Sukses

Selidiki Kasus Kucing Disiram Cat, Komunitas Pecinta Hewan Tawarkan Hadiah Uang Hampir Rp10 Juta bagi Informan

Saat ditemukan, si kucing tampak lemah dengan beratnya cat putih yang membebaninya.

Liputan6.com, Jakarta - Tingkah mengemaskan kucing acap kali jadi sorotan online. Namun, hewan berbulu ini tidak selalu jadi perhatian karena "tingkah di luar nalarnya." Ada waktu-waktu di mana publik dibuat geram karena perlakuan manusia pada mereka, dan yang terbaru, pelaku penuang cat ke kucing tengah diburu.

Melansir Says, Selasa, 2 Oktober 2023, Asosiasi Hewan Malaysia menawarkan tiga ribu ringgit (hampir sekitar Rp10 juta) pada siapa saja yang dapat memberi informasi tentang pelaku yang menyiram kucing dengan cat putih di sebuah universitas negeri di Gombak, Kuala Lumpur.

Menurut pernyataan yang disampaikan Persatuan Mahasiswa Universitas Islam Internasional Malaysia (IIUMSU), kucing itu ditemukan di kawasan perumahan kampus, Mahallah Ali. Kucing itu ditemukan pengguna X, dulunya Twitter, Izzat, yang mengunggah foto dan video kucing tersebut di dekat saluran air yang gelap.

Video berdurasi 17 detik tersebut memperlihatkan si kucing tampak lemah dengan beratnya cat putih yang membebaninya. "Siapapun anda, kalau tidak suka binatang, jangan kejam. Letakkan kucing di tempat lain, tapi jangan menganiaya seperti ini.. Saya sudah informasikan pada pihak terkait untuk menjaganya," begitu bunyi keterangan unggahan tersebut.

Sehari setelah kicauan Izzat, mahasiswa IIUM lain melaporkan bahwa seekor kucing lain, yang dinamai Keladi (ubi dalam Bahasa Melayu), juga ditemukan berlumuran cat ungu. Diketahui bahwa kedua kucing tersebut telah dirawat untuk menghilangkan cat pada bulu mereka.

2 dari 4 halaman

Melanggar Hukum

Asosiasi Hewan Malaysia mengatakan tindakan pelaku tidak hanya tidak bertanggung jawab, tapi juga mengancam nyawa kucing. Pasalnya, cat merupakan bahan kimia yang dapat membahayakan kucing jika hewan ini menjilati tubuhnya, yang mana itu merupakan kebiasaan umum hewan berkaki empat tersebut.

Pihaknya juga mengatakan tindakan tersebut merupakan pelanggaran berdasarkan Pasal 29 Undang-Undang Kesejahteraan Hewan tahun 2015 di negara itu karena "menyakiti kucing." Jika terbukti bersalah, pelakunya dapat dijatuhi hukuman maksimal tiga tahun penjara dan denda maksimal 100 ribu ringgit (sekitar Rp330 juta).

Sementara itu, IIUMSU telah membuat laporan polisi atas kejadian tersebut, dan kepala asrama siswa akan melakukan pemeriksaan lapangan untuk mengidentifikasi pelakunya.

"Kami menyerukan pada setiap anggota komunitas IIUM untuk waspada dan segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait penganiayaan hewan. Bersama-sama, mari kita pastikan bahwa mereka yang bertanggung jawab atas tindakan keji ini segera dibawa ke pengadilan," kata serikat mahasiswa itu.

3 dari 4 halaman

Kasus di Indonesia

Sebelumnya, tiga perempuan, SAP, LM, dan SAW, didakwa karena mencekoki kucing dengan minuman keras (miras) jenis soju di Kota Padang, Sumatra Barat. Mereka menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Padang pada 7 September 2023.

Saat itu, Flo, kucing yang dicekoki miras, juga dihadirkan di ruang sidang sebagai  "barang bukti." Momen hadirnya kucing jenis Persia itu viral setelah akun Instagram @folkative mengunggahnya. "Ketiga terdakwa yang hadir dalam persidangan, Flo, kucing yang diberi minuman beralkohol, juga dihadirkan sebagai barang bukti," ujar narasi keterangan pengunggah pada 8 September 2023.

Di klip tersebut, terlihat kucing putih abu-abu itu berada di dalam kandang berwarna ungu. Kandang tersebut ditempatkan di kursi penonton persidangan. Di sekelilingnya ada kerumunan orang yang datang untuk menghadiri persidangan, termasuk komunitas pecinta kucing,.

"Beberapa organisasi dan komunitas pecinta kucing juga turut hadir, termasuk Ketua Animal Defenders Indonesia, Doni Herdaru, yang terbang langsung dari Jakarta ke Padang. Lalu, ada Ketua Asosiasi Kucing Indonesia, Isnaini Iskandar, yang melaporkan kejadian ini pertama kali," ujar keterangan unggahan tersebut.

4 dari 4 halaman

Putusan Pengadilan

"Semoga mereka bisa belajar dan jadi lebih baik," tandas keterangan tersebut. Video itu lantas mengundang banyak komentar warganet. Sebagian besar merasa geram dengan aksi ketiga wanita yang tega mencekoki kucing selucu itu.

Persidangan memutuskan ketiga wanita tersebut dijatuhi hukuman penjara dua bulan dengan masa percobaan empat bulan. Namun, mereka tidak harus menjalani masa hukuman di dalam sel tahanan. Mereka baru akan dijebloskan ke penjara jika selama dalam masa percobaan empat bulan melakukan tindakan pidana lain.

Vonis yang dibacakan hakim sempat membuat ruang sidang heboh. Pasalnya, para audiens, terutama pecinta kucing, tidak terima dengan putusan itu. Mereka menilai vonis penjara dua bulan dengan masa percobaan empat bulan itu tidak akan memberi efek jera pada para terdakwa.

Sebelumnya, ketiga wanita itu telah mengungkap kesanggupan menanggung biaya perawatan kucing yang mereka beri minuman keras. Mereka juga mengakui kesalahan dan bersedia menghadapi tindakan hukum jika melakukan kesalahan serupa di masa mendatang. Selain itu, mereka juga sudah menyampaikan permintaan maaf dalam format video.