Sukses

Satgas Pengendalian Pencemaran Udara KLHK Disebar di Jabodetabek, Bisa Tindak Langsung Pelaku Polusi Udara

Lebih dari 100 petugas Satgas Pengendalian Pencemaran Udara KLHK diterjunkan mengawasi dan menindak sumber-sumber pencemaran di sejumlah titik di Jabodetabek, seperti Marunda, Cakung, Kelapa Gading, Bekasi, dan perbatasan Karawang.

Liputan6.com, Jakarta - Satgas Pengendalian Pencemaran Udara yang dibentuk Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menggelar apel perdana di Plaza Manggala Wanabakti, Senin, 21 Agustus 2023. Lebih dari 100 petugas selanjutnya akan diterjunkan mengawasi dan menindak sumber-sumber pencemaran di sejumlah titik di Jabodetabek, seperti Marunda, Cakung, Kelapa Gading, Bekasi, dan perbatasan Karawang.

"Satgas Pengendalian Pencemaran Udara KLHK yang diturunkan pada operasi pengawasan hari ini adalah lebih dari 100 orang pejabat pengawas dan pengendali dampak lingkungan," ujar Rasio Rido Sani, Ketua Satgas Pengendalian Pencemaran Udara dalam apel tersebut, dalam rilis yang diterima Liputan6.com.

Ia menjelaskan bahwa Satgas Pengendalian Pencemaran Udara bertugas mengawasi dan menindak sumber-sumber pencemaran tidak bergerak, seperti PLTU/PLTD, industri, pembakaran sampah terbuka (open burning), dan limbah elektronik. Salah satu sanksi yang dijatuhkan adalah menghentikan kegiatan yang menimbulkan polusi udara.

"Kalau di dalam tugas pengawasan ini, para petugas melihat dengan jelas secara visual adanya pencemaran udara, maka petugas bisa secara langsung melakukan penindakan di tempat atau melaporkan kepada ketua/pimpinan satgas untuk mendapatkan dukungan penindakan," kata Rasio.

Selain sanksi di tempat, Satgas juga akan mengambil langkah hukum lainnya, seperti memberikan sanksi administratif, menggugat secara perdata dan pidana. Tim operasi lapangan akan mengawasi sejumlah aspek, yaitu Supervisi dan Pengawasan Ketaatan Emisi Kendaraan Bermotor; Supervisi dan Pengawasan Ketaatan Pembangkit Energi Listrik (PLTU/ PLTD, pembangkit Independen); Supervisi dan Pengawasan Ketaatan Manufaktur; Supervisi dan Pengawasan Ketaatan Stockpile Batubara; Supervisi dan Pengawasan Ketaatan Pembakaran Terbuka; Penindakan dan Penegakan Hukum serta penerapan Sistem Informasi, Standar, dan Komunikasi Media.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

7 Langkah Kerja

Satgas itu dibentuk melalui Surat Keputusan Menteri LHK nomor SK.929/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2023 tentang Langkah Kerja Penanganan dan Pengendalian Pencemaran Udara di Wilayah Jabodetabek. Mereka ditugaskan mengendalikan pencemaran udara melalui tujuh langkah kerja.

Pertama, mereka harus mengidentifikasi sumber pencemar udara di wilayah Jabodetabek. Kedua, mengawasi emisi gas buang kendaraan bermotor melalui pelaksanaan uji emisi secara bertahap diawali dari Kementerian/ Lembaga (K/L) dan Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam wilayah Jabodetabek. Ketiga, menggalakkan aksi kegiatan penanaman pohon dalam rangka penyerapan pencemaran udara.

Keempat, pengawasan terhadap ketaatan perizinan dan perundangan-undangan bagi sumber tidak bergerak antara lain pembangkit listrik (PLT/PLTD, unit pembangkit independent), manufaktur, pembakaran sampah, pembakaran limbah elektronik, stock pile batu bara melalui evaluasi, klarifikasi dan inspeksi lapangan.

Kelima, penegakan hukum (law enfocement) berupa penindakan penjatuhan sanksi administrasi serta sanksi hukum perdata maupun pidana terhadap usaha dan/atau kegiatan yang melanggar Baku Mutu Emisi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keenam, penerapan teknologi modifikasi cuaca (TMC) pada kondisi tertentu berdasarkan evaluasi seperti kondisi geomorfologis dan street canyon menurut kebutuhan. Ketujuh, pembinaan, pengawasan, koordinasi dan supervisi kepada Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam wilayah Jabodetabek secara berjenjang maupun secara langsung menurut kebutuhan lapangan dan mendesak dalam sistem "secondline enforcement".

 

 

3 dari 4 halaman

Tujuan Akhir Satgas

Rasio menyatakan bahwa satgas akan terus bekerja selama kualitas udara masih dalam kondisi kurang baik, khususnya di wilayah Jabodetabek. Ia pun berpesan kepada para petugas pengawas yang turun kelapangan untuk bekerja profesional dalam menjalankan tugas negara ini, juga tak lupa jaga selalu keselamatan dalam bertugas.

"Tujuan akhir kita adalah bagaimana kita memastikan setiap orang berhak mendapatkan kualitas lingkungan hidup yang baik dan sehat termasuk di dalamnya adalah untuk berhak mendapatkan kualitas udara yang bersih dan sehat," ucapnya.

Sejalan dengan itu, langkah penanaman pohon bersama masyarakat dengan bibit dari pemerintah dan operasi teknik modifikasi cuaca juga dilakukan secara paralel.

"Langkah-langkah tegas ini kami lakukan sebagai komitmen pemerintah dalam hal ini KLHK yang juga merupakan intruksi langsung dari Menteri LHK Siti Nurbaya untuk memulihkan kualitas udara," imbuh Rasio.

Sebelumnya, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno mengklaim polusi udara Jabodetabek belum terlalu berdampak pada perekonomian, khususnya target pencapaian kunjungan wisatawan mancanegara dan wisatawan nusantara. Namun, ia meyakini tanpa penanganan yang segera, hal itu akan menimbulkan kerugian yang signifikan.

4 dari 4 halaman

Dampak Ekonomi Akibat Polusi Udara

"Dampak ekonomi luas, tidak hanya di sektor parekraf bisa cukup besar. Estimasi 20-30 triliun rupiah," kata Sandi dalam The Weekly Brief with Sandi Uno di Jakarta, Senin (21/8/2023). Angka tersebut diperoleh berdasarkan data riset Greenpeace Asia Tenggara pada 2020 dan IQAir pada 2023.

Sejumlah langkah untuk menurunkan tingkat polusi udara dilakukan, termasuk mewajibkan work from home (WFH) bagi ASN selama tiga bulan ke depan dan penggunaan kendaraan listrik yang dianggap lebih rendah emisi karbon. Pihaknya sudah mengeluarkan surat edaran pada 16 Agustus 2023 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan bagi Pegawai Kantor Pusat di Lingkungan Kemenparekraf.

"Ini respons cepat atas arahan dari Bapak Presiden, karena kita akan menjadi penyelenggara dari beberapa event-event internasional, seperti KTT ASEAN dan FIBA World Cup, dan ini kita pastikan agar polusi udara di Jakarta tidak semakin memburuk," sambung Sandi.

Meski begitu, langkah yang diambil pemerintah disangsikan oleh pihak swasta. Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Hariyadi Sukamdani menilai bahwa langkah-langkah yang diambil pemerintah itu tidak sepenuhnya menyelesaikan masalah polusi.

"Dengan menyuruh orang pakai masker, beralih ke mobil listrik, ya menurut saya enggak menyelesaikan masalah juga, selama sumber polutannya enggak diberesin," ucapnya ditemui di kesempatan yang sama.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.