Sukses

Arab Saudi Terbitkan Visa Elektronik untuk Umrah, Berlaku Mulai 19 Juli 2023

Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi mulai menerbitkan visa elektronik atau e-visa untuk umrah. Hal tersebut memungkinkan umrah dan jemaah mulai tiba di Tanah Suci pada hari pertama Muharram mulai 19 Juli 2023.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi mulai menerbitkan visa elektronik atau e-visa untuk umrah. Hal tersebut memungkinkan umrah dan jemaah mulai tiba di Tanah Suci pada hari pertama Muharram mulai 19 Juli 2023 mendatang.

Dikutip dari Arab News, Kamis (6/7/2023), kementerian tersebut mengungkapkan pengajuan aplikasi untuk penerbitan e-visa akan dilakukan melalui platform Nusuk. Laman tersebut dapat diakses melalui www.nusuk.sa.

Menurut Saudi Press Agency, fitur ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan yang diberikan kepada jemaah dan memfasilitasi akses mereka. Platform Nusuk akan mempersingkat proses penyambutan umat Islam di Makkah dan Madinah. Platform tersebut digunakan kementerian untuk mengajukan aplikasi visa elektronik.

Melalui platform ini, individu di seluruh dunia dapat dengan mudah mengajukan visa elektronik dan mengakses berbagai layanan, termasuk pilihan akomodasi, transportasi, dan tempat tinggal. Selain itu, platform ini menawarkan sumber informasi dan peta interaktif dalam berbagai bahasa, tersedia setiap saat dan disajikan dengan cara yang mudah digunakan.

Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi yang bekerja sama dengan otoritas terkait sebelumnya mengatakan bahwa umat Muslim pemegang visa pariwisata dari Gulf Cooperation Council (GCC), serta mereka yang memiliki visa masuk ke negara-negara Schengen, AS dan Inggris, berkesempatan mereservasi umrah dan mengunjungi Al-Rawdah di Madinah melalui aplikasi Nusuk, sebelum mereka tiba di Arab Saudi.

Dilansir Antara, negara anggota GCC terdiri dari Bahrain, Kuwait, Oman, Qatar, Arab Saudi, dan Uni Emirat Arab (UAE). Sementara, visa Schengen dimiliki oleh penduduk negara yang termasuk dalam area Schengen, yakni Austria, Belgia, Republik Ceko, Kroasia, Denmark, Estonia, Finlandia, Prancis, Jerman, Yunani, Hongaria, Islandia, Italia, Latvia, Liechtenstein, Lithuania, Luksemburg, Malta, Belanda, Norwegia, Polandia, Portugal, Slovakia, Slovenia, Spanyol, Swedia, dan Swiss.

2 dari 4 halaman

Perluas Layanan bagi Pemegang Visa

Menurut laman pendaftaran visa platform Nusuk, layanan e-visa ini juga telah diperluas ke beberapa negara lain, seperti Amerika Serikat, Australia, China, Jepang, Kanada, Malaysia, Rusia, dan Singapura. Indonesia belum termasuk salah satu negara yang dapat menikmati layanan ini melalui platform Nusuk.

Calon jemaah dari negara yang belum dapat menggunakan layanan e-visa tetap bisa mendapatkan visa umrah melalui kedutaan besar atau konsulat Arab Saudi di negara masing-masing serta penyedia layanan paket umrah yang dapat dipilih melalui Nusuk.

Kementerian juga memperluas layanannya kepada pemegang visa, termasuk yang memiliki visa keluarga dan visa transit, dengan mengizinkan mereka untuk melakukan ritual umrah dan menggunakan aplikasi Nusuk. Visa umrah kini dapat diperoleh dalam waktu 24 jam, dan durasinya diperpanjang dari 30 hari menjadi 90 hari.

Selain itu, tidak ada persyaratan kesehatan untuk mendapatkan visa. Perempuan tidak diharuskan didampingi oleh wali laki-laki. Perubahan ini memungkinkan pengunjung untuk bergerak bebas dan meningkatkan pengalaman religius dan budaya mereka.

3 dari 4 halaman

4 Perbedaan Ibadah Haji dan Umrah

Dikutip dari Islami Liputan6.com, haji adalah rukun kelima dari lima rukun Islam. Secara bahasa haji berarti menyengaja atau bermaksud melakukan sesuatu dan secara istilah adalah menyengaja menuju Ka'bah untuk melaksanakan ibadah tertentu. 

Haji merupakan ibadah yang diserap dari syariat para nabi terdahulu. Hal ini terbukti dari satu riwayat bahwa Nabi Adam AS pernah melaksanakan haji dari India sebanyak 40 kali dengan berjalan kaki.

Bahkan menurut Ibnu Ishaq Allah subhanahu wata’ala tidak mengutus seorang Nabi setelah Nabi Ibrahim kecuali ia pernah melaksanakan haji. Sedangkan umrah secara bahasa dapat diartikan berziarah ke tempat ramai atau berpenghuni, sedangkan menurut istilah adalah menyengaja menuju Ka’bah untuk melaksanakan ibadah tertentu.

Haji dan umrah merupakan dua hal yang saling berkaitan satu sama lain. Keduanya memiliki banyak persamaan meliputi syarat wajib, syarat sah, kesunnahan, hal-hal yang membatalkan, dan perkara-perkara yang diharamkan saat melakukan dua ibadah tersebut. Meski demikian, keduanya juga memiliki beberapa titik perbedaan. Berikut ini penjelasannya.

1. Hukum

Hukum menunaikan ibadah haji adalah wajib bagi yang mampu. Dalil tentang kewajiban haji juga dijelaskan dalam Al Quran. Allah SWT berfirman dalam Q.S Ali 'Imran ayat 97 sebagai berikut : 

‎فِيهِ ءَايَٰتٌۢ بَيِّنَٰتٌ مَّقَامُ إِبْرَٰهِيمَ ۖ وَمَن دَخَلَهُۥ كَانَ ءَامِنًا ۗ وَلِلَّهِ عَلَى ٱلنَّاسِ حِجُّ ٱلْبَيْتِ مَنِ ٱسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا ۚ وَمَن كَفَرَ فَإِنَّ ٱللَّهَ غَنِىٌّ عَنِ ٱلْعَٰلَمِينَ

Artinya: "Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim; barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam."

Dalam sebuah hadis disebutkan bahwa kewajiban haji ini hanya berlaku sekali seumur hidup. Pelaksanaan haji berikutnya hukumnya adalah sunnah.

Sementara itu, hukum melaksanakan umrah adalah wajib menurut sebagian ulama dan sunnah menurut sebagian yang lain. Artinya, ada perbedaan pandangan di kalangan ulama terkait hukum umrah.

Hukum wajib dalam umrah merujuk pada Al-Qur'an sebagaimana dalam surah Al-Baqarah ayat 196. Sedangkan, umrah yang hukumnya sunnah merujuk pada sebuah hadis yang diriwayatkan Tirmidzi. "Nabi pernah ditanya mengenai umrah, Apakah umrah wajib? Beliau menjawab tidak, dan ketika kau umrah maka itu lebih baik bagimu." (HR. Al-Tirmidzi).

 

4 dari 4 halaman

Waktu dan Tempat Pelaksanaan

2. Rukun

Ada serangkaian amalan yang harus dikerjakan baik saat haji maupun umrah. Rukun haji terdiri atas ihram, wukuf, tawaf ifadah, sai, tahallul, dan tertib. Sedangkan umrah hanya terdiri dari ihram, tawaf umrah, sai, dan tahallul. Yang tidak dilakukan saat umrah ada wukuf. Adapaun selama wukuf, kegiatan yang dilakukan jamaah di antaranya mendengarkan khutbah wukuf, memperbanyak zikir, membaca Al Quran, dan memanjatkan doa.

3. Waktu pelaksanaan

Perbedaan antara haji dan umrah lainnya adalah waktu pelaksanaan. Ibadah haji hanya dilaksanakan di bulan haji. Artinya, haji dilakukan berdasarkan waktu yang telah ditetapkan oleh syara dan hanya berlangsung sekali dalam setahun. Haji biasanya dilaksanakan mulai bulan syawal hingga hari raya Idul Adha.

Sementara itu, umrah adalah ibadah yang tidak terikat oleh waktu. Ibadah ini bisa dilakukan kapan saja atau sepanjang tahun.

4. Tempat pelaksanaan

Terdapat perbedaan tempat pelaksanaan antara haji dan umrah setelah miqat. Miqat adalah batas antara boleh tidaknya atau perintah mulai atau berhenti untuk melafadzkan niat. 

Ibadah haji dilaksanakan mulai dari miqat - Makkah (Masjidil Haram) - Arafah - Muzdalifah - Mina. Sedangkan umrah meliputi Miqat - Makkah (Masjidil Haram), untuk tawaf dan sai pada ibadah umrah dilaksanakan di Masjidil Haram.

Video Terkini