Sukses

Kenakan Pakaian Adat Jadi Syarat Mendaki Puncak Gunung Abang di Bali

Pendakian ke setiap gunung di Indonesia tentu punya aturannya tersendiri. Begitu pula ketika akan mendaki Gunung Abang, pendaki wajib mengenakan pakaian adat.

Liputan6.com, Jakarta - Pendakian ke setiap gunung di Indonesia tentu punya aturan masing-masing. Ketika akan mendak puncak Gunung Abang, misalnya, pendaki wajib mengenakan pakaian adat.

Kabar tentang aturan mendaki gunung di Kintamani, Bangli, Bali tersebut disampaikan melalui akun Instagram @gunung_abang_2151.mdpl pada Senin, 14 Agustus 2023. Unggahan itu berisi tujuh aturan yang ditulis dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris oleh manajemen Pokdarwis Abang Erawang, Desa Abang Batudinding, Abangsongan, Suter.

Pada kolom keterangan unggahan, diungkapkan pula tiga hal yang perlu jadi perhatian pendaki. Pertama, pendaki tidak diperbolehkan kamp di areal pura, dan kedua, pendaki lokal maupun asing, diwajibkan menggunakan jasa guide. "3. menggunakan kamben atau senteng di areal pura," demikian bunyi aturan tersebut.

Kamben sendiri merujuk pada kain untuk menutupi area bagian pinggang ke bawah. Sementara, senteng adalah kain panjang yang biasa diikatkan di bagian pinggang. Secara lebih lengkap, berikut tujuh aturan ketika memasuki kawasan suci di Bali, termasuk mendaki di Gunung Abang:

  1. Berpakaian yang sopan dan layak
  2. Wanita yang sedang datang bulang dilarang memasuki tempat suci
  3. Tidak dalam pengaruh alkohol atau zat adiktif
  4. Menjaga lisan
  5. Meminta izin dari petugas setempat
  6. Tidak duduk di tempat pemujaan, duduklan di tempat yang telah disediakan
  7. Menghormati aturan yang berlaku di kawasan tersebut.

Sementara, dikutip dari Merdeka.com, Gunung Abang merupakan gunung tertinggi ketiga di Pulau Bali. Gunung ini memiliki puncak tertinggi di kawasan Kaldera Batur. Untuk Anda yang ingin medaki, bisa melalui jalur Desa Suter dan Songan. Waktu pendakian normalnya adalah 4--6 jam menuju puncak.

2 dari 4 halaman

Kontroversi Larangan Pendakian Gunung di Bali

Larangan mendaki gunung di Bali yang dikeluarkan Gubernur Bali I Wayan Koster sempat jadi perbincangan para wisatawan, baik lokal maupun mancanegara. Hal itu diputuskan Koster karena gunung merupakan tempat yang sakral di Bali.

Pelarangan itu dimaksudkan sebagai sikap tegas Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali akibat maraknya wisatawan mancanegara berulah di atas gunung. Aturan pelarangan itu disampaikan usai pembacaan adanya Surat Edaran (SE) Gubernur Bali nomor 4 tahun 2023 di Kantor Gubernur Bali pada 31 Mei 2023.

Larangan pendakian gunung nantinya bakal dibuat jadi Peraturan Daerah (Perda). Menanggapi hal itu, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno menyebut, soal larangan pendakian gunung di Bali, ini masih terus dibahas.

"Soal larangan mendaki gunung ini masih terus dilakukan pembahasan dengan beberapa kepala UPD di Pemda Bali, tentu setelah final akan dipaparkan Gubernur Bali sebelum nanti mjadi Perda," kata Sandiaga Uno dalam acara The Weeky Brief with Sandi Uno yang digelar secara hybrid, 12 Juni 2023.

3 dari 4 halaman

Mata Pencarian 186 Pemandu Wisata Gunung

Di kesempatan yang sama, Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Tjok Bagus Pemayun, secara online mengatakan, adanya kawasan suci di gunung-gunung Bali adalah alasan munculnya larangan pendakian itu.

"Jadi, kami dapat semacam fatwa dari para petinggi budaya dan agama di Bali agar melindungi gunung-gunung yang dianggap suci. Karena itu kita lebih mengutamakan wisata budaya sesuai semboyan baru kita, yaitu pariwisata budaya yang berkualitas dan bermartabat," jelas Tjok Bagus.

Ia juga menjelaskan, ada 186 pemandu wisata gunung yang akan ditranformasi sehingga tidak memutus mata pencarian mereka bila kebijakan itu diberlakukan.

"(Pemandu wisata gunung) akan kami transformasi menjadi tenaga kontrak. Tugasnya seperti apa nanti akan kami bahas lebih jelas lagi. Jadi, kami tidak akan menghentikan usaha mereka, tapi memberi solusi," ujar dia.

Gunung dan kawasan lain yang disucikan nantinya hanya bisa digunakan untuk kepentingan upacara agama dan kegiatan penting lain, seperti kebencanaan. Meski begitu, kebijakan ini masih ramai dibahas karena dinilai bisa memengaruhi keseluruhan sektor pariwisata di Bali. Berbagai asosiasi terkait pariwisata dan kegiatan mendaki gunung pun buka suara.

4 dari 4 halaman

Nilai Ekonomi Wisata Pendakian Gunung

"Menurut saya pelarangan ini bersifat sementara, dan semoga menjadi bagian dari proses untuk penataan yang lebih baik, juga pelajaran bagi pihak-pihak yang terkait," ungkap Sekjen Indonesia Adventure Travel & Trade Association, Amalia Yunita, melalui wawancara tertulis pada Liputan6.com, 1 Juni 2023. 

Lebih jauh ia mengatakan, wisata pendakian gunung mempunyai nilai ekonomi bagi masyarakat yang berkesempatan mendapat manfaat darinya. Tapi, gunung sendiri perlu dijaga lingkungannya dan hubungan spiritualnya.

Bagi sebagian masyarakat, gunung adalah tempat suci yang jangan ternodai masyarakat atau wisatawan yang mengunjunginya. Untuk menjadikan gunung bermanfaat secara berkelanjutan tanpa menghasilkan kerusakan ekologi dan mengganggu hubungan spiritual tersebut, perlu kolaborasi dari semua pihak.

Ini termasuk bagaimana pemilik wilayah menegakkan aturan-aturan, bagaimana melakukan pengawasan dan sangsi, serta bagaimana menjadikan wisatawan jadi turis yang bertanggung jawab. Ada wisatawan yang sudah memiliki tanggung jawab untuk menjaga alam dan lingkungannya, namun ada pula yang perlu diajarkan, diperingati, bahkan diberi hukuman untuk kemudian menyadari tanggung jawabnya.