Liputan6.com, Jakarta - Ada sederet komentar dari mendiang ayah Mirna Salihin, Edi Darmawan Salihin, yang menarik perhatian publik saat dokumenter Netflix, Ice Cold: Murder, Coffee, and Jessica Wongso, tayang. Salah satunya, ia sempat menyebut terdakwa kasus pembunuhan putrinya, Jessica Wongso, mengidap gangguan kepribadian narsistik psikopat.
"Tertanam dalam diri dia (Jessica) itu ada suatu keanehan, yang dia bisa lakukan dengan tenang, disebutnya psychopath narcissistic. Dia adalah psikopat yang gila itu, dan satu lagi narsistik itu menurut dari forensik yang ahli di bidang ini," ujar Edi di tayangan berdurasi 1 jam dan 26 menit tersebut.
Baca Juga
Jadi, apa itu narsistik psikopat? Menurut Mantra Care, dikutip dari situs webnya, Kamis (12/10/2023), narsistik psikopat adalah individu yang manipulatif dan sering kali menawan. Mereka juga diidentifikasi memiliki rasa mementingkan diri sendiri dan sangat membutuhkan kekaguman.
Advertisement
"Mereka sering kali kurang empati dan bisa menjadi manipulatif dan eksploitatif. Orang dengan kangguan kepribadian ini sering kali memiliki rasa percaya diri yang berlebihan dan bisa sangat merusak," sambung pihaknya.
Kondisi ini bisa disebabkan pola asuh, genetika, atau faktor lain. Namun, ada tanda-tanda tertentu yang bisa diwaspadai untuk mengetahui apakah seseorang memiliki kecenderungan narsistik psikopat. Pertama, mereka cenderung tidak dapat menerima kritik apapun, kemungkinan besar karena ego yang terlalu rapuh.
Mereka mungkin bersikap defensif, bahkan memusuhi ketika dikritik. Ini bisa jadi tanda bahwa orang dengan gangguan kepribadian ini menutupi rasa tidak aman yang mendalam dengan harga diri yang berlebihan.
Tanda-Tanda Narsistik Psikopat
Seorang narsistik psikopat juga umumnya memperlihatkan tanda-tanda perilaku delusi. Hal ini dapat mencakup hal-hal seperti percaya bahwa mereka kebal hukum atau memiliki fantasi yang tidak realistis tentang diri sendiri. Jika orang ini tampaknya tidak menghargai kenyataan, hal ini perlu dikhawatirkan.
Orang dengan gangguan kepribadian ini pun memanfaatkan orang lain untuk keuntungan sendiri. Mereka tidak merasa bersalah atas kerugian yang ditimbulkan, bahkan mungkin menikmatinya.
Seorang narsistik psikopat sering dikatakan punya kebutuhan dikagumi dan dipuji orang lain. Jika ini masalahnya, mereka mungkin terus-menerus berusaha mencari kekaguman dari orang-orang di sekitar. Mereka bahkan mungkin mengeksploitasi orang demi keuntungan mereka sendiri jika itu berarti mendapatkan apa yang mereka inginkan.
Terakhir, orang ini mungkin selalu mementingkan dirinya sendiri, apa pun risikonya, alih-alih memedulikan perasaan atau minat orang lain. Mereka egois dan cenderung mengutamakan kebutuhan diri sendiri. Namun, tanda-tanda di atas tidak selalu membuktikan seseorang adalah narsistik psikopat. Diagnosa valid hanya bisa diberikan ahli.
Advertisement
Tuduhan Lainnya
Sementara itu, ayah Mirna, Edi Darmawan Salihin, juga sempat menuding pengacara Jessica Wongso, Otto Hasibuan, diduga memeras harta keluarga terdakwa. Edi menyebut Otto pembohong dengan mengaku tidak dibayar keluarga Jessica.
Edi mengatakan dalam tayangan kanal YouTube Karni Ilyas bahwa keluarga Jessica diperas Otto. Ia bahkan mengatakan keluarga Jessica sampai harus menjual ruko dan rumah. "Emangnya saya gak dapet info? Duitnya banyak abis, diperas sama Otto. Nggak dibayar? Hebat dia," sebutnya.
Dalam tayangan sebelumnya di kanal yang sama, Otto mengaku tidak dibayar sama sekali selama mendampingi Jessica dan hanya pernah diberi semangkuk bubur. Pernyataan ayah mendiang Mirna itu langsung dibantah Jessica melalui sebuah surat yang ditulisnya di dalam penjara.
Ia juga membubuhkan tanda tangan di atas surat bermaterai tersebut. Surat yang katanya ditulis tangan oleh Jessica itu kemudian viral dan beredar luas di media sosial dalam bentuk pindaian.
Surat Jessica Wongso
Melalui surat itu, Jessica Wongso membantah keluarganya diperas pengacara terkenal itu. Wanita yang sempat menetap di Australia itu juga menegaskan ia tidak menjual rumah atau harta benda untuk membayar layanan hukum Otto Hasibuan.
Surat yang dimaksud berbunyi, "Saya, Jessica Kumala Wongso, dengan ini menyatakan bahwa Pak Otto Hasibuan adalah pengacara saya dalam kasus 340 KUHP sejak tahun 2016. Sejak saat itu sampai sekarang, Pak Otto Hasibuan memberikan pelayanan pro bono untuk permasalahan hukum ini."
"Jika ada pernyataan kalau saya/ayah/ibu/keluarga diperas dan menjual rumah atau harta benda untuk biaya layanan Pak Otto Hasibuan, maka hal ini adalah sama sekali tidak benar. Dari lubuk hati yang paling dalam, saya dan keluarga mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Pak Otto Hasibuan yang telah membantu dengan kerja keras, tulus hati dan tanpa bayaran apapun."
"Demikian pernyataan ini saya buat dengan penuh tanggung jawab dan tanpa paksaan dari pihak manapun untuk dipergunakan sebagaimana mestinya. Jakarta, 10 Oktober 2023. Jessica Kumala Wongso," tandasnya.
Advertisement