Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menerima permohonan kasasi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi soal hukumannya dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Dengan diterimanya kasasi Ferdy Sambo, hukuman mati yang sebelumnya diputus oleh pengadilan kini berubah jadi penjara seumur hidup.
Sedangkan Putri Candrawathi dari hukuman 20 tahun dipotong menjadi 10 tahun penjara. Usai putusan tersebut, akun Instagram anak sulung Sambo dan Putri, Trisha Eungelica langsung diserbu warganet. Imbas dari hukuman ayah ibunya yang dipangkas, kini Trisha kembali kena hujatan dan cibiran warganet.
Baca Juga
Banyak warganet yang menyayangkan hukuman kedua orangtua Trisha bisa berubah menjadi lebih ringan. Komentar mereka memenuhi sejumlah unggahan Trisha di akun Instagramnya. Trisha sendiri belum membuat unggahan terbaru setelah terakhir membagkan unggahan pada 7 Juli 2023. Dalam unggahan itu ia mengucapkan selamat ulang tahun pernikahan orangtuanya yang jatuh pada tanggal 7 Juli.
Advertisement
Trisha terlihat tidak mengunci maupun membatasi kolom komentar sehingga banyak warganet yang menumpahkan kekesalannya pada putusan MA di dalam unggahannya. Meski begitu ada juga yang membela dan jangan menghujat Trisha karena yang bersalah adalah orangtuanya.
"Tis pasti bahagia yaa pak sambo gak jd hukuman mati. Tapi Tuhan punya cara sendirikan menghukum umatnya, kamu tdk bersalah tapi org tuamu bersalah selamanya. Semoga Yosua damai disisi Tuhan,” komentar seorang warganet.
"Waduh pantes aja anaknya masih santai-santai aja, gini loh endingnya," tulis warganet lainnya.
Trisha Diminta Spill Bekingan Orangtuanya
"Wkwkwkkw bapak mu kok lolos dari hukuman mati? bekingannya siapa? akwkwkwkw spilldong,” sindir warganet lainnya.
"Disaat keluarga kmu masih bisa berkumpul lagi ada keluarga lain yg bersedih dan menderita atas perlakuan keluarga kmu" komentar warganet lainnya.
"Netizen, ngapain sih ngehate disini? anaknya kaga ada salahnya juga .. heran,” timpal seorang warganet yang membela Trisha.
Pemotongan hukuman bukan hanya didapat Ferdy Sambo, tapi juga terpidana lainnya dalam kasus pembunuhan Brigadir J termasuk Putri Candrawathi.
"Nomor perkara 816 K/Pid/2023 Terdakwa Putri Candrawathi. PN Pidana penjara 20 tahun. PT menguatkan. Pemohon kasasi Penuntut Umum dan Terdakwa. Amar putusan kasasi, tolak kasasi Penuntut Umum dan Terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 10 tahun," tutur Kepala Biro dan Humas MA Sobandi di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Selasa, 8 Agustus 2023, dikutip dari kanal News Liputan6.com.
Tidak ketinggalan, terpidana Ricky Rizal dari yang seharusnya menjalani masa tahanan selama 13 tahun kini menjadi 8 tahun penjara. Terpidana lainnya, Kuat Ma’ruf juga mendapat keringanan hukuman.
Advertisement
Kekecewaan Keluarga Brigadir J
"Terdakwa Kuat Ma'ruf. PN pidana penjara 15 tahun. PT menguatkan. Pemohon kasasi Penuntut Umum dan Terdakwa. Amar putusan kasasi tolak kasasi Penuntut Umum dan Terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 10 tahun," kata Sobandi.
Keluarga Brigadir (Anumerta) Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tentunya juga merasa kecewa dengan keputusan Mahkamah Agung yang membatalkan vonis mati Ferdy Sambo dan menggantinya dengan penjara seumur hidup.
"Tidak adil, mengecewakan keluarga dan tidak menjadi representasi dari masyarakat," kata Pengacara Keluarga Brigadir J Kamarudin Simanjuntak di Jakarta, Selasa, 8 Agustus 2023. Kamaruddin juga mengatakan bahwa pihaknya sudah menduga MA akan meringankan hukuman Ferdy Sambo karena adanya lobi politik.
"Sebenarnya kami sudah tahu putusan akan seperti ini melalui yang disebut dengan lobi-lobi politik pasukan bawah tanah dan sebagainya. Tapi sangat kecewa juga kami karena ternyata hakim setingkat MA masih bisa dilobi-lobi dalam tanda petik begitu," ujar Kamaruddin, seperti dikutip dari Antara.
Peran Putri Candrawathi
Kamaruddin pun mengatakan, ketiga terdakwa memiliki peran dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Terlebih Putri Chandrawati yang dinilai sebagai pelaku utama, yang pada awalnya mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir Yosua, kemudian mengadukan kepada suaminya, serta menggerakkan dua ajudannya untuk terlibat dalam penembakan Brigadir J.
"Tanggapan yang sama berlaku, tatapi tidak terlepas dari apa yang dilakukan Putri. Putri ini biang keladi dari permasalahan ini," katanya menegaskan.
"Jadi apa yang dilakukan PC (Putri Chandrawati) itu jauh lebih jahat daripada yang lainnya tapi dia sangat diringankan habis hukumannya jadi 50 persen," ujar Kamaruddin.MA sendiri memastikan tak ada intervensi terkait pengurangan hukuman Ferdy Sambo yang awalnya hukuman mati menjadi seumur hidup.
"Kalau itu sudah pasti. Hakim itu dijamin kemerdekaannya, kemandiriannya, jadi tidak mungkin ada intervensi mereka memutuskan itu," kata Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) RI Sobandi dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta, Selasa, 8 Agusus 2023.
Advertisement