Sukses

Tanggapan Sandiaga Uno Soal Rencana Turis Asing ke Bali Harus Bayar Retribusi Rp150 Ribu

Tarif retribusi akan berlaku bagi turis asing setiap masuk secara langsung dari luar negeri, maupun tidak langsung melalui wilayah lain di Indonesia ke Bali.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali kembali bakal menerapkan kebijakan baru. Bali akan menetapkan biaya retribusi untuk turis asing atau wisatawan mancanegara (wisman) yang berlibur ke Pulau Dewata, mulai tahun 2024. Gubernur Bali I Wayan Koster mengatakan, tarif retribusi bagi wisatawan asing setiap masuk secara langsung dari luar negeri, maupun tidak langsung melalui wilayah lain di Indonesia ke Bali sebesar Rp150 ribu.

Informasi itu kembali diungkapkan Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Tjok Bagus Pemayun di acara The Weekly Brief with Sandi Uno di kantor Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) yang digelar secara hybrid pada Senin (17/7/2023). Ia menyebutkan, tarif retribusi ini berlaku untuk sekali kunjungan wisata dan sistem pembayarannya dilakukan secara daring atau e-payment.

Nantinya, turis asing ini wajib menunjukkan bukti pembayaran retribusi kepada petugas, saat memasuki pintu masuk Bali. "Jika masuk via Bandara Ngurah Rai, turis asing harus menunjukkan bukti pembayaran di konter imigrasi Pembayaran juga bisa dilakukan sebelum mereka berangkat ke Bali, yang penting waktu dia akan stempel paspor di kedatangan menunjukkan bahwa dia sudah bayar," terang Tjok Penayun yang didampingi Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno dalam kesempatan tersebut.

Tujuan dari kebijakan retribusi ini untuk melindungi kebudayaan dan lingkungan alam dan pembangunan infrastruktur Bali. Dana yang terhimpun, nantinya akan masuk ke sumber pendapatan asli daerah (PAD). Untuk teknis lengkap penarikan retribusi tersebut, kata Tjok Pemayun bakal segera dituangkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Bali tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Perlindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali.

 

 

2 dari 4 halaman

Perlindungan Pariwisata Bali

"Dasar hukum pemungutan retribusi turis asing sesuai Pasal 8 dan Pasal 3 ayat 4 UU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali. Aturan tersebut menggantikan pemungutan retribusi sukarela yang ternyata tidak efektif, dalam mengumpulkan dana untuk pembangunan infrastruktur dan perlindungan pariwisata," terangnya.

Tjok Bagus juga menyebutkan bahwa retribusi turis asing itu baru sebatas usulan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang akan digodok antara Pemprov dan DPRD Provinsi Bali. Namun, ia optimistis usulan itu akan diterima oleh legislatif mengingat semangat untuk menjaga budaya, alam, dan lingkungan Bali sangat besar.

Menanggapi rencana retribusi tersebut, Menparekraf Sandiaga Uno mengatakan pihak Kemenparekraf masih membahas dan menelaah sambil menunggu pengesahan hukumnya.Kalau kebijakan itu sudah resmi baik dalam bentuk Perda maupun regulasi lainnya maka Kemeparekraf akan ikut mensosialisasikan dan memfasilitasi kebijakan tersebut.

"Saya pribadi menilai Bali ini jadi tumpuan pariwisata Indonesia, setengah dari jumlah total turis asing di Indonesia itu berada di Bali. Makanya kita harus pastikan bahwa Bali ini jadi tempat wisata yang berkualitas, berbasis budaya, bermartabat dan berkelanjutan," tutur Sandiaga.

 

3 dari 4 halaman

Pungutan Bagi Turis Asing

"Soal tarif retribusi memang hanya sebesar 10 dolar dan dibayar secara digital. Tapi tetap harus disosialisasikan dengan baik dan dijelaskan kalau ini dilakukan demi kenyamanan dan keberlanjutan dari pariwisata Bali itu sendiri," tambahnya. 

Meski begitu pria yang akrab disapa Sandi itu belum bisa meneragkan secara detail mengenai kebijakan tersebut karena masih dalam tahap pembahasan di DPRD. Sebelumnya, Gubernur Koster menyebut pembayaran pungutan oleh wisatawan asing berlaku hanya satu kali selama berwisata di Bali.

"Pungutan yang wajib dibayar melalui pembayaran secara elektronik atau e-payment sebesar Rp150.000, atau kalau disetarakan kurs ini 10 dolar AS," ujar Koster dalam Rapat Paripurna DPRD ke-26 yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), di Kantor DPRD Bali, Rabu, 12 Juli 2023, dikutip Merdeka.com.

"Saya kira ini akan diatur dalam peraturan yang lebih teknis. Kemudian penerimaan dari pungutan bagi wisatawan asing akan diklasifikasikan ke dalam lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sesuai peraturan Perundang-undangan," sambungnya. Namun, pungutan ini nantinya hanya menargetkan turis asing saja dan untuk wisatawan domestik tidak akan dikenai pungutan.  

4 dari 4 halaman

Kunjungan Wisman ke Bali

Gubernur Koster meyakini jika diterapkan pungutan itu tidak akan berpengaruh terhadap kedatangan turis asing ke Bali. Ia menilai turis akan senang jika uang mereka digunakan untuk meningkatkan kenyamanan mereka.

"Tidak ada masalah. Kalau sudah digunakan untuk kepentingan lingkungan, untuk budaya, apalagi akan dibangun infrastruktur yang lebih berkualitas sehingga berwisata di Bali akan menjadi nyaman dan aman serta kondusif. Wisatawan akan bagus," lanjutnya.

Sementara, Sandiaga Uno mengungkapkan kunjungan wisatawan mancanegara atau wisman ke Indonesia melalui Bali terus meningkat. Menurut Menparekraf, data terakhir menunjukkan angka kunjungan wisman ke Tanah Air naik 312 persen.

"Lebih dari 4 juta kunjungan telah bisa kita hadirkan dan I Gusti Ngurah Rai Bali ini 45 persen sendiri," kata Menparekraf dalam "The Weekly Brief with Sandi Uno" yang digelar secara hybrid pada Selasa, 11 Juli 2023.

Ia menargetkan Bali akan bisa mendatangkan 4,5 juta wisman dari total target 8,5 juta wisman yang berkunjung ke Indonesia pada tahun ini. Kadispar Bali menyebutkan hingga Juni 2023, total kunjungan wisatawan mancanegara ke Bali 2.390.585 orang yang didominasi turis Australia.

 

Video Terkini