Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno menegaskan pemerintahan yang bersih bebas korupsi dimulai dari kesetaraan dalam memberikan informasi publik atau transparasi. Hal ini, katanya, adalah kewajiban yang hakiki dalam menginformasi publik.
"Untuk memenuhi hak masyarakat dalam mengakses informasi yang berkaitan dengan kegiatan pemerintahan dan kepentingan publik, pemerintah harus terus bisa transparan dalam membuka segala akses," kata Menparekraf Sandiaga Uno saat ditemui dalam "Forum Keterbukaan Informasi Publik" yang digelar di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Selasa, 24 Oktober 2023.
Baca Juga
Sandi, begitu ia akrab disapa, menerangkan bahwa informasi publik adalah hak dasar setiap warga negara bisa kita berikan pelayanan terbaik. Hal ini selaras dengan prinsip good governance, yang terdiri atas lima unsur, yakni Transparansi, Akuntabilitas, Responsibilitas, Independen, dan Fairness (Kesetaraan dan Kewajaran).
Advertisement
"Kesetaraan dalam keterbukaan informasi publik ini harus betul-betul kita jaga untuk melayani semua kelompok masyarakat karena pariwisata ini adalah inklusif," tambahnya.
Ia mengungkap, "Pariwisata ini harus juga memberikan akses kepada kelompok rentan, kelompok disabilitas. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 juga memberikan kesetaraan bagi penyandang disabilitas. Sarana prasarana penunjang terus kita lengkapi dan telah kita siapkan di website kami bagi rekan-rekan penyandang disabilitas."
Menurutnya, keterbukaan informasi adalah salah satu pilar terpenting dari transparansi dan good governance atau tata kelola yang baik. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) juga telah merilis proyek bernama SuRe Bro (Surveillance, Response, and Broadcast).
SuRe Bro
SuRe Bro merupakan sistem terpadu sektor parekraf terkait manajemen komunikasi krisis kepariwisataan. Inovasi baru dari Kemenparekraf bertujuan untuk meningkatkan keberlanjutan sektor parekraf melalui langkah dan upaya strategis yang melibatkan berbagai stakeholders kepariwisataan nasional untuk saling mengomunikasikan informasi krusial dan valid terkait pariwisata.
"Sebuah sistem dalam kita mengelola informasi saat menghadapi krisis sehingga tidak ada yang ditutup-tutupi, semua melalui surveillance, broadcast dan Alhamdulillah ini membuat posisi Kemenparekraf sebagai institusi yang selalu informatif," kata Sandi.
Ia menambahkan kebijakan di Kemenparekraf selalu berbasis data. "Salah satu yang juga di dalam forum ini yang kita perkenalkan adalah sistem iTourism, yaitu informasi satu data yang terintegrasi dalam memberikan informasi mengenai pariwisata," katanya.
Sandi menyebut bahwa, "Semua kebijakan ini akan memiliki dasarnya dan tujuan akhirnya adalah melayani masyarakat memberikan suatu peningkatan pelayanan yang baik sehingga akhirnya peluang usaha, lapangan kerja, dan juga target-target pembangunan dapat tercapai."
Advertisement
Hak atas Informasi
Sekretaris Utama Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Ni Wayan Giri Adnyani menyebut sebagaimana dipahami bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik telah mendorong pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik dalam penyelenggaraan negara.
"Negara harus transparan, akuntabel, dan meningkatkan partisipasi aktif masyarakat dalam pengambilan kebijaka publik dan pembawaan badan publik yang baik," katanya dalam kesempatan yang sama.
"Jadi, setiap orang berhak memiliki informasi publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang. Untuk itu, Kemenparekraf/Baparekraf dalam menjalankan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 ini telah juga membuat standar layanan informasi publik, dan membuat produk-produk hukum sebagai dasar pelaksaan pelayanan informasi publik tersebut, baik dalam bentuk Permen, Kepmen, dan juga dalam keputusan Sesmen, serta Maklumat pelayanan publik," tambah Ni Wayan Giri.
Pemberian informasi juga, dikatakan Ni Wayan Giri, harus dapat diberikan kepada kelompok rentan seperti penyandang disabilitas. "Hak atas informasi bagi penyandang disabilitas adalah hak asasi manusia yang bersifat universal sesuai dengan resolusi Majelis Umum PBB tahun 2006," ungkapnya.
Prinsip Inklusif
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika Usman Kansong menyebut berdasarkan sejumlah kajian, masyarakat yang berada dalam kelompok rentan kerap dianggap bukan sasaran yang strategis dan menguntungkan bagi industri komersil. Representasi mereka dianggap sangat kecil sehingga cenderung menjadi kalangan yang termarjinalkan.
"Maka dari itu, kalau bukan kita yang merangkul dan memberikan perhatian khusus kepada mereka maka prinsip inklusif tidak akan terwujud. Semoga instansi pemerintah semakin memerhatikan prinsip kesetaraan dalam memberikan informasi publik. Karena tidak seharusnya ada satu orang pun yang terlewatkan," kata Usman.
Ketua Komisi Nasional Disabilitas Dante Rigmalia menyebut berdasarkan hasil survei, sebanyak 59,4 persen responden disabilitas sensorik (rungu dan netra) menyatakan media yang tersedia belum cukup memberikan akses kepada mereka. "Oleh karena itu, badan publik perlu menyediakan buku dan media cetak khusus yang menggunakan braille," katanya.
Dante mengatakan perangkat ICT juga harus dirancang untuk mempermudah salah satunya adalah komputer bicara (talking computer) bagi penyandang tuna netra. Komputer ini dilengkapi dengan aplikasi JAWS (Job Access with Speech) yang berfungsi sebagai pembaca setiap tulisan yang muncul pada layar.
Advertisement