Sukses

Kunjungan Wisman ke Bali hingga Juni 2023 Lebih dari 2,3 Juta, Didominasi dari Australia dan India

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif atau Menparekraf Sandiaga Uno mengungkapkan kunjungan wisatawan mancanegara atau wisma ke Indonesia melalui Bali terus meningkat. Menurut Menparekraf, data terakhir menunjukkan angket 312 persen kenaikan wisma ke Tanah Air.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif atau Menparekraf Sandiaga Uno mengungkapkan kunjungan wisatawan mancanegara atau wisman ke Indonesia melalui Bali terus meningkat. Menurut Menparekraf, data terakhir menunjukkan angket 312 persen kenaikan wisma ke Tanah Air.

"Lebih dari 4 juta kunjungan telah bisa kita hadirkan dan I Gusti Ngurah Rai Bali ini 45 persen sendiri," kata Menparekraf Sandiaga Uno dalam "The Weekly Brief with Sandi Uno" yang digelar secara hybrid pada Selasa, 11 Juli 2023.

Sandi, begitu ia akrab disapa, menyebut justru yang selama ini Bandara Soekarno-Hatta yang jadi andalan masih dalam kondisi struggling. Sementara, Bali sudah ada pada angka 45 persen.

"Targetnya 4,5 juta (wisman) di tahun ini dari total 8,5 juta wisatawan mancanegara yang akan ditargetkan di Indonesia. Kita melihat pentingnya Bali yang harus kita jaga sebagai destinasi unggulan," tambahnya

Kepala Dinas Pariwisata atau Kadispar Provinsi Bali Tjok Bagus Pemayun menjelaskan soal kunjungan wisman ke Bali dari Januari hingga Juni 2023. "Total kunjungan wisatawan mancanegara ke Bali 2.390.585 orang yang masih mendominasi Australia nomor satu," katanya.

Dominasi wisman ke Bali tersebut menyusul dari India, Amerika Serikat, Inggris, Singapura, China, Malaysia, Korea Selatan, Jerman dan Rusia. Tjok menyebut bahwa wisatawan dari China yang yang kini berada di posisi keenam, sebelumnya menduduki nomor sembilan.

"Ini berkat perjuangan Mas Menteri juga maskapai penerbangan dari China sudah bertambah sehingga kami berharap China menduduki nomor dua sepertidi 2019 dengan 1,2 juta orang, sekarang Juni ada 105.037 orang. Kami berharap (wisatawan) dari China bisa nomor satu seperti pada 2018 itu ada 1,1 juta," terang Tjok.

2 dari 4 halaman

Adanya Sejumlah Kasus

Tjok tidak memungkiri meningkatnya kunjungan wisman ke Bali menimbulkan ekses negatif yang ditunjukkan oleh sejumlah kasus. Untuk itu, Pemerintah Provinsi Bali membentuk Satgas Tata Kelola Percepatan Pariwisata Bali untuk mengawal industri pariwisata di daerah itu pada Mei 2023.

Menurut dia, satgas tersebut secara efektif membahas atau menangkal isu-isu seputar pariwisata di media. Tujuannya agar bisa menghasilkan narasi tunggal yang dikeluarkan secara bersama-sama. "Bagaimana wisatawan datang, apa yang harus dilakukan, apa yang dilarang. Kita inginkan wisatawan yang berkualitas, berkelanjutan, dan bermartabat," kata Tjok.

Sejauh ini, pihaknya mengaku sudah mengintensifkan sosialisasi panduan berwisata (do's and dont's) kepada wisatawan mancanegara. Mereka awalnya menyelipkan flyer panduan di paspor setiap turis asing yang tiba di Bali, dan belakangan diubah dengan bentuk digital yang perlu dipindai oleh turis.

Upaya itu dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada wisatawan termasuk wisman terkait norma di Bali, menyusul banyak ulah turis asing yang tidak terpuji sehingga berujung deportasi.

3 dari 4 halaman

Do's and Dont's Berwisata

Kewajiban dan larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tatanan Baru Bagi Wisatawan Mancanegara Selama Berada di Bali yang diluncurkan Gubernur Bali Wayan Koster di sela Rapat Koordinasi Pariwisata Bali menuju era baru di Denpasar, Rabu, 31 Mei 2023. Dalam edaran yang diteken Gubernur Bali Wayan Koster itu terdapat 12 poin kewajiban dan delapan poin larangan bagi wisatawan asing saat berada di Bali.

Berikut kewajiban wisatawan mancanegara di Bali:

  1. Memuliakan kesucian pura maupun simbol-simbol keagamaan yang disucikan
  2. Menghormati adat istiadat, tradisi, seni dan budaya, serta kearifan lokal masyarakat Bali
  3. Memakai busana yang sopan, wajar, dan pantas pada saat berkunjung ke kawasan tempat suci, daya tarik wisata, tempat umum, dan selama melakukan aktivitas di Bali.
  4. Berkelakuan yang sopan di kawasan suci, kawasan wisata, restoran, tempat perbelanjaan, jalan raya dan, tempat umum lainnya
  5. Didampingi pemandu wisata yang memiliki izin/berlisensi (memahami kondisi alam, adat istiadat, tradisi, serta kearifan lokal masyarakat Bali) saat mengunjungi daya tarik wisata
  6. Melakukan penukaran mata uang asing di penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) resmi (authorized money changer), baik bank maupun non-bank yang ditandai dengan adanya nomor izin dan logo QR code dari Bank Indonesia.
  7. Melakukan pembayaran dengan menggunakan Kode QR Standar Indonesia
  8. Melakukan transaksi dengan menggunakan mata uang rupiah.
  9. Berkendaraan dengan menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, antara lain memiliki Surat Izin Mengemudi Internasional atau Nasional yang masih berlaku, tertib berlalu lintas di jalan, berpakaian sopan, menggunakan helm, mengikuti rambu-rambu lalu lintas, tidak memuat penumpang melebihi kapasitas, serta tidak dalam pengaruh minuman beralkohol dan atau obat-obatan terlarang
  10. Menggunakan alat transportasi laik pakai roda empat yang resmi atau alat transportasi roda dua yang bernaung di bawah badan usaha atau asosiasi penyewaan transportasi roda dua
  11. Tinggal/menginap di tempat usaha akomodasi yang memiliki izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
  12. Menaati segala ketentuan/aturan khusus yang berlaku di masing-masing daya tarik wisata dan aktivitas wisata.
4 dari 4 halaman

Larangan untuk Wisman

  1. Memasuki halaman utama (utamaning) dan tengah (madya) tempat suci atau tempat yang disucikan seperti pura, pelinggih, kecuali untuk keperluan bersembahyang dengan memakai busana adat Bali atau persembahyangan dan tidak sedang datang bulan (menstruasi)
  2. Memanjat pohon yang disakralkan
  3. Berkelakuan yang menodai tempat suci dan tempat yang disucikan, pura, pratima (benda sakral pura) dan simbol-simbol keagamaan, seperti menaiki bangunan suci dan berfoto dengan pakaian tidak sopan/tanpa pakaian
  4. Membuang sampah sembarangan dan mengotori danau, mata air, sungai, laut, dan tempat umum.
  5. Menggunakan plastik sekali pakai seperti kantong plastik, polysterina (styrofoam), dan sedotan plastik
  6. Mengucapkan kata-kata kasar, berperilaku tidak sopan, membuat keributan, serta bertindak agresif terhadap aparat negara, pemerintah, masyarakat lokal maupun sesama wisatawan secara langsung maupun tidak langsung melalui media sosial, seperti menyebarkan ujaran kebencian (hate speech) dan hoaks.
  7. Bekerja dan atau melakukan kegiatan bisnis tanpa memiliki dokumen resmi yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang
  8. Terlibat dalam aktivitas ilegal seperti (flora dan fauna, artefak budaya, benda-benda yang sakral) melakukan jual beli barang ilegal termasuk obat-obatan terlarang. Apabila ditemukan, wisman yang melanggar akan diberikan sanksi atau proses secara hukum sesuai aturan perundang-undangan di Indonesia.