Liputan6.com, Jakarta - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat kunjungan wisman (wisatawan mancanegara) mulai Januari hingga Mei 2023 meningkat 312 ,91 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2022. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno menyebut mayoritas masuk melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali dengan persentase mencapai sekitar 50 persen, sementara 25 persen masuk lewat Bandara Soekarno Hatta, Banten, dan sisanya melalui titik masuk berbeda-beda.
Data BPS mencatat jumlah kunjungan via Bandara I Gusti Ngurah Rai mencapai 882,11 persen, sedangkan peningkatan kunjungan via Bandara Soekarno Hatta sebesar 335,91 persen. Kepala Dinas Pariwisata Bali Tjok Bagus Pemayun menyebut jumlah kunjungan wisman ke Bali pada periode Januari hingga Juni 2023 mencapai 2.390.585 orang.
Baca Juga
Dari jumlah tersebut, kunjungan yang datang ke Bali masih didominasi wisatawan asal Australia. Posisi kedua hingga kelima berturut-turut diduduki oleh India, Amerika Serikat, Inggris, dan Singapura. Turis China menyusul di nomor 6 dengan angka 105.037 orang per Juni 2023.
Advertisement
"Ini (kunjungan wisman China) terdorong, tadinya nomor 9. Ini berkat penerbangan langsung maskapai China bertambah. Semoga nanti kembali ke nomor urut dua seperti 2019, 1,2 juta orang," ucap Tjok dalam The Weekly Brief with Sandi Uno di Jakarta, Selasa (11/7/2023).
Jadwal penerbangan maskapai China Southern Airlines akan ditingkatkan dari dua kali seminggu menjadi empat kali seminggu pada musim dingin mendatang. Menyusul China adalah wisatawan dari Malaysia, Korea Selatan, Jerman, dan Rusia.
Posisi Rusia sebagai penyumbang wisatawan asing terbanyak nomor 10 ke Bali menurun jauh dari situasi sebelum pandemi. "Mereka sempat nomor 5 sebelum pandemi sehingga kami anggap (pasar) yang bagus. Tapi dengan perang, tentu banyak hal kita lakukan," kata Tjok.
Intensifkan Sosialisasi Do's and Dont's Berwisata
Tjok tidak memungkiri meningkatnya kunjungan wisman ke Bali menimbulkan ekses negatif yang ditunjukkan oleh sejumlah kasus. Untuk itu, Pemerintah Provinsi Bali membentuk Satgas Tata Kelola Percepatan Pariwisata Bali untuk mengawal industri pariwisata di daerah itu pada Mei 2023.
Menurut dia, satgas tersebut secara efektif membahas atau menangkal isu-isu seputar pariwisata di media. Tujuannya agar bisa menghasilkan narasi tunggal yang dikeluarkan secara bersama-sama. "Bagaimana wisatawan datang, apa yang harus dilakukan, apa yang dilarang. Kita inginkan wisatawan yang berkualitas, berkelanjutan, dan bermartabat," kata Tjok.
Sejauh ini, pihaknya mengaku sudah mengintensifkan sosialisasi panduan berwisata (do's and dont's) kepada wisatawan mancanegara. Mereka awalnya menyelipkan flyer panduan di paspor setiap turis asing yang tiba di Bali, dan belakangan diubah dengan bentuk digital yang perlu dipindai oleh turis.
Upaya itu dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada wisatawan termasuk wisman terkait norma di Bali, menyusul banyak ulah turis asing yang tidak terpuji sehingga berujung deportasi. "Kami juga mohon dukungan pemerintah daerah dan masyarakat setempat bersama-sama melakukan pengawasan terhadap keberadaan WNA yang tinggal di vila atau homestay," ucap Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali Anggiat Napitupulu di Denpasar, melansir laman Antara, Minggu, 4 Juni 2023.
Sementara, Menparekraf menyebut jumlah wisatawan asing berkualitas yang datang ke Indonesia meningkat. Indikasinya dari durasi mereka tinggal di Indonesia dan jumlah belanja yang dihabiskan selama di sini. Berdasarkan penuturannya, lama tinggal turis asing di Indonesia saat ini rata-rata di atas seminggu, dengan belanja di atas 1.400 dolar AS per pax.
"Harus kita jaga jangan sampai berita-berita buruk, berita-berita negatif yang bisa batalkan wisman datang harus diantisipasi dan dimitigasi," katanya.
Advertisement
Aturan yang Harus Dipatuhi Wisman
Kewajiban dan larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tatanan Baru Bagi Wisatawan Mancanegara Selama Berada di Bali yang diluncurkan Gubernur Bali Wayan Koster di sela Rapat Koordinasi Pariwisata Bali menuju era baru di Denpasar, Rabu, 31 Mei 2023. Dalam edaran yang diteken Gubernur Bali Wayan Koster itu terdapat 12 poin kewajiban dan delapan poin larangan bagi wisatawan asing saat berada di Bali.
Berikut kewajiban wisatawan mancanegara di Bali:
1. Memuliakan kesucian pura maupun simbol-simbol keagamaan yang disucikan
2. Menghormati adat istiadat, tradisi, seni dan budaya, serta kearifan lokal masyarakat Bali
3. Memakai busana yang sopan, wajar, dan pantas pada saat berkunjung ke kawasan tempat suci, daya tarik wisata, tempat umum, dan selama melakukan aktivitas di Bali.
4. Berkelakuan yang sopan di kawasan suci, kawasan wisata, restoran, tempat perbelanjaan, jalan raya dan, tempat umum lainnya
5. Didampingi pemandu wisata yang memiliki izin/berlisensi (memahami kondisi alam, adat istiadat, tradisi, serta kearifan lokal masyarakat Bali) saat mengunjungi daya tarik wisata
6. Melakukan penukaran mata uang asing di penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) resmi (authorized money changer), baik bank maupun non-bank yang ditandai dengan adanya nomor izin dan logo QR code dari Bank Indonesia.
7. Melakukan pembayaran dengan menggunakan Kode QR Standar Indonesia
8. Melakukan transaksi dengan menggunakan mata uang rupiah.
9. Berkendaraan dengan menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, antara lain memiliki Surat Izin Mengemudi Internasional atau Nasional yang masih berlaku, tertib berlalu lintas di jalan, berpakaian sopan, menggunakan helm, mengikuti rambu-rambu lalu lintas, tidak memuat penumpang melebihi kapasitas, serta tidak dalam pengaruh minuman beralkohol dan atau obat-obatan terlarang
10. Menggunakan alat transportasi laik pakai roda empat yang resmi atau alat transportasi roda dua yang bernaung di bawah badan usaha atau asosiasi penyewaan transportasi roda dua
11. Tinggal/menginap di tempat usaha akomodasi yang memiliki izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
12. Menaati segala ketentuan/aturan khusus yang berlaku di masing-masing daya tarik wisata dan aktivitas wisata.
Larangan untuk wisatawan mancanegara yakni:
1. Memasuki halaman utama (utamaning) dan tengah (madya) tempat suci atau tempat yang disucikan seperti pura, pelinggih, kecuali untuk keperluan bersembahyang dengan memakai busana adat Bali atau persembahyangan dan tidak sedang datang bulan (menstruasi)
2. Memanjat pohon yang disakralkan
3. Berkelakuan yang menodai tempat suci dan tempat yang disucikan, pura, pratima (benda sakral pura) dan simbol-simbol keagamaan, seperti menaiki bangunan suci dan berfoto dengan pakaian tidak sopan/tanpa pakaian
4. Membuang sampah sembarangan dan mengotori danau, mata air, sungai, laut, dan tempat umum.
5. Menggunakan plastik sekali pakai seperti kantong plastik, polysterina (styrofoam), dan sedotan plastik
6. Mengucapkan kata-kata kasar, berperilaku tidak sopan, membuat keributan, serta bertindak agresif terhadap aparat negara, pemerintah, masyarakat lokal maupun sesama wisatawan secara langsung maupun tidak langsung melalui media sosial, seperti menyebarkan ujaran kebencian (hate speech) dan hoaks.
7. Bekerja dan atau melakukan kegiatan bisnis tanpa memiliki dokumen resmi yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang
8. Terlibat dalam aktivitas ilegal seperti (flora dan fauna, artefak budaya, benda-benda yang sakral) melakukan jual beli barang ilegal termasuk obat-obatan terlarang. Apabila ditemukan, wisman yang melanggar akan diberikan sanksi atau proses secara hukum sesuai aturan perundang-undangan di Indonesia.
Advertisement