahlil di Istana Kepresidenan Jakarta, dikutip dari kanal Bisnis Liputan6.com, Rabu, 14 Juni 2023.
Ekonom sekaligus Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira mengatakan, golden visa bisa saja difasilitasi dengan memastikan adanya kebijakan yang mencegah penyalahgunaan.
"Banyak negara telah menerapkan skema visa khusus baik dalam rangka menarik investor maupun untuk menarik talenta tertentu. Dalam konteks Golden Visa di Indonesia, memang untuk keahlian tertentu yang belum tersedia talenta di Indonesia bisa saja mendatangkan WNA," terang Bhima kepada Liputan6.com, Selasa, 13 Juni 2023.
Selain itu, ada juga kasus dimana WNI telah berganti kewarganegaraan menjadi WNA kemudian memiliki keahlian khusus dan ingin kembali ke Indonesia. Bhima melihat, gap talenta digital di Indonesia yang diperkirakan mencapai 9 juta tenaga kerja pun membuka ruang untuk talenta asing.
Advertisement