Liputan6.com, Jakarta - Memasuki penghujung tahun 2023, sebagian besar orang sudah mempersiapkan 2024 dengan lebih bersemangat. Mungkin Anda juga jadi salah satu orang yang sudah mengecek kalender 2024 untuk melihat hari libur nasional atau tanggal merah agar bisa jauh-jauh hari mengambil cuti.Â
Mengutip laman Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpanrb), Kamis (28/12/2023), pemerintah telah resmi menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024. Totalnya ada 27 hari yang terdiri dari 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama.
Ketetapan ini telah tertuang dalam Keputusan Bersama No. 855/2023, No. 3/2023, dan No. 4/2023 mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024 yang ditandatangani Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Jakarta, pada 12 September 2023.
Advertisement
Sebelum ditetapkan keputusan bersama tersebut, ketiga menteri telah mengikuti rapat yang dipimpin Menko PMK. "Penetapan keputusan bersama ini sebagai pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024," jelas Menko PMK Muhadjir Effendy.
Pada keputusan bersama tersebut disebutkan bahwa unit kerja maupun satuan organisasi, serta perusahaan yang berfungsi memberikan pelayanan langsung pada masyarakat baik di tingkat pusat maupun daerah yang mencakup kepentingan masyarakat luas dapat mengatur penugasan pegawai, karyawan, atau pekerja pada hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024.Â
Libur Nasional Tahun 2024
Pelayanan langsung yang tetap buka, yakni rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, lembaga yang memberi pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, serta unit kerja lain yang sejenis. Cek selengkapnya kalender libur nasional 2024 berikut:
Libur Nasional Tahun 2024
Januari
Pada bulan Januari hanya terdapat satu hari libur nasional, yaitu pada 1 Januari 2024, dalam rangka tahun baru.Â
Februari
8 Februari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
10 Februari: Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
Maret
11 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
29 Maret: Wafat Isa Al Masih
31 Maret: Hari PaskahÂ
April
10--11 April: Hari Raya Idul fitri 1445 Hijriah
Mei
1 Mei: Hari Buruh Internasional
9 Mei: Kenaikan Isa Al Masih
23 Mei: Hari Raya Waisak 2568 BE
Juni
1 Juni: Hari Lahir Pancasila
17 Juni: Hari Raya Idul adha 1445 Hijriah
Juli
7 Juli: Tahun Baru Islam 1446 Hijriah
Agustus
17 Agustus: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
September
16 September: Maulid Nabi Muhammad SAW
Desember
25 Desember: Hari Raya Natal
Â
Â
Advertisement
Cuti Bersama 2024
Â
Sementara melalui surat keputusan yang sama, jadwal Cuti Bersama 2024 adalah sebagai berikut:
Februari
9 Februari: Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
Maret
12 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
April
8, 9 12, 15 April: Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah
Mei
10 Mei: Kenaikan Isa Al Masih
24 Mei: Hari Raya Waisak
Juni
18 Juni: Hari Raya Iduladha 1445 Hijriah
Desember
26 Desember: Hari Raya Natal
Untuk diketahui, tanggal 25 Desember jadi hari libur nasional terakhir dan 26 Desember merupakan hari cuti bersama terakhir pada 2023. Dua hari libur tersebut bisa bertambah jadi empat hari karena berdekatan dengan akhir pekan, yakni Sabtu, 23 Desember dan Minggu, 24 Desember 2023.
Sebelumnya telah diinformasikan bahwa Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Abdullah Azwar Anas, memperbolehkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengambil cuti di periode Natal 2023 dan Tahun Baru 2024. Ia juga memastikan pelayanan publik di Kementerian dan Lembaga tetap berjalan baik di periode Nataru 2023/2024.
Pemberlakuan Car Free Day (CFD) di Akhir Tahun
Mengutip laporan Tim News per Kamis (28/12/2023), demi menyambut Tahun Baru 2024, Pemprov DKI Jakarta meniadakan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di Jalan Sudirman-Thamrin pada Minggu, 31 Desember 2023. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo berujar, kebijakan diterapkan karena pihaknya bakal menyediakan car free night di malam tahun baru 2024.
Syafrin menjelaskan, kegiatan car free night akan dimulai pukul 19.00 WIB. Maka itu, penutupan jalan akan berlaku di Jalan Sudirman-Thamrin. Selain, ada juga Jakarnaval untuk memeriahkan tahun baru.
Sebelumnya, Syafrin mengungkap bahwa ganjil genap akan ditiadakan pada libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024. Tepatnya, tambah Syafrin, ganjil genap tidak akan berlaku pada 25 dan 26 Desember 2023, serta 1 Januari 2024.Â
"Jadi jika Natal tanggal 25 dan 26 itu masuk dalam kategori cuti bersama, artinya di sana tidak berlaku. Demikian pula tanggal 1 Januari 2024 karena itu adalah libur nasional, otomatis ganjil genap tidak berlaku," tambah Syafrin kepada wartawan di Ancol, Jakarta Utara, 7 Desember 2023.Â
Advertisement