Liputan6.com, Jakarta - Swatch Malaysia mengajukan permohonan peninjauan kembali ke Pengadilan Tinggi Malaysia untuk menentang penyitaan jam tangan koleksi Pride, yang desainnya terinspirasi bendera pelangi. Dalam dokumen pengadilan, The Swatch Group (M) Sdn Bhd, sebagai pemohon, mengajukan permohonan melalui Messrs Nizam Bashir & Associates pada 24 Juni 2023.
Mengutip The Star, Jumat (21/7/2023), tuntutan itu menyebut sekretaris jenderal Kementerian Dalam Negeri, sekretaris divisi penegakan kementerian, Menteri Dalam Negeri, dan pemerintah Malaysia, masing-masing sebagai responden pertama, kedua, ketiga, dan keempat. Produsen jam tangan Swiss itu menyinggung mandat certiorari dari pengadilan untuk membatalkan pemberitahuan penyitaan, sebuah perintah mandamus bagi responden untuk mengembalikan jam tangan dan bertanggung jawab pada "kerusakan" yang ditimbulkan.
Dalam surat pernyataan pendukung, yang ditegaskan direktur dan manajer perusahaan Martin Issing, pemohon mengatakan bahwa perusahaan tersebut sudah ada di Malaysia sejak 1998. Ia mengatakan, selama beberapa tahun, merek tersebut telah menjual jam tangan yang terinspirasi warna pelangi untuk merayakan "Pride."
Advertisement
Ini merujuk pada gerakan hak asasi manusia internasional yang diadakan setiap bulan Juni untuk mempromosikan kesetaraan dan rasa hormat. Antara 13 dan 15 Mei 2023, pihaknya mengklaim bahwa beberapa petugas Kementerian Dalam Negeri Malaysia telah menggerebek 11 gerai Swatch di seluruh negeri.
Saat itu, mereka menyita 172 jam tangan dengan sembilan desain berbeda. Total nilai jam tangan yang disita adalah 64.795 ringgit (sekitar Rp214 juta). Beberapa jam tangan tersebut, katanya, telah terjual dan didistribusikan selama lebih dari setahun, sementara koleksi 2023 dipromosikan secara terbuka dan diiklankan di situs webnya sejak 4 Mei 2023.
Pernyataan Perusahaan
"Pemohon belum menerima keluhan apa pun dari anggota masyarakat mana pun atau otoritas apa pun terkait desain jam tangan koleksi Pride mana pun," kata perusahaan.
Ia juga mengklaim bahwa pemberitahuan penyitaan tidak secara jelas menyatakan dasar tindakan pemerintah. "Sejauh yang kami tahu, gambar pelangi dan akronim 'LGBTQIA2S+' bukanlah kata-kata terlarang di Malaysia," imbuhnya.
"Jam tangan itu tidak mempromosikan aktivitas seksual apa pun, tapi hanya ekspresi damai dan cinta yang menyenangkan dan menggembirakan," kata pemohon. Mereka mengatakan reputasi perdagangannya telah rusak akibat penyitaan dan diperparah pernyataan publik pemerintah Malaysia.
Pihaknya meminta pengadilan untuk memberi izin peninjauan kembali atas tindakan para tergugat dan memberi bantuan substantif. Di situs webnya, Swatch mendeskripsikan koleksi Pride, menulis, "Dengan hati dan pikiran terbuka, Swatch menyambut semua orang dan merayakan semua cinta."
"Koleksi 2023 yang terinspirasi dari bendera pelangi ini nyaring, penuh kebanggaan, membangkitkan semangat, dan sarat makna," katanya. "Desain yang semarak mewakili enam warna bendera Pride, simbol kemanusiaan yang berbicara untuk semua jenis kelamin dan semua ras."
Advertisement
Sarat Kontroversi
Sentimen tentang gerakan Pride di Asia Tenggara memang masih sarat kontroversi dan penolakan. Baru-baru ini, Jakarta batal jadi tuan rumah pertemuan LGBT se-ASEAN setelah menerima rentetan ancaman keamanan dari berbagai pihak. Semula, ASEAN Queer Advocacy Week dijadwalkan akan diadakan di ibu kota pada 17--21 Juli 2023, mempertemukan para aktivis LGBTQ dari seluruh wilayah untuk terhubung dan mendiskusikan tantangan bagi masyarakat.
Di agenda terbaru, mengutip Manila Times, 13 Juli 2023, ASEAN SOGIE Caucus yang berbasis di Filipina, menyebut, "Penyelenggara ASEAN Queer Advocacy Week memutuskan memindahkan tempat acara ke luar Indonesia setelah menerima serangkaian ancaman keamanan dari berbagai kelompok."
"Keputusan itu dibuat untuk memastikan keselamatan dan keamanan para peserta dan penyelenggara," tambahnya.
ASC, yang menyelenggarakan acara tersebut bersama kelompok Indonesia Arus Pelangi dan Forum Asia untuk Hak Asasi Manusia dan Pembangunan Thailand, mengatakan telah memantau "gelombang sentimen 'anti-LGBT' di media sosial." Mereka tidak mengatakan kapan atau di mana acara yang direlokasi akan berlangsung karena alasan keamanan.
Penolakan MUI
Merujuk laporan kanal News Liputan6.com, penyelenggara mengatakan, "Visi bersama kami tentang kawasan ASEAN yang inklusif didasarkan pada keberadaan ruang aman bagi masyarakat sipil dan pemegang hak untuk belajar tentang lembaga tersebut. Untuk membahas masalah yang penting bagi mereka."
"Kebencian di dunia maya, serangan langsung terhadap para pembela hak asasi manusia, serta pembalasan terhadap pelaksanaan hak-hak sipil dan politik merupakan masalah yang kami hadapi dan harus ditangani pemerintah," sebutnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas meminta agar pemerintah tidak mengizinkan agenda pertemuan para kaum sodom dan pendukungnya. Pasalnya, itu dinilai melanggar ketentuan yang telah ditetapkan konstitusi yang dimuat dalam pasal 29 ayat 1 UUD 1945 yang menyatakan bahwa negara Indonesia berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Maka, LGBT diklaim bertentangan dengan nilai-nilai ajaran agama, terutama enam agama yang diakui di Indonesia, yaitu Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Konghucu. "Tidak ada satupun dari agama-agama tersebut yang mentolerir praktik LGBT," tegas Anwar, dilansir dari Merdeka.com.
Advertisement