Sukses

LPPOM MUI Kembali Tegaskan Status Kehalalan Permen Susu Kelinci White Rabbit

Status kehalalan permen susu kelinci White Rabbit sebenarnya sudah pernah ramai jadi perbincangan pada 2019.

Liputan6.com, Jakarta - Sebagai salah satu camilan manis, permen susu kelinci White Rabbit mungkin tidak lagi asing bagi sebagian orang. Kepopulerannya membuat Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) kembali menegaskan status kehalalannya.

Melalui unggahan di Instagram-nya, Selasa, 31 Oktober 2023, pihaknya menulis, "Isu permen white rabbit yang ramai pada beberapa tahun lalu, belakang jadi ramai kembali. Lantas, bagaimana status kehalalan produk yang masih beredar di Indonesia ini?"

"⁠Permen white rabbit telah dinyatakan mengandung babi, dan dalam kemasannya juga telah dicantumkan sebagai produk yang mengandung babi," tegasnya. "Maka, jelas bahwa produk tersebut haram dikonsumsi konsumen Muslim."

"Masyarakat harus lebih waspada dalam memilih makanan dan jajanan untuk anak-anak. Pastikan bahwa produk yang disajikan telah terjamin kehalalannya⁠," tandas LPPOM MUI.

Ini bukan kali pertama permen susu kelinci jadi sorotan publik karena ternyata dinyatakan tidak halal. Kabar serupa sebenarnya sudah lebih dulu menghampiri publik pada 2019. Informasinya tidak sebatas di Indonesia saat itu, namun juga ramai dibahas di negara tetangga Malaysia dan Brunei Darussalam.

Dalam pernyataan resminya saat itu, dilansir dari Food Navigator Asia, Rabu, 1 November 2023, Kementerian Agama Brunei mengumumkan bahwa Divisi Pengawasan Makanan Halal telah mengirimkan sampel permen white rabbit untuk dianalisis Departemen Pelayanan Ilmiah Kementerian Kesehatan negara itu, dan hasilnya positif mengandung protein babi.

 

2 dari 4 halaman

Pernyataan Kemenag Brunei

Kementerian Agama Brunei menyambung, "Oleh karena itu, Kemenag mengimbau para importir dan pengecer untuk memisahkan produk ini dari rak umum dan menempatkannya di bagian 'Non-Halal,' dan bagi konsumen Islam untuk menjauhi dan tidak memakan produk ini."

"(Kami) juga ingin mengingatkan semua importir makanan ke Brunei untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan dan secara transparan, serta bertanggung jawab memberi label bahan makanan yang diimpor dalam bahasa Melayu atau bahasa Inggris agar konsumen dapat membuat pilihan pembelian yang akurat," imbuhnya.

Kemenag negara itu selanjutnya memperingatkan bahwa pelabelan yang salah, membingungkan, atau menipu dapat dihukum hingga lima tahun penjara, denda uang, atau keduanya berdasarkan UU Kesehatan Masyarakat (Makanan) Ketentuan 182 9(b).

Pengecer dengan sertifikat atau izin Halal juga diingatkan bahwa penjualan, penyajian, atau penggunaan produk makanan yang tidak sah dapat dihukum dengan denda delapan ribu dolar Brunei, tidak lebih dari dua tahun penjara, atau keduanya.

 

3 dari 4 halaman

Diikuti Malaysia

Menyusul hal ini, juga pada 2019, Departemen Agama Islam Sarawak (JAIS) di Malaysia mengumumkan bahwa mereka pun melakukan pengujian permen white rabbit di negara tersebut. Menurut Business Insider, kata Menteri yang bertanggung jawab atas urusan Islam saat itu, Abdul Rahman Junaid, permen tersebut tidak memiliki logo halal.

Di industri, perusahaan es krim lokal Project Ice Cream sempat mengumumkan di akun Instagram-nya bahwa dalam upaya untuk jadi "lebih baik aman daripada menyesal," mereka menghapus es krim rasa White Rabbit dari daftar rasanya.

"Karena adanya beberapa bahan (non-halal) yang digunakan dalam permen susu kelinci, kami segera mengambil tindakan dan memutuskan menghentikan (penjualan) es krim white rabbit kami," katanya. Langkah serupa juga dilakukan perusahaan gelato Rumah Gelato.

Melalui unggahan Instagram, mereka "meminta maaf atas ketidaknyamanan ini pada pelanggan," dan mengumumkan mengambil "semua langkah yang diperlukan untuk membersihkan peralatan dan fasilitas secara menyeluruh."

4 dari 4 halaman

Tidak Hanya White Rabbit

Tidak hanya White Rabbit, tahun lalu, gambar stoples permen mendadak viral. Jika dilihat lebih dekat pada label bahan, itu dengan jelas menyatakan bahwa permen mengandung gelatin babi. Yang membuat warganet heran, camilan itu berlogo halal dari Halal Food Council International Malaysia & Asia Region.

Mengutip World of Buzz, 20 September 2022, kebingungan telah dikeluhkan banyak konsumen yang tidak bisa memasukkan daging babi ke dalam makanan mereka. Sejak itu, publik mendesak organisasi terkait untuk memerhatikan masalah ini demi "menghindari konsekuensi yang tidak diinginkan."

Menanggapi hal tersebut, Jabatan Kemajuan Islam Malaysia (JAKIM) selaku pemegang wewenang sertifikasi halal di Malaysia mengklarifikasi hal tersebut melalui unggahan Facebook, baru-baru ini. Terungkap bahwa logo halal yang tertera pada produk tidak diakui oleh JAKIM.

Mereka menegaskan bahwa pencantuman itu merupakan pelanggaran berdasarkan Undang-Undang Deskripsi Dagang Malaysia 2011. JAKIM juga menyarankan sesama konsumen Muslim untuk tidak membeli produk dan selalu berhati-hati dengan bahan yang digunakan dalam sebuah produk.