Sukses

Kontroversi Nasi Kandar Pakai Daging Babi, Dikecam Asosiasi Pengusaha karena Dituding Bingungkan Konsumen Muslim

Penjual makanan yang dituding membuat "bingung" konsumen Muslim karena menjual nasi kandar babi itu pun mengklarifikasi tindakannya

Liputan6.com, Jakarta - Nasi kandar berbahan daging babi tengah jadi kontroversi di kalangan warganet Malaysia. Penjual makanan yang dituding 'membingungkan' konsumen Muslim karena menjual nasi kandar babi itu mengklarifikasi bahwa ia tidak pernah berniat menyesatkan siapapun.

Terlebih, ia berjualan di kopitiam China yang juga menjajakan berbagai makanan non-halal lain. Berbicara pada New Straits Times, dikutip dari Says, Rabu, 1 November 2023, pemilik kios, Suresh G, mengatakan, ia telah mengoperasikan Pumbaa, bisnis nasi kandar babinya, selama tiga minggu di kopitiam Tiongkok di Damansara Jaya, Petaling Jaya, Malaysia.

Kiosnya baru-baru ini jadi viral setelah sebuah video TikTok menampilkan dan mempromosikannya dengan tagline bertuliskan "nasi kandar dan nasi lemak babi pertama di Malaysia." Setelah itu, Asosiasi Pengusaha Restoran Muslim Malaysia (PRESMA) mengecam hidangan tersebut.

Mereka mengatakan bahwa menambahkan daging babi ke dalam nasi kandar, yang sangat populer di Negeri Jiran, adalah sebuah "penghinaan." "Saya sudah menjalankan bisnis selama tiga minggu. Baru kemarin, 30 Oktober (2023), saya melihat isu ini jadi viral, termasuk beberapa artikel tentangnya," ujar dia.

Pria berusia 38 tahun itu menyambung, "Karena ini kopitiam non-halal, makanya saya menjual makanan non-halal, termasuk daging babi. Saya tidak bermaksud merepotkan siapa pun. Saya hanya mencoba mencari nafkah. Saya menjual makanan ini khusus di kopitiam Tionghoa, bukan di pemukiman. Jadi, pelanggan saya biasanya non-Muslim."

 

2 dari 4 halaman

Pembelaan Pemilik Kios Nasi Kandar Babi

Suresh yakin bahwa menjual nasi kandar dan nasi lemak dengan daging babi adalah tindakan yang tidak salah, mengingat banyaknya restoran non-halal lain yang menawarkan hidangan serupa dengan daging babi di Lembah Klang. "Menu ini sudah jadi brand saya sejak awal berdirinya warung ini," sebutnya.

Ia melanjutkan, "Belum terpikir untuk berhenti. Lagi pula, ini yang jadi kekhasan di sini karena ide dan branding-nya seperti itu. Kalau follow Instagram dan Facebook saya, tulisan ‘non-halal’ tertera dengan jelas. Bahkan di setiap unggahan, ‘non-halal’ ditulis dengan huruf besar."

"Kami buat jelas dan tidak ambigu," tuturnya. "Logo kiosnya pun ada gambar binatang (babi). Jadi, tidak perlu bingung. Saya sudah mendaftar dalam kategori usaha 'non-halal'."

Meski Suresh mengaku sebagai orang pertama yang menambahkan daging babi ke dalam nasi kandar, ia mengatakan bahwa nasi lemak babi "bukanlah hal baru." Ia merasa tidak adil jika dikritik.

3 dari 4 halaman

Kejadian Serupa di Indonesia

Kejadian serupa juga pernah terjadi di Indonesia pada Juni 2022. Saat itu baru reda kontroversi rendang babi di antara pengguna jagat maya, yang mana bisnis tersebut dikonfirmasi sudah tutup sejak 2020 dan hanya beroperasi selama beberapa bulan, warganet kembali dihebohkan dengan kemunculan nasi uduk aceh berlauk dendeng babi.

Seperti hidangan sebelumnya, kemunculan menu ini pun menuai pro kontra. Kehebohan ini beredar dari unggahan Facebook akun Muhammad Raji Firdana. Ia menulis, "Kebetulan lagi hits nasi padang rendang babi, saya mau cerita sedikit tentang pengalaman pribadi dan keluarga waktu nyari sarapan pagi."

"Singkat cerita, hasil dari gugling ketemu lah @nasi_uduk_aceh77 yang lokasi masih seputaran Pluit juga. Sambil buru-buru langsung ke lokasi Pasar Muara Karang, pas sampe di lokasi, kita enggak curiga sama sekali karena brand yang dimunculin kan 'Nasi uduk Aceh,'" sambungnya.

"Pas ngeliat dendengnya punya warna yang unik dan beda dengan dendeng yang biasa kita liat di Aceh," ia menuturkan. "Kita tanya awalnya enggak dijawab, malah pelanggan di situ yang jawab, Rupanya bener aja, dendeng yang dijual rupanya enggak halal, dan berbahan dasar babi."

Ia melanjutkan, "Prinsipnya begini, kita enggak mempermasalahkan soal makanan babi atau semacamnya, karena kita semua punya HAK dan dilindungi. Tapi, perlu digarisbawahi juga, kalau Aceh juga punya Undang-Undang tersendiri terkait kekhususan Syariat Islam."

4 dari 4 halaman

Diminta Jangan Pakai Nama Aceh

Terkait ini, melansir situs web Pemerintah Provinsi Aceh, 17 Juni 2022, kelurahan Pluit memanggil penjual nasi uduk "Aceh" 77 di Muara Karang. "Kita panggil penjualnya supaya mencopot lebel nama 'Aceh.' Karena Aceh dikenal daerah Serambi Mekkah," kata Lurah Pluit Sumarno SE didampingi Kasubbid Hubungan Antar Lembaga dan Masyarakat, Badan Penghubung Pemerintah Aceh (BPPA), Ir Cut Putri Alyanur, Rabu, 15 Juni 2022.

Pihaknya mengklaim bahwa setelah mendatangi gerai makanan yang dimaksud, tidak ada lagi stiker bertuliskan "Nasi Uduk 77 Aceh." Di sana tertera tulisan "Nasi Uduk 77" disertai tulisan "non-halal."

Mendapati ini, pihak kelurahan disebut tetap mengawasi gerai nasi uduk tersebut, agar tidak memasang lagi nama Aceh. Seperti telah diduga, Kepala Badan Penghubung Pemerintah Aceh (BPPA) Almuniza Kamal mengetahui adanya penjual Nasi Uduk Aceh 77 yang menyediakan menu non-halal setelah viral di media sosial.

Ia menyebutkan, para penjual boleh saja menjual nasi uduk dengan menu dendeng babi asal tidak menyertakan nama Aceh. Pasalnya, Aceh disebut sebagai daerah yang penduduknya mayoritas muslim, serta menerapkan syariat Islam.

"Kita berharap tidak ada lagi para penjual yang menyajikan menu non-halal, namun menerakan embel-embel nama 'Aceh,'” sebutnya.