Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi mencabut status pandemi Covid-19 di Indonesia mulai Rabu ini (21/6/2023). Jokowi mengatakan, dengan keputusan itu maka dalam satu hingga dua pekan ke depan pemerintah akan menyatakan status endemi untuk Covid-19.
"Setelah tiga tahun lebih kita berjuang bersama menghadapi pandemi Covid-19, sejak hari ini Rabu 21 Juni 2023, pemerintah memutuskan untuk mencabut status pandemi dan kita mulai memasuki masa endemi," kata Jokowi soal pencabutan masa pandemi Covid-19 dalam konferensi pers, seperti dikutip dari kanal Bisnis Liputan6.com.
Baca Juga
Lebih lanjut presiden mengatakan keputusan tersebut diambil pemerintah dengan mempertimbangkan angka konfirmasi harian Covid-19Â mendekati nihil. Hasil sero survei bahkan menunjukkan 99 persen masyarakat Indonesia sudah memiliki antibodi Covid-19.
Advertisement
Namun Jokowi juga mengingatkan masyarakat, penanganan pasien Covid-19 menjadi tidak lagi gratis atau ditanggung pemerintah jika sudah terjadi perubahan status dari pandemi ke endemi. Presiden Jokowi sempat mengungkapkan, penanganan Covid-19 menjadi pekerjaan terberat yang dihadapi pemerintahannya.
Adapun melihat negara tetangga di Asia Tenggara yang terdekat, Malaysia diperkirakan akan beralih dari pandemi Covid-19 ke fase endemi bulan depan atau Juli 2023. Mengutip dari laman Utusan, Rabu (21/6/2023), Menteri Kesehatan Malaysia, Zaliha Mustafa mengatakan pada masa ini negara masih belum memasuki fase endemi meski WHO mengumumkan wabah Covid-19 bukan lagi ancaman kesehatan global.
"Pada masa sekarang kita masih belum masuk ke fase endemi, tapi negara kita masih menerapkan wabah itu khususnya ketika musim perayaan ada peningkatan sedikit meskipun terkendali," jelasnya.Â
Lebih lanjut ia mengatakan, kasus infeksi masih terjadi tetapi jumlah kasusnya rendah. Begitu juga tingkat keparahannya yang tidak tinggi, namun tetap ada kekhawatiran sehingga masih perlu dipantau secara ketat.
Pertimbangkan Dicabutnya Darurat Covid-19 dari WHO
Sementara itu, Jokowi ikut menyebut bahwa keputusan pencabutan status pandemi COVID-19 mempertimbangkan juga dicabutnya Public Health Emergency of International Concern (PHEIC) yang sudah lebih dulu dilakukan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
"WHOÂ juga telah mencabut status Public Health Emergency of International Concern," sebut Jokowi.
Tak berhenti di sana, Jokowi pun masih meminta agar masyarakat Indonesia tetap menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat. Serta, tetap waspada terhadap virus SARS-CoV-2 penyebab COVID-19.Â
"Saya meminta masyarakat untuk tetap berhati-hati, serta terus menjalankan perilaku hidup sehat dan bersih," Jokowi mengingatkan.
Lebih jauh Jokowi mengatakan dengan dicabutnya status pandemi COVID-19 secara resmi di Indonesia, dirinya berharap perekonomian nasional bisa bergerak dengan lebih baik lagi. "Dengan keputusan ini, pemerintah berharap perekonomian nasional akan bergerak semakin baik dan meningkatkan kualitas kehidupan sosial ekonomi masyarakat," tutup Jokowi optimis.Â
Menambahkan pernyataan presiden, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengungkapkan  Pemerintah segera merampungkan transisi pandemi ke endemi Covid-19 di Indonesia.
Advertisement
Satgas Covid-19 Dibubarkan
Dengan berakhirnya masa transisi dari pandemi ke endemi tersebut, Muhadjir mengatakan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 akan dibubarkan. Vaksin Covid-19 juga akan diberikan Pemerintah dalam skema pelayanan normal dan termasuk dalam penyakit menular biasa.
Muhadjir juga menyebut vaksinasi Covid-19 kepada masyarakat akan ditanggung oleh Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, terutama kepada masyarakat tidak mampu Penerima Bantuan Iuran (PBI). Sebelumnya pemerintah Indonesia resmi mencabut mandat penggunaan masker menyusul masa transisi dari pandemi ke endemi seiring terkendalinya kasus Covid-19.
Hal itu berdasarkan surat edaran yang diterbitkan Satgas Penanganan Covid-19 pada Jumat 9 Juni 2023. Penyesuaian aturan tercantum dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 No.1 tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Covid-19. Surat edaran yang ditandatangani Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Letjen TNI Suharyanto di Jakarta.
Â
Tak Lagi Wajib Pakai Masker
Surat Edaran ini sekaligus mencabut SE No. 24/2022 tentang Pelaku Perjalanan Dalam Negeri, SE No. 25/2022 mengenai Pelaku Perjalanan Luar Negeri, SE No.20/2022 tentang Kegiatan Skala Besar, dan SE No. 19/2021 tentang Satgas di Fasilitas Publik.
Aturan menyebutkan perkembangan situasi pengendalian virus SARS-CoV-2 dengan kondisi persebaran kasus di dunia dan Indonesia yang semakin terkendali. Di samping itu kekebalan masyarakat dinilai sudah tinggi dan relaksasi kebijakan transportasi di beberapa negara, serta hasil evaluasi lintas sektor terhadap pengendalian Covid-19.
Surat edaran terbaru itu secara umum ikut mengatur terkait protokol kesehatan untuk seluruh masyarakat yang hendak melakukan perjalanan dalam dan luar negeri. Termasuk untuk para pelaku kegiatan berskala besar, dan kegiatan di fasilitas publik untuk melakukan perlindungan atau tanggung jawab secara pribadi untuk mencegah penularan Covid-19 dengan beberapa anjuran.
Pertama, tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua terutama bagi masyarakat rentan seperti lansia dan komorbid. Kemudian diperbolehkan lepas masker bagi masyarakat dalam keadaan sehat dan tidak beresiko penularan Covid-19.Â
Advertisement