Liputan6.com, Jakarta - Seorang turis yang diketathui merupakan travel blogger kena denda cukup besar gara-gara setangkai bunga mawar. Melansir news.com.au, 25 Agustus 2023, travel blogger bernama Lays Laraya itu terkena denda 2 ribu dolas AS atau sekitar Rp30 juta) oleh ototitas Australia.
Laraya mengatakan bahwa ia dikenakan denda karena membawa bunga mawar yang diberikan awak kabin pesawat saat melakukan perjalanan dari Doha, Qatar ke Perth, Australia. Ia didenda karena Australia ternyata punya aturan ketat soal tanaman. Semua tanaman yang akan dibawa masuk ke Perth, harus dilaporkan kepada otoritas berwenang.
Baca Juga
Laraya sendiri mengaku medapatkan bunga mawar itu dari petugas bandara di Doha, Qatar. Ia pun membawa bunga mawar tersebut secara terang-terangan, atau tidak pernah ada maksud menyelundupkan.
Advertisement
Menurutnya saat tiba di bandara Perth, ia ditarik oleh seorang petugas yang tidak memakai seragam dan meminta untuk melihat kartu penumpang yang biasanya diisi oleh semua turis yang masuk ke Australia. Meskipun belum melaporkan bunga yang dibawa di bagian tanaman, tapi ia menegaskan tidak mengetahui ada aturan tersebut.
Laraya kabarnya membagikan foto dirinya saat turun dari pesawat dengan membawa bunga di Instragram. Artinya, ia tidak pernah ada niat untuk menyelundupkan bunga mawar tersebut masuk ke Australia.
Seorang juru bicara Departemen Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Australia mengatakan bahwa seorang wisatawan menerima denda bulan ini setelah mendarat di Perth. Menurut juru bicara tersebut, denda dikenakan kepada setiap turis yang membawa tanaman ke Australia karena ditakutkan membawa virus.
Â
Â
Bunga Mawar dan Wisatawan
Â
"Para wisatawan dan barang yang tiba di Australia bisa berpotensi membawa hama dan penyakit eksotik," ujar juru bicara tersebut. Bunga mawar itu akhirnya dikembalikan kepada sang travel blogger setelah batangnya dipotong.
Laraya mencoba mengajukan banding atas denda tersebut. Ia mengeklaim bahwa penumpang lain yang melanggar peraturan serupa hanya mendapatkan peringatan.
Seorang wisatawan juga sempat mengalami masalah denda pada akhir tahun lalu di Australia, bahkan visanya dicabut. Visa seorang turis yang mencoba masuk ke Australia dengan enam kilogram daging di bagasinya telah dibatalkan. Selain ditolak masuk ke Negeri Kanguru, ia juga dibebankan denda senilai 2.700 dolar Australia (sekitar Rp27 juta).
Mengutip 7news.com.au, Senin, 31 Oktober 2022, sekitar 3,1 kg daging bebek, 1,4 kg daging rendang, lebih dari 500 gram daging sapi beku, dan hampir 900 gram daging ayam ditemukan di dalam tas pria itu. Barang bawaaan tersebut didapati saat ia diperiksa petugas biosekuriti Australia di Bandara Perth, pekan lalu.
Advertisement
Aturan Ketat Pemerintah Australia
Â
Pria yang tidak disebutkan namanya itu telah menyatakan pada kartu penumpang masuknya bahwa ia tidak membawa daging, unggas, atau makanan lain ke Australia. Pada September 2022, pemerintah federal Australia memberlakukan aturan lebih keras yang melarang orang membawa daging ke Australia dari negara-negara yang mencatat wabah penyakit kaki dan mulut, termasuk Indonesia.
"Ini adalah pelanggaran yang sangat serius dan pelancong ini telah terkena hukuman terberat,"kata Menteri Pertanian, Perikanan dan Kehutanan, Murray Watt. "Tindakan Petugas Biosekuriti dan ABF di perbatasan sekali lagi melindungi komunitas Australia dan sektor pertanian kita dari risiko biosekuriti berbahaya yang berpotensi menimbulkan kerusakan besar."
Jenis daging di bagasi turis asing itu berisiko membawa risiko penyakit kaki dan mulut, dan demam babi Afrika. "Menegakkan (aturan) perbatasan kami secara ketat memastikan sistem biosekuriti yang kuat untuk melindungi reputasi perdagangan internasional (Australia) sebagai pemasok terkemuka makanan yang aman, sehat, dan berkualitas tinggi," mereka menyambung.
Penumpang dari Bali Kena Denda
Â
Menteri Dalam Negeri Australia, Clare O'Neil, menyambung, "Inilah sebabnya undang-undang diberlakukan untuk membatalkan visa setiap pelancong yang melanggar biosekuriti yang signifikan atau berulang kali melanggar undang-undang biosekuriti."
Sebelumnya, seorang penumpang pesawat yang bepergian dari Bali, Indonesia, dipaksa membayar denda 2.664 dolar Australia (sekitar Rp27,8 juta). Pasalnya, ia membawa dua McMuffin berisi telur dan sosis sapi, serta croissant ham di dalam kopernya tanpa mendeklarasikan pada pihak bea cukai begitu tiba di Bandara Darwin, Northern Territory, pada Agustus 2023.
Pada Juli 2022, turis Australia yang kembali dari Bali bahkan didesak menghadapi pembatasan ketat karena kekhawatiran berkembangnya wabah penyakit mulut dan kuku (PMK). Wakil Perdana Menteri New South Wales, Paul Toole, mengatakan bahwa penyakit itu "sekarang di depan pintu kami," lapor news.com.au.
Toole mendorong para pelancong Australia memilih langkah aman daripada menyesal dan meminta mereka memastikan tidak membawa tanah yang terkontaminasi ke Australia. Karena itu, ia memohon pada wisatawan dari Bali untuk membuang sepatu mereka, tidak membawa pulang alas kaki itu ke Negeri Kanguru.
Â
Advertisement