Sukses

Pakai Bulu Mata Sambung Saat Umrah, BCL Panen Kritikan

Kebahagiaan BCL menjalani umrah sepertinya agak terusik karena munculnya kritikan di kolom komentar Instagramnya lantaran terlihat mengenakan eyelash extension alias bulu mata sambung saat sedang umrah. Penggunaan bulu mata sambung ini menuai perdebatan di kalangan warganet.

Liputan6.com, Jakarta - Bunga Citra Lestari alias BCL merayakan tahun baru 2024 dengan cara berbeda dari tahun sebelumnya. Aktris dan penyanyi yang baru saja menikah untuk kedua kalinya itu memilih untuk umrah bersama keluarga kecilnya. Melalui akun Instagramnya, BCL membagikan momen-momen tersebut, termasuk saat berada di depan Kakbah.

Dalam unggahan pada Senin, 1 Januari 2924, BCL tampil berhijab warna putih dengan busana putih berdiri membelakangi Kakbah. Ia berfoto bersama dengan sang suami, Tiko Aryawardhana dan juga putranya, Noah Sinclair. Ada pula potret keluarga kecilnya bersama dengan sang ibunda, Emmy Muchlis.

BCL beberapa kali berganti pose memperlihatkan dirinya sedang berada di tanah suci. Dalam keterangan unggahannya, BCL mengungkap perasaannya bisa melangsungkan ibadah umrah di tengah pergantian baru. Ditambah lagi, ia kini ditemani suaminya.

Namun kebahagiaan BCL menjalani umrah sepertinya agak terusik karena munculnya kritikan di kolom komentar Instagramnya. BCL kembali dikritik lantaran terlihat mengenakan eyelash extension alias bulu mata sambung saat sedang umrah. Penggunaan bulu mata ekstensi atau sambung ini menuai perdebatan di kalangan warganet. Pasalnya ada yang menganggap hal tersebut menghalangi air wudu masuk ke mata.

Namun ada pula yang menganggap penggunaan bulu mata sambung ini termasuk dalam ranah pribadi. "Umrohnya jadi sia-sia gak sih kalau pake bulu mata palsu atau eyelash extension," komentar seorang warganet.

"Maaf tanya, puan berpakaian ihram mestinya dalam keadaan berwudhuk kan, so bulu mata palsu itu boleh ke dipakai," kata warganet lain.

"Sia-sia atau enggak penting niat dia umrah, ga usah ngitungin amal orang diterima apa enggak inget amal diri sendiri penting niat dia umroh engga kayak kamu udah gak umroh usil pula ngurusin amat orang," timpal seorang warganet.

 

2 dari 4 halaman

Pakaian BCL

Ada juga warganet yang mengingatkan BCL tetap Istiqomah dengan pakaian yang tertutup. "Yang Istiqomah ya mba BCL. Sopan seperti ini lebih membuat mbak semakin berharga," ujar warganet lainnya.

Penggunaan bulu mata palsu atau fake lashes tengah menjadi tren saat ini. Bulu mata palsu ini dipakai dengan tujuan untuk memperindah tampilan. Bulu mata palsu terbuat dari berbagai macam bahan, baik organik maupun sintetis. Bahkan, ada yang terbuat dari dasar limbah sabut kelapa.

Dilansir dari kanal Islami Liputan6.com, 29 November 2023, kita perlu tahu bahwa tidak ada kekhususan dalil yang menyebut keharaman menyambung bulu mata. Hukumnya disandingkan dengan hukum menyambung rambut, sebagaimana hadis dalam riwayat Al-Bukhari: "Allah melaknat orang yang menyambung rambutnya dan yang minta disambung rambutnya.” (HR Al-Bukhari).

Sebagai analogi, hukum menyambung bulu mata diselaraskan dengan hukum menyambung rambut yang disebutkan dalam hadis di atas. Al-Munawi menjelaskan hadis di atas dari sisi kebahasaan, bahwa al-Washilah ialah orang yang berupaya menyambung rambut dengan tangannya sendiri, sedang al-Mustawshilah adalah orang yang memintanya. (Al-Munawi, Faidhul Qadir, [Mesir, al-Maktabah al-Tijariyah al-Kubra: 1356], jilid V, halaman 273).

Kemudian kata ‘la’nah’ atau laknat pada hadis di atas menunjukkan keharaman aktivitasmenyambung, baik rambut maupun alis. Mengutip Imam Ar-Rafi’i dalam Fathul ‘Aziz bi Syarh al-Wajiz, sebab yang menjadikannya aktivitas menyambung ini haram adalah beberapa faktor sebagai berikut:

 

3 dari 4 halaman

1. Bulu sambungannya berasal dari orang asing (ajnabi) yang tidak boleh dipandang

2. Bulu sambungannya merupakan benda najis

3. Apabila bulu tersebut berasal dari hewan yang halal dimakan, namun si perempuan belum bersuami dan bermaksud mengundang hal-hal yang tidak baik.

Rincian di atas disebutkan Imam Ar-Rafi’i:

"Alasan diharamkannya praktik menyambung adalah karena bulu yang dipakai boleh jadi bulu yang najis, atau bulu dari orang asing yang tidak boleh dilihat, meskipun pendapat ini berdasarkan salah satu dari dua pendapat. Kemudian, andai ia berasal dari bulu hewan, sedang si pemakainya adalah perempuan yang belum bersuami, maka boleh jadi mengundang tuduhan tidak baik." (Ar-Rafi’i dalam Fathul ‘Aziz bi Syarh al-Wajiz, jilid IV, halaman 30).

Penjelasan di atas merupakan detail faktor keharaman dari praktik menyambung, baik rambut atau bulu mata. Ditambah menyambung bulu mata secara langsung pada bulu mata asli akan menutupi bagian yang wajib dibasuh dari anggota wudu dan mandi wajib.

Mengalirnya air ke bagian tubuh yang wajib dibasuh menjadi penting karena berimplikasi pada sahnya wudhu atau mandi. Syekh Wahbah al-Zuhaili dalam al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu menjelaskan syarat sahnya wudhu di antaranya adalah:

"Menghilangkan segala sesuatu yang menghalangi air mencapai anggota tubuh. Maksudnya, tidak boleh ada penghalang pada anggota tubuh yang harus dibasuh seperti lilin, lemak, minyak, pernis, cat, eyeliner atau celak, tinta holografik Cina, dan cat kuku wanita.” (Wahbah al-Zuhaili, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, juz I, halaman 341).

4 dari 4 halaman

Syarat Menggunakan Bulu Mata Palsu

Memakai fake lashes di sini harus diperinci secara detail dari mulai bahan yang digunakan hingga memeriksa apakah penggunaannya menghalangi air ke tubuh ketika wudhu dan mandi wajib.  Artinya ketika fake lashes tidak menghalangi air, atau penggunaannya temporal sehingga ketika waktu wudu dapat dilepas, maka sah-sah saja.

Di sisi lain, apabila fake lashes terbuat dari benda sintetis yang terjamin suci, bukan najis, maka tidak apa-apa. Selain itu, yang menjadi landasan kebolehan penggunaan fake lashes atau bulu mata palsu adalah tidak adanya proses menyambung pada bulu mata aslinya.

Kesimpulannya, praktik memakai bulu mata palsu temporal seperti fake lashes yang hanya bertahan kurang lebih beberapa jam pemakaiannya dibolehkan, sebab ia bukan termasuk praktik menyambung bulu mata, ia juga bukan merupakan praktik mengubah ciptaan Allah.

Pengguna juga harus berhati-hati dalam penggunaan bulu mata palsu, jangan sampai kebolehannya malah menyebabkan keteledoran sehingga ketika wudu dan mandi wajib, masih ada lem yang menempel di kelopak mata. Pengguna juga harus memperhatikan efek samping bagi kesehatan ketika menggunakannya.

Pada dasarnya memakai bulu mata palsu hukumnya boleh selama tidak menghalangi mengalirnya air ke kulit, tidak mengubah ciptaan Tuhan, tidak berasal dari barang yang najis, tidak berniat membuat gaduh dengan memakainya dan juga tidak mengganggu kesehatan.