Sukses

KLHK Akan Gugat Perdata Pemicu Kebakaran Lahan di Bukit Teletubies Bromo

Direktur Jenderal Penegakan Hukum pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rasio Ridho Sani menyatakan bahwa selain sanksi pidana, pembakarn sabana Bukit Teletubies di Gunung Bromo juga dapat dihadapkan pada tuntutan perdata.

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Jenderal Penegakan Hukum pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rasio Ridho Sani menyatakan sikapnya atas insiden kebakaran yang terjadi di sabana Bukit Teletubies di kawasan Gunung Bromo, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur. Dia mengungkapkan bahwa tindakan pembakaran yang dilakukan di kawasan tersebut tidak akan dibiarkan begitu saja.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 mengenai Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pelaku pembakaran dapat dikenakan sanksi yang berat. Rasio menyebutkan bahwa pelaku, yaitu AP (41), warga Tompokersan Lumajang yang merupakan manajer wedding organizer, dapat dihukum dengan pidana penjara dengan durasi maksimum hingga 10 tahun dan denda mencapai Rp10 miliar.

"Ancaman hukumannya juga sangat berat. Tadi kita jelaskan ancaman hukumannya itu kebakar hutan dan lahan itu 10 tahun penjara maksimal dan denda Rp10 miliar, dan ini akan kita terapkan," kata Rasio saat ditemui di Jakarta Pusat, Jumat, 8 September 2023.

Dia menyatakan bahwa selain sanksi pidana, pelaku pembakaran sabana Bukit Teletubies di Gunung Bromo juga dapat dihadapkan pada tuntutan perdata. Gugatan itu dikarenakan tindakan pelaku sudah menimbulkan dampak yang sangat serius.

"Selama ini kami menggunakan pendekatan gugatan perdata, strict liability, tanggung jawab mutlak terkait kebakaran hutan dan lahan," ungkapnya.

Rasio menyerahkan sepenuhnya tanggung jawab penegakan hukum atas tersangka kasus pembakaran sabana Bukit Teletubies di Gunung Bromo kepada Polres Probolinggo.

"Ya sedang ditangani pihak kepolisian, lebih baik ditanyakan pihak kepolisian Probolinggo. Pelaku kan sudah diserahkan oleh Taman Nasional Bromo Tengger Semeru kepada pihak polres. Ditanyakan ke Pihak Polres, karena ini menjadi otoritas kewenangan mereka," jelasnya.

2 dari 4 halaman

Imbau Masyarakat Tidak Nyalakan Api di Alam Terbuka

Rasio menekankan kepada masyarakat agar menghindari menyalakan api di area terbuka mengingat risiko kebakaran hutan dan lahan. Situasi ini semakin kritis dengan kondisi El Nino yang sedang mempengaruhi Indonesia.

"Kami harapkan masyarakat dengan situasi kondisi El Nino tidak melakukan menyalakan api di tempat terbuka karena berpotensi menyebabkan kebakaran hutan dan lahan. Penyebab kebakaran hutan dan lahan itu ada tiga, karena kondisi lingkungannya sudah buruk dan rawan terbakar, kedua adalah karena cuaca iklim yang keras menyebabkan kering, yang ketiga karena manusia," ujarnya.

Pria yang juga menjabat sebagai Ketua Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Jabodetabek itu mengatakan bahwa manusia menjadi faktor utama kebakaran hutan dan lahan. "Saya yakin 99,99 persen kebakaran hutan dan lahan terjadi di Indonesia karena perbuatan manusia. Maka, kita harapkan harus hati-hati dan harus bertanggung jawab atas kebakaran yang terjadi karena ancaman hukumannya ini sangat berat," tambahnya.

Rasio bercerita mengenai sebuah insiden serupa di Taman Nasional Komodo, Labuan Bajo. Saat itu, dua orang menjadi tersangka karena menyulut kembang api yang tidak hanya mengancam lingkungan, tetapi juga kehidupan satwa di sana, dengan ancaman penjara hingga 5 tahun.

"Kami sudah melakukan pendekatan hukum berkaitan dengan peristiwa yang hampir sama di Taman Nasional Komodo Labuan Bajo. Kami lakukan juga proses pidana terhadap pelaku dan juga kepada event organisernya. Kami pernah melakukan pendekatan hukum pidana yang sama," ungkapnya.

 

3 dari 4 halaman

Gara-Gara Flare

Dikutip dari kanal Surabaya Liputan6.com, Blok Savana Watangan atau area Bukit Teletubbies di Gunung Bromo terbakar pada Rabu, 6 September 2023, sekitar pukul 11.30 WIB, karena kelalaian pengunjung yang menggunakan flare asap saat foto prewedding.

"Memang benar bahwa kebakaran di Bukit Teletubbies karena salah satu dari lima flare asap meletus saat dinyalakan, sehingga mengeluarkan percikan api yang akhirnya membakar rumput kering di padang savana tersebut," kata Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana.

Akibat kebakaran itu, lanjut dia, pengelola TNBTS segera melapor ke Polsek Sukapura yang langsung ditindaklanjuti oleh Kapolsek Sukapura beserta anggota dengan mendatangi area Bukit Teletubies guna membantu proses pemadaman serta mengamankan enam orang yang terlibat dalam kegiatan foto prewedding itu.

Saat memasuki kawasan TNBTS, lanjut dia, manajer wedding organizer tidak memiliki Surat Izin Memasuki Kawasan Konservasi (Simaksi). "Dengan adanya kejadian kebakaran itu, kami sangat menyayangkan karena banyak pihak yang dirugikan. Kami tentunya sangat serius dalam menindak tegas para pelaku yang melakukan pembakaran baik hutan maupun lahan," ujarnya.

Tersangka dijerat Pasal 50 ayat 3 huruf d jo Pasal 78 ayat 4 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dalam Pasal 50 ayat 2 huruf b jo Pasal 78 ayat 5 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan atau Pasal 188 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.

4 dari 4 halaman

Wisata Gunung Bromo Ditutup Total

Kepala Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah I TNBTS Didit Sulistyo mengimbau kepada seluruh pelaku jasa wisata, maupun pengunjung di kawasan Bromo Tengger Semeru agar menjaga perilakunya dan tidak membawa barang yang berpotensi menyebabkan kebakaran.

Sebelumnya, Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) menutup total aktivitas wisata dari semua pintu masuk menuju kawasan Gunung Bromo, akibat kebakaran pada Blok Savana Lembah Watangan atau Bukit Teletubies. Kepala Bagian Tata Usaha Balai Besar TNBTS Septi Eka Wardhani mengatakan, penutupan tersebut dilakukan untuk kelancaran proses pemadaman dan keamanan pengunjung akibat kebakaran yang terjadi pada 6 September 2023.

"Kegiatan wisata Gunung Bromo ditutup secara total mulai Rabu malam 6 September 2023 pukul 22.00 WIB," kata Septi, Kamis, 7 September 2023.

Septi menjelaskan, penutupan akses wisata ke kawasan taman nasional akibat kebakaran hutan dan lahan di area savana kaldera Tengger tersebut dilakukan hingga batas waktu yang belum ditentukan. Dalam kurun waktu sepekan terakhir, BB TNBTS telah beberapa kali menutup sejumlah akses wisata akibat kebakaran hutan dan lahan.

Video Terkini