Sukses

WNI di Luar Negeri Kini Bisa Ajukan Paspor Elektronik di Perwakilan RI

Warga negara Indonesia (WNI) yang tinggal di luar negeri kini dapat mengajukan permohonan paspor elektronik di Perwakilan RI. Sistem penerbitan paspor elektronik tersebut telah terintegrasi dengan SIMKIM (Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian).

Liputan6.com, Jakarta - Warga negara Indonesia (WNI) yang tinggal di luar negeri kini dapat mengajukan permohonan paspor elektronik di Perwakilan RI. Sistem penerbitan paspor elektronik tersebut telah terintegrasi dengan SIMKIM (Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian).

Dikutip dari siaran pers di laman Imigrasi, Minggu, 29 Oktober 2023, kebijakan tersebut disahkan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Silmy Karim dalam kegiatan koordinasi dengan Atase Imigrasi dari KBRI dari 22 negara pada Selasa, 24 Oktober 2023. Ia menyebut bahwa Ditjen Imigrasi secara berkelanjutan mengevaluasi kebijakan keimigrasian.

"Dalam konteks paspor, ada kebutuhan dari warga negara Indonesia yang tinggal di luar negeri untuk bisa mengakses layanan paspor elektronik dengan mudah. Terutama bagi para profesional dan frequent travelers," kata Silmy.

Dikatakannya, kemudahan akses paspor elektronik bagi subjek-subjek tersebut penting karena fiturnya yang lebih mutakhir dibandingkan paspor biasa. Hal tersebut berpengaruh dalam proses permohonan visa ke negara-negara yang memiliki preferensi visa approval lebih mudah kepada pengguna paspor elektronik.

"Sehingga kepemilikan paspor elektronik ini memberikan confidence kepada warga negara Indonesia yang sering traveling dalam mengajukan permohonan visa" tambahnya.

Pada peresmian layanan paspor elektronik di Perwakilan RI, Dirjen Imigrasi secara simbolis menyerahkan paspor elektronik RI kepada Duta Besar RI untuk Belanda, H. E. Mayerfas. Silmy juga memberikan paspor elektronik yang pertama kali diterbitkan kepada dua orang WNI di Belanda.

"Semoga memberikan kebaikan bagi masyarakat Indonesia di luar negeri," terangnya.

2 dari 4 halaman

Paspor Elektronik Kini Bisa Dibuat di 102 Kantor Imigrasi Seluruh Indonesia

Paspor elektronik (e-paspor) kini bisa dibuat melalui 102 kantor imigrasi yang tersebar di seluruh Indonesia. Hal ini tertera melalui Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0235.GR.01.01 Tahun 2023, di mana Ditjen Imigrasi menambahkan sebanyak 50 kantor imigrasi di berbagai provinsi dalam daftar unit pelayanan teknis (UPT) keimigrasian yang melayani pembuatan paspor elektronik.

"Perluasan pelayanan e-paspor ini untuk menyikapi tingginya animo masyarakat di berbagai daerah terhadap paspor elektronik. Jumlah saat ini dua kali lipat dari sebelumnya yang baru 52 kantor imigrasi," ujar Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, melalui siaran pers di laman resminya, Jumat, 22 September 2023.

Silmy mengungkapkan, pada prinsipnya paspor biasa dan paspor elektronik memiliki fungsi yang sama, yaitu sebagai bukti identitas diri yang berlaku internasional dan dapat digunakan untuk bepergian. Namun, paspor elektronik memuat data yang lebih lengkap, antara lain berupa data biometrik wajah dan sidik jari pemegangnya.

Data tersebut tersimpan dalam chip dan bisa dipindai. Paspor biasa hanya memuat data diri dan foto pemegang paspor. Paspor elektronik juga memberikan beberapa kemudahan, seperti fasilitas bebas visa untuk kunjungan singkat ke Jepang dengan mendaftar terlebih dahulu.

3 dari 4 halaman

Imigrasi Mempermudah Pengurusan Paspor

WNI yang mengajukan permohonan visa ke negara-negara Eropa bisa mendapatkan masa berlaku visa yang lebih lama jika dibandingkan mengajukan permohonan visa menggunakan paspor biasa (non-elektronik). Mengenai di mana saja imigrasi yang bisa menerima layanan e-paspor, bisa dicek langsung melalui laman resmi imigrasi.

Dalam kurun waktu Januari hingga awal September 2023, jumlah penerbitan paspor elektronik sebanyak 522.065 unit, dengan rata-rata penerbitan paspor berkisar 58.000 unit per bulan. Jumlah penerbitan paspor biasa dalam periode waktu yang sama, yakni sebanyak 2.823.801 unit, dengan rata-rata penerbitan paspor berkisar 314.000 per bulan.

Dalam periode Januari hingga Desember 2022, jumlah penerbitan paspor elektronik sebanyak 343.747 unit, dengan rata-rata penerbitan paspor berkisar 28.000 unit per bulan. Jumlah penerbitan paspor biasa sepanjang 2022 sebanyak 3.535.157 unit, dengan rata-rata penerbitan paspor sekitar 294.000 unit per bulan.

Dengan kebijakan perluasan pelayanan e-paspor ini, Silmy menjelaskan, Imigrasi hadir untuk mengurai kendala yang dialami masyarakat yang mau mengajukan permohonan paspor elektronik. Masyarakat yang lokasinya secara geografis jauh dari kantor imigrasi penyedia e-paspor sebelumnya perlu upaya ekstra untuk mendapatkan kuota pelayanan e-paspor.

"Sehingga kita (Imigrasi) menjangkau masyarakat lebih luas lagi. Permudah masyarakat untuk mendapatkan pelayanan keimigrasian, itu semangat kita," sambungnya lagi. 

4 dari 4 halaman

Paspor Elektronik Mempermudah Perjalanan

Pada akhir 2023, ditargetkan seluruh unit pelaksana teknis imigrasi di Indonesia dapat melayani permohonan paspor elektronik. Sementara itu jumlah kantor imigrasi di seluruh Indonesia yakni sebanyak 126, yang terdiri dari tujuh kantor imigrasi kelas I khusus, 44 kantor imigrasi kelas I, 61 kantor imigrasi kelas II dan 14 kantor imigrasi kelas III.

Selain itu juga terdapat 22 Unit Kerja Keimigrasian di seluruh Indonesia yang beroperasi sebagai perpanjangan dari kantor imigrasi. Di sisi lain, penggunaan paspor elektronik juga akan mempermudah perjalanan, seperti Jepang misalnya yang membebaskan visa bagi WNI yang menggunakan paspor elektronik.

Kemudian mulai 2024, Bandara Changi Singapura pun akan menerapkan izin imigrasi otomatis yang memungkinkan penumpang meninggalkan negara tersebut tanpa paspor, dan hanya menggunakan data biometrik. Data biometrik, terdapat dalam paspor elektonik.

"Singapura akan menjadi salah satu dari sedikit negara pertama di dunia yang memperkenalkan izin imigrasi otomatis dan bebas paspor," kata Menteri Komunikasi Josephine Teo mengumumkan dalam sidang parlemen pada Senin, 18 September 2023 di mana beberapa perubahan pada Undang-Undang Imigrasi negara tersebut disahkan.