Liputan6.com, Jakarta - Seorang turis asing asal China dikabarkan menjadi agen wisata selama berwisata di Bali. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreaif (Kemenparekraf) memastikan turis asing tersebut sudah melanggar ketentuan yang berlaku dan sudah dideportasi ke negaranya.
"Kita tegaskan kembali turis asing yang datang ke sini ya kerjaannya berwisata bukan bekerja. Kita bisa izinkan atau fasilitasi mereka untuk bekerja tapi harus menuruti aturan yang ada, kalau ini kan tidak ada izinnya," jelas Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno dalam The Weekly Brief with Sandi Uno yang digelar secara hybrid pada Senin (13/11/2023).
Baca Juga
"Kita berusaha mencegah kejadian seperti ini terjadi lagi, kita akan sosialisasikan terus supaya diketahui lebih banyak oleh para wisatawan mancanegara yang datang akan akan datang ke Indonesia," lanjutnya.
Advertisement
Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas dan bukti-bukti yang ada, turis asing ini terbukti menyalahgunakan izin tinggal berupa bekerja pada perusahaan di Bali. Padahal, turis China itu hanya memegang izin tinggal kunjungan.
Warga negara China ini diketahui sudah dua kali ke Indonesia, yakni pada 2018 dan pada 23 Agustus 2023 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan menggunakan visa kunjungan. Sandi menyebut yang bersangkutan sudah dideportasi.
"Jadi kita harapkan turis asing yang datang ke Indonesia tidak memanfaatkan visa kunjungan untuk melakukan pekerjaan, ini pasti akan segera kita tindak kalau sudah terlacak," ujar Sandiaga Uno.
Â
Â
Modus Turis China Langgar Izin Kunjungan
Pria asal China itu bekerja mencari wisatawan di negaranya. Kemudian saat di Indonesia, dia menyiapkan kendaraan dengan cara menyewa kendaraan di salah satu perusahaan transportasi di Bali. Pelanggaran yang dilakukan oleh pria tersebut membuatnya terkena sanksi administratif keimigrasian, berupa pendeportasian dan namanya diusulkan masuk daftar tangkal.
Turis asing asal China itu sudah dideportasi ke negaranya melalui Bandara Ngurah Rai Bali pada Jumat, 10 November 2023. Kejadian seperti ini bukan yang pertama kali. Pada Maret lalu, pihak Imigrasi Denpasar mengusir seorang pria Rusia karena melanggar aturan kerja di Indonesia.
Wisman berusia 44 tahun itu bekerja sebagai fotografer secara ilegal. Pengusiran ini terjadi di tengah ramainya kontroversi soal WNA (Warga Negara Asing) yang bekerja secara ilegal di Bali. Isu ini terutama disorot oleh aktivis dan pebisnis asa Bali Niluh Djelantik. Ia sempat menyorot banyak Warga Negara Asing asal Rusia yang melanggar aturan penggunaan visa.
Advertisement
Turis Asing Menyalahgunakan Izin Tinggalnya
Pada kasus tersebut, aksi fotografer Rusia itu ketahuan oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim). Mereka melihat hasil kerja fotografer itu di media sosial.
"Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan terbukti menyalahgunakan izin tinggalnya dengan melakukan kegiatan sebagai seorang fotografer selama berada di wilayah Bali. SR menjadi fotografer dan mengunggah hasilnya fotonya di Instagram," ungkap Kepala Kantor Imigrasi Denpasar, Tedy Riyandi pada Rabu, 8 Maret 2023 melalui Instagram resmi @ditjen_imigrasi.
"Yang bersangkutan masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan menggunakan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VKSK/Visa on Arrival) pada tanggal 27 Januari 2023," tambahnya.
Deportasi pun segera dilakukan karena WNA tersebut telah membeli tiket pulang ke Rusia. Turis asing itu dikenakan Pasal 75 ayat (1) Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, bahwa Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.
Turis Asing Bekerja Tanpa Ada Izin
Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Silmy Karim menyatakan menindak tegas wisatawan asing yang mengganggu ketertiban dan keamanan di Wilayah Indonesia. Silmy memberikan pernyataan tersebut untuk merespos kritikan masyarakat tentang adanya WNA yang berulah di beberapa tempat seperti di Bali dan Jawa Timur beberapa waktu lalu.
Dalam keterangan resmi Ditjen Imigrasi di Instagram, Silmy mengungkap bahwa wisatawan asing telah dideportasi sejak pekan lalu oleh petugas imigrasi. Silmy berkata Ditjen Imigrasi konsisten menegakkan aturan dengan cara yang santun dan mengedepankan prinsip humanis. Hal ini dilakukan agar tidak menimbulkan citra kurang baik Indonesia di mata WNA.
"Saya sudah beri arahan untuk dilakukan operasi atas pelanggaran keimigrasian di Bali dan beberapa tempat yang ditenggarai ada WNA yang menganggu ketertiban, mengusik kedamaian, dan mengganggu roda perekonomian masyarakat," ujar Silmy Karim, dilansir dari kanal Global Liputan6.com, 9 Maret 2023.
Meski begitu, sejumlah warganet yang berkomentar menyebut di lapangan masih banyak turis-turis yang bekerja tanpa izin legal.
Â
Advertisement