Sukses

Sistem Zonasi PPDB Dicetuskan Muhadjir Effendy, Dipertahankan di Era Nadiem Makarim

Mendikbudristek Nadiem Makarim masih belum mengomentasi polemik sistem zonasi PPDB yang terjadi di sejumlah wilayah di Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta - Nama Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim berada tepat di tengah polemik sistem zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Namun, Nadiem bukanlah pencetus sistem zonasi PPDB.

Sistem donasi PPDB merupakan warisan mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy, yang sekarang menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK). Saat founder sekaligus mantan CEO Gojek itu menggantikan posisinya, Muhadjir mengaku tidak punya pesan khusus.

"Saya kira mempelajari situasi itu betul. Kemudian kan sudah ada rencana strategis pendidikan, nanti bisa dievaluasi, mana yang kira-kira harus dilanjutkan dan mana yang perlu diperbarui. Tentu juga, beliau, Mas Nadiem akan merilis program-program baru yang sudah dicanangkan Pak Presiden (Jokowi)," katanya di Gedung Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Jakarta Pusat, 23 Oktober 2019.

Terkait sistem zonasi PPDB, Muhadjir mengaku hal itu bisa saja diubah Nadiem. "Nanti pasti dari pejabat eselon I, II, dan staf akan memberi masukan-masukan. Kita serahkan sepenuhnya pertimbangan pada menteri yang baru (Nadiem) untuk mengambil keputusan (terkait kelanjutan sistem zonasi PPDB)," imbuh Muhadjir.

Sebelumnya, sistem zonasi PPDB disebut mantan Mendikbud akan memeratakan kualitas sekolah di Indonesia. Pemerataan ini terjadi karena tidak ada lagi status "sekolah unggulan." Muhadjir menilai, dengan dihapusnya label sekolah favorit, itu akan membuat sekolah punya status dan kualitas yang sama.

Dalam penerapan sistem zonasi PPDB, setiap sekolah disebut "mempunyai standar minimum yang sama," baik dari segi pengajaran maupun fasilitas. "Yang favorit itu harus anak. Jadi setiap sekolah, semua sekolah nanti harus bagus, harus favorit. Standar pelayanan minimum harus terpenuhi," kata Muhadjir di Kantor PP Muhammadiyah, 30 Mei 2019.

2 dari 4 halaman

Perubahan dari Sistem Zonasi Lama

Pada 2019, Nadiem Makariem mengubah beberapa poin kebijakan sistem zonasi yang ditetapkan di era Mendikbud Muhadjir. Ia menerapkan aturan "lebih fleksibel" untuk mengakomodasi ketimpangan akses dan kualitas pendidikan di berbagai daerah, lapor kanal News Liputan6.com, 11 Desember 2019.

"Zonasi sangat penting dan kami mendukung penuh inisiatif zonasi. Karena itu, beberapa waktu lalu kami berdiskusi intensif dengan guru, kepala sekolah, pengawas, dan seluruh stakeholder pendidikan baik di dalam maupun luar negeri, supaya sistem zonasi dapat kita rancang lebih baik lagi," sebutnya.

Di kebijakan sistem zonasi lama, porsi jalur prestasi di setiap sekolah hanya 15 persen. Namun, Mendikbudristek mengubahnya jadi hingga 30 persen, naik dua kali lipat.

Untuk penerimaan siswa jalur sitem zonasi, Mendikbud menekankan kuotanya minimal 50 persen. Jadi, sekolah harus mengakomodasi setidaknya 50 persen siswa dari zonasinya untuk bisa bersekolah di tempat mereka.

Sementara, untuk jalur afirmasi adalah 15 persen, dan lima persennya adalah siswa pindahan dari zonasi lain. "Afirmasi adalah mereka yang mempunyai Kartu Indonesia Pintar (KIP) bapak-bapak ibu-ibu," kata dia. Nadiem mengklaim bahwa komposisi seperti itu merupakan kompromi antara orangtua murid dengan pemerintah.

 

3 dari 4 halaman

Nadiem Masih Bungkam

Nadiem Makarim sampai saat ini belum secara terbuka mengomentari sistem zonasi PPDB yang dianggap bermasalah di banyak daerah. Namun, Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) telah meminta pemerintah pusat mengevaluasi sistem zonasi PPDB.

Hal itu disampaikan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi yang mengaku sepakat dengan usulan APEKSI terkait sistem zonasi. Bahasan tersebut dibahas dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) ke-XVI APEKSI di Kota Makassar pada 10--14 Juli 2023.

"Jadi semua kepala daerah waktu APEKSI mengatakan termasuk (sistem) zonasi ini agar dapat dievaluasi. Karena apa? Zonasi ini kan ada yang jaraknya dekat, karena kami (pemerintah daerah) belum siap untuk semua kecamatan ada sekolah SD, SMP, (dan) SMA," sebut Eri di Surabaya, Jawa Timur, 18 Juli 2023, dikutip dari Antara, Kamis, 20 Juli 2023.

Aturan sistem zonasi tertuang dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan. Jika berpedoman pada sistem zonasi, menurut dia, anak di dalam sebuah kelurahan akan sulit masuk ke sekolah negeri yang ada di wilayah lain. Pasalnya, anak itu bakal tergeser calon peserta didik lain yang domisilinya lebih dekat dengan sekolah tersebut.

"Jadi kalau (dibuat kuota) 20 persen kelurahan, 20 persen kecamatan, salah, di-loss ya salah. Itu akhirnya semua kepala daerah kemarin (Rakernas Apeksi) menyampaikan," ucap Eri.

 

4 dari 4 halaman

Terjadi di Banyak Daerah

Kanal News Liputan6.com melaporkan per 13 Juli 2023 bahwa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan meminta penjelasan Nadiem terkait polemik sistem zonasi PPDB. "Kita akan minta penjelasan dari Kemendikbud, opini mereka seperti apa. Saya berdiri pada posisi akan minta dilakukan revisi, perbaikan-perbaikan terhadap lubang-lubang sistem PPDB," kata Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda di Kompleks Parlemen Senayan, 13 Juli 2023.

Huda menilai, Nadiem harus turun tangan langsung dan memimpin Satgas PPDB untuk mengurai sengkarut sistem zonasi. "Saya minta Mas Menteri Nadiem sendiri yang memimpin Satgas PPDB. Tadinya (panggil) hari ini, kebetulan Mas Nadiemnya cuti," kata Huda.

Selama ini, Huda menilai, Satgas PPDB tidak efektif bekerja, sehingga kasus kecurangan zonasi masih berulang. "Kalau Kemendikbud dengan satgas PPDB-nya efektif bekerja di lapangan, memitigasi berbagai persoalan, saya merasa sebenarnya masalahnya bisa diurai," kata Huda.

Ia mengingatkan bahwa penerapan sistem PPDB sudah berlangsung selama lima tahun dan seharusnya berjalan lancar. Namun, kenyataannya saat ini masih ditemukan banyak pemalsuan alamat, salah satunya kasus PPDB di Bogor.