Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi mencabut status pandemi Covid-19 di Indonesia mulai Rabu, 21 Juni 2023. Jokowi menyebut Indonesia kini telah memasuki masa endemi.
Jokowi mengatakan keputusan ini diambil usai pemerintah melihat bahwa kasus Covid-19 di Indonesia sudah melandai, bahkan mendekati nol. "Putusan ini diambil pemerintah dengan mempertimbangkan angka konfirmasi harian kasus Covid-19 mendekati nihil," kata Jokowi soal pencabutan masa pandemi Covid-19 dalam konferensi pers, Rabu, 21 Juni 2023.
Keputusan itu disambut baik oleh beragam pihak, termasuk Organisasi Pariwisata Korea atau Korea Tourism Organization. "Lebih baik terlambat daripada tidak sama sekali, tapi saya sangat senang," kata Direktur Korea Tourism Organization (KTO) Jakarta Office Yang Su Bae saat ditemui di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, Rabu, 21 Juni 2023.
Advertisement
Yang Su Bae melanjutkan pencabutan ini dapat berdampak positif para pariwisata. "Ini akan membuat lebih banyak pergerakan dan itu akan membantu orang menjadi lebih nyaman," tambahnya.
"Orang sudah santai keluar dari pandemi, jadi (itu kondisi yang) bagus," demikian jelasnya.
Pihaknya kini tengah menjalankan kampanye "Visit Korea Year 2023--2024". Kampanye ini bertujuan pula untuk memperkenalkan daftar 100 destinasi dan 100 festival yang wajib dikunjungi wisatawan, termasuk turis Indonesia, selama setahun ke depan.
"Berdasarkan data statistik dari Januari sampai April 2023, terdapat sekitar 68.795 wisatawan Indonesia yang sudah berkunjung ke Korea. Ini menunjukkan adanya peningkatan sebesar 73 persen dibandingkan periode yang sama di 2019," kata Yang Su Bae.
99 Persen Warga Indonesia Punya Antibodi Covid-19
Dikutip dari News Liputan6.com, Jokowi menjelaskan keputusan pencabutan status pandemi Covid-19 diambil pemerintah dengan mempertimbangkan angka konfirmasi harian kasus Covid-19 di Indonesia yang mendekati nihil atau tidak ada. Berdasarkan hasil sero survei, Jokowi menyampaikan 99 persen masyarakat Indonesia sudah memiliki antibodi Covid-19.
"WHO juga telah mencabut status public health emergency of internasional concern," ucap Jokowi.
Kendati begitu, Jokowi meminta masyarakat untuk tetap berhati-hati serta terus menjalankan perilaku hidup sehat dan bersih. "Tentunya dengan keputusan ini pemeirntah berharap perekonomian nasional akan bergerak semakin baik dan meningkatkan kualitas kehidupan sosial ekonomi masyarakat," tutur Jokowi.
Sebelumnya, Jokowi mengingatkan masyarakat, penanganan pasien Covid-19 tidak lagi gratis atau ditanggung pemerintah apabila sudah terjadi perubahan status dari pandemi menjadi endemi. Jokowi menyebut, dalam satu hingga dua pekan ke depan pemerintah akan menyatakan status endemi untuk Covid-19.
Dia menyampaikan hal itu saat menghadiri peringatan satu dekade Barisan Relawan Jokowi Presiden (Bara JP) di Kota Bogor, Jawa Barat.
Advertisement
Jalankan Hidup Sehat
"Ini hati-hati kalau sudah masuk endemi kalau kena Covid-19 bayar. Saat ini masih ditanggung pemerintah, begitu masuk endemi -jangan tepuk tangan dulu- sakit Covid-19 bayar. Konsekuensinya itu," ujar Jokowi seperti dilansir Antara, Minggu, 18 Juni 2023.
Pada kesempatan yang sama, dia juga sempat mengungkapkan, penanganan Covid-19 menjadi pekerjaan terberat yang dihadapi pemerintahannya. Sebelumnya, Jokowi menyatakan telah memutuskan Indonesia segera memasuki status endemi Covid-19 atas pertimbangan jumlah kasus harian dan kasus aktif Covid-19 yang melandai serta luasnya cakupan vaksinasi Covid-19.
"Sudah kami putuskan untuk masuk ke endemi, tetapi kapan diumumkan, (ini) baru dimatangkan, dalam seminggu, dua minggu," kata kata Jokowi setelah membuka Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengawasan Intern Pemerintah Tahun 2023 di Jakarta, Rabu 14 Juni 2023.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan Pemerintah sepakat dengan keputusan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang telah mencabut status darurat Covid-19 pada 5 Mei 2023.
WHO Cabut Status Kedaruratan Global COVID-19
Dikutip dari Health Liputan6.com, World Health Organization (WHO) mencabut status COVID-19 sebagai Public Health Emergency of International Concern (PHEIC) atau Kedaruratan Kesehatan Global pada Jumat, 5 Mei 2023. Pencabutan status ini dilakukan setelah tiga tahun lalu badan kesehatan global ini mendeklarasikan Coronavirus merupakan penyakit yang menyebabkan krisis global.
Tedros menerangkan bahwa pencabutan status kedaruratan COVID-19 berdasarkan rekomendasi COVID-19 Emergency Committee. Rekomendasi tersebut disampaikan ke Tedros usai pertemuan komite tersebut ke -15 yang digelar pada Kamis, 4 Mei 2023.
"Komite tersebut merekomendasikan pada saya untuk mengakhiri status kedaruratan global kesehatan (dari COVID-19). Saya menerima rekomendasi itu," kata Direktur Jenderal WHO Tedros Adhanom Ghebreyesus.
"Dengan harapan besar, saya nyatakan COVID-19 berakhir sebagai darurat kesehatan global," kata Tedros dari Jenewa pada Jumat, 5 Mei 2023 dalam akun Twitter pribadi Tedros.
Dalam rapat COVID-19 Emergency Committee dibahas mengenai tren penurunan kematian akibat penyakit virus itu setahun terakhir. Lalu, penurunan rawat inap serta yang masuk ICU. Lalu, disebut juga sudah makin tinggi tingkat kekebalan populasi terhadap SARS-CoV-2 baik lewat vaksinasi maupun infeksi.
Advertisement