Liputan6.com, Jakarta - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya baru saja menganugerahkan Nirwasita Tantra kepada Pimpinan DPRD Tingkat Kabupaten, Kota dan Provinsi, Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota dan Provinsi, serta para Kepala Daerah di Jakarta pada Selasa, 29 Agustus, 2023. Nirwasita Tantra sebagai bentuk Green Leadership merupakan penghargaan pemerintah untuk keberhasilan dalam kepemimpinannya yang berhasil merumuskan dan menerapkan kebijakan, dan/program kerja sesuai prinsip metodologi pembangunan berkelanjutan guna memperbaiki kualitas lingkungan hidup di daerahnya.
"Green Leadership merupakan kepemimpinan dengan perspektif lingkungan dengan ciri-ciri pokok yaitu semangat, proaktif, penuh inisiatif dan kreatif terhadap kepentingan orang banyak dan alam semesta," ungkap Menteri Siti usai memberikan penghargaan, dikutip dari siaran pers KLHK, Selasa, 29 Agustus 2023.
Baca Juga
Selain itu mereka juga memiliki visi pada keseimbangan antara daya topang ekologi dan pembangunan, fisik maupun nonfisik. Kepemimpinan model ini juga mengedepankan kepentingan rakyat dalam hal akses tiap sumber daya yang ada, dan selanjutnya akan memformulasi kebijakan ramah lingkungan sekaligus berpihak pada kepentingan rakyat.
Advertisement
"Salah satu peran penting pemerintah ialah memberikan akses bagi warga negara untuk sejahtera, atau disebut access to material welfare, sembari tetap menjaga stability and order, di mana kebijakan dan langkah yang dilakukan akan tetap dapat menjaga stabilitas dan keteraturan, dan dengan tetap menyiapkan kondisi-kondisi di mana warga negara tetap mendapatkan hak-hak nya seperti hak untuk sehat dan produktif dalam rangka citizenship," terang Menteri Siti.
Prinsip Pembangunan Lingkungan Berkelanjutan
Sementara itu prinsip pembangunan lingkungan berkelanjutan, menurut Menteri Siti menjadi bagian penting dalam Pembangunan Nasional yang dapat diartikan sebagai rangkaian upaya pembangunan yang berkesinambungan. Menurut Siti, kesinambungan atau sustainability yang dapat digambarkan sebagai keadaan di mana akses yang dimiliki oleh generasi bangsa saat ini terhadap sumberdaya alam, sama kondisinya nanti dengan akses generasi masa depan, yang akan datang.
"Artinya tidak akan ada penurunan kesempatan bagi generasi masa depan akan akses terhadap sumberdaya alam karena terjadinya deterioriasi atau penurunan sumberdaya alam," jelas menteri Siti.
Ia pun mengucapkan selamat kepada Kepala Daerah, Pimpinan DPRD, dan Entitas Pemerintah Daerah yang menerimanya. "Belum semua daerah dapat terpilih untuk menerima penghargaan ini, namun tentu kita tetap semangat dalam mengelola lingkungan hidup dengan lebih baik lagi dan untuk dapat menerima penghargaan pada tahun berikutnya," ujar Menteri Siti.
Menteri Siti mengungkapkan, sesuai Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, peraih penghargaan Nirwasita Tantra akan dilaporkan kepada Kementerian Keuangan sebagai pertimbangan untuk pengalokasian Dana Insentif Daerah dari Bidang Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Artinya dukungan pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan dapat berjalan harmonis antara pemerintah pusat dalam hal ini KLHK dengan Pemerintah Daerah.
Advertisement
Penerima Penghargaan
Pertama, penerima penghargaan Green Leadership "Nirwasita Tantra" Tahun 2022 untuk Pimpinan DPRD Tingkat Provinsi diraih oleh: (1) DPRD Provinsi Sumatera Barat; (2) DPRD Provinsi Sumatera Selatan; dan (3) DPRD Provinsi Jawa Barat.
Selanjutnya, untuk Pimpinan DPRD Tingkat Kota, diraih oleh: (1) Kategori Kota Besar (DPRD Kota Balikpapan, DPRD Kota Surabaya dan DPRD Kota Banjarmasin); (2) Kategori Kota Sedang (DPRD Kota Surakarta, DPRD Kota Sukabumi, dan DPRD Kota Probolinggo); (3) Kategori Kota Kecil (DPRD Kota Payakumbuh, DPRD Kota Kota Bontang, DPRD Kota Solok).
Kemudian untuk Pimpinan DPRD Tingkat Kabupaten, diraih oleh: (1) Kategori Kabupaten Besar (DPRD Kabupaten Tuban, DPRD Kabupaten Bekasi, DPRD Kabupaten Lumajang); (2) Kategori kabupaten Sedang (DPRD Kabupaten Kampar, DPRD Kabupaten Temanggung, DPRD Kabupaten Sukoharjo); dan (3) Kategori Kabupaten Kecil (DPRD Kabupaten Tabalong, DPRD Kabupaten Bangka Tengah, DPRD Kabupaten Belitung Timur).
Kedua, Penghargaan Green Leadership "Nirwasita Tantra" Tahun 2022 untuk Pimpinan Daerah Tingkat Provinsi adalah sebagai berikut: (1) Provinsi Jawa Barat; (2) Provinsi Sumatera Barat; (3) Provinsi Sumatera Selatan; dan (4) Provinsi DKI Jakarta.
Selanjutnya, Pimpinan Daerah Tingkat Kota diraih oleh: (1) Kategori Kota Besar (Kota Surabaya, Kota Balikpapan, Kota Padang, Kota Banjarmasin, Kota Semarang); (2) Kategori Kota Sedang (Kota Sukabumi, Kota Probolinggo, Kota Palu, Kota Surakarta, Kota Jambi); (3) Kategori Kota Kecil (Kota Bontang, Kota Payakumbuh, Kota Madiun, Kota Padang Panjang, kota Magelang).
Kategori Penghargaan Tingkat Kabupaten hingga Kota
Kemudian untuk Pimpinan Daerah Tingkat Kabupaten diraih oleh: (1) Kategori Kabupaten Besar (Kabupaten Lumajang, Kabupaten Tuban, Kabupaten Jombang, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Pasuruan); (2) Kategori kabupaten Sedang (Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Magetan, Kabupaten Madiun); dan (3) Kategori Kabupaten Kecil (Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Bangka Tengah, Kabupaten Belitung Timur, Kabupaten Tabalong, Kabupaten Polewali Mandar).
Ketiga, Penghargaan Green Leadership "Nirwasita Tantra" Tahun 2022 untuk Kepala Daerah Tingkat Provinsi adalah sebagai berikut: (1) Gubernur Jawa Barat; (2) Gubernur Sumatera Barat; dan (3) Gubernur DKI JAkarta.
Penghargaan Green Leadership "Nirwasita Tantra" Tahun 2022 untuk Kepala Daerah Tingkat Kota diraih oleh: (1) Kategori Kota Besar (Walikota Surabaya, Walikota Padang, Walikota Balikpapan); (2) Kategori Kota Sedang (Walikota Sukabumi, Walikota Probolinggo, Walikota Palu); (3) Kategori Kota Kecil (Walikota Bontang, Walikota Padang Panjang, Walikota Madiun).
Kemudian untuk Kepala Daerah Tingkat Kabupaten diraih oleh: (1) Kategori Kabupaten Besar (Bupati Lumajang, Kabupaten Tuban, Bupati Lamongan, Bupati Blitar); (2) Kategori kabupaten Sedang (Bupati Trenggalek, Bupati Sukoharjo, Bupati Magetan); dan (3) Kategori Kabupaten Kecil (Bupati Dharmasraya, Bupati Belitung Timur, Bupati Hulu Sungai Selatan).
Advertisement