Liputan6.com, Jakarta - Rencana peluncuran golden visa sudah meluas jadi pemberitaan media asing. News.com.au dan New Zaeland Herald jadi dua di antara publikasi yang mengulas rencana visa yang bermaksud menarik wisawatan mancanegara (wisman) "berkualitas" itu.
Keduanya secara khusus menyebutkan Bali sebagai tujuan golden visa, padahal, merujuk keterangan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf), jenis visa ini rencananya akan berlaku di wilayah Indonesia secara umum.
Baca Juga
"Kategori visa baru bertujuan jadi rute masuk bagi pelancong internasional untuk memperpanjang masa tinggal di pulau-tersebut," catat NZ Hearld. Pihaknya juga mengutip keterangan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Uno, yang mengatakan, "Kami ingin memastikan bahwa Golden Visa akan menarik wisatawan asing untuk berinvestasi dan tinggal lebih lama di Indonesia."
Advertisement
"Kami mengharapkan kepastian (tanggal peluncuran) sebelum akhir kuartal ketiga (2023)," imbuhnya. "Kebijakan ini bisa jadi pilihan bagi para wisatawan )asing) berkualitas, terutama mereka yang ingin berinvestasi di Indonesia."
Dalam keterangan terpisah, akhir bulan lalu, Sandi menyebut bahwa penetapan golden visa masih dalam tahap sinkronisasi di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (KemenkoMarves). "Target waktu golden visa ini sebenarnya di akhir Juni 2023 dan mungkin diperkirakan di akhir September 2023," ungkap Sandi dalam keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com, 27 Juli 2023.
Merujuk laman Sekretaris Kabinet, golden visa dikeluarkan pemerintah untuk menarik investasi asing yang signifikan, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi dan lapangan kerja. "Jadi mereka (pemegang golden visa) ini masuk kategori wisatawan berkualitas karena berinvestasi dan akan tinggal dalam jangka panjang 5--10 tahun," kata Menparekraf.
Â
Kelebihan Golden Visa
Golden visa sendiri merupakan produk keimigrasian yang memungkinkan warga negara asing masuk dan tinggal di Indonesia dalam jangka waktu 5 hingga 10 tahun. Pemegangnya akan memiliki manfaat berbeda dengan pemegang visa umum.
Kelebihannya, termasuk kemudahan prosedur dan persyaratan permohonan visa dan urusan imigrasi, mobilitas dengan multiple entries, jangka waktu tinggal lebih lama, hak untuk memiliki aset di dalam negara, serta jadi jalur fast track untuk pengajuan kewarganegaraan.
Rencananya akan ada 10 tipe golden visa yang bakal diberikan, yakni untuk investor perorangan di antaranya, seperti investor pendiri perusahaan, investor tidak mendirikan perusahaan, diaspora WNA eks WNI, global talent, dan digital nomad.
Respons terhadap kebijakan golden visa ini pun disambut baik para investor. Di ajang International Tourism Investment Forum (ITIF) 2023 di Bali banyak investor yang menanyakan hal tersebut.Â
"Jadi, permintaanya sudah cukup banyak dari para investor, karena mereka akan keluar masuk Indonesia dan itu butuh kepastian regulasi visanya dan ini sangat urgent," klaim Sandi.
Advertisement
Penerapan Pajak Turis
Selain golden visa, penerapan pajak turis asing dan pembatasan kuota demi mewujudkan pariwisata berkualitas juga tengah dibahas. Plt. Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Infrastruktur Kemenparekraf Frans Teguh mengatakan bahwa wacana ini masih dalam tahap konsolidasi dengan berbagai kementerian.
Pembahasan juga dilakukan dengan Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan karena berkaitan dengan pajak. "Juga, berkoordinasi dengan pemerintah daerah karena menetapkan kebijakan seperti ini juga harus lebih komperhensif. Ada tahapan sosialisasi, sehingga hal-hal seperti ini bisa dimitigasi lebih dini," kata Frans pada Liputan6.com, 10 Juni 2023.
Frans melanjutkan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut B. Pandjaitan mengoordinasi terkait bidang pariwisata dan memastikan sebaiknya ada penerapan pajak turis asing di Bali. Di balik itu, kata Frans, pihaknya ingin menjadikan Pulau Dewata sebagai barometer pariwisata semakin berkualitas.
"Kita harapkan ada kontribusi lebih nyata dari wisatawan untuk memastikan alam dan budaya, yang jadi produk utama yang dikunjungi dan dinikmati tetap terjaga dan terawat," tambahnya,
Ia mengungkap, "Sebetulnya, yang paling mendasar, saat ini kita mencegah terjadinya wisatawan yang berlebih. Artinya, pada titik-titik tertentu, kita lihat overtourism sudah mulai terjadi. Kita harapkan ini lebih dimininalisir."
Atur Kuota Kunjungan Turis
Frans menyebut, pihaknya berharap pajak wisata benar-benar diarahkan untuk preservasi, perlindungan, konservasi, dan perawatan nilai-nilai budaya. Hal tersebut dilakukan agar sumber daya tetap lestari dan dijaga tetap berkualitas.
Ia mengungkapm isu yang paling mendasar dalam pengembangan pembangunan pariwisata adalah visitor management. Pengaturan dan pengelolaan pengunjung di suatu tempat penting, dengan pelancong harus mengikuti aturan yang berlaku.
"Pariwisata harus dikelola dengan mengatur kuotanya. Misalnya, kapan bisa berkunjung, harus ada keseimbangan dengan resource yang kita miliki," sebut dia.
Pengamat pariwisata sekaligus akademisi Robert Alexander Moningka setuju dengan penerapan pajak turis asing, terkhusus untuk Bali. "Menurut saya fokus pada 'quality tourist,'" kata Bob, begitu ia akrab disapa, pada Liputan6.com, 9 Juni 2023.
"Quality tourist, mereka yang 'spending money' dalam jumlah dana 'besar' dalam setiap aktivitas pariwisata yang ada. Kan targetnya visa," lanjutnya.
Bob mencontohkan Bhutan. Ketika wisatawan berkunjung ke sana, mereka telah memiliki tiket pesawat pulang-pergi dan akomodasi selama beberapa hari. "Jadi, minimum spending-nya ketahuan," kata Bob.
Advertisement