Sukses

Korea Selatan Resmi Larang Perdagangan dan Konsumsi Daging Anjing, Ibu Negara Berperan Cetak Sejarah Baru

Korea Selatan meloloskan undang-undang yang melarang perdagangan dan konsumsi daging anjing.

Liputan6.com, Jakarta - Korea Selatan akhirnya mengakhiri tradisi mengonsumsi daging anjing setelah Majelis Nasional mengesahkan undang-undang khusus yang menandai momen pelarangan perdagangan dan konsumsi daging anjing. Rancangan Undang-Undang (RUU) itu mendapatkan suara bulat dalam pemungutan suara di sidang paripurna, yakni 208-0, dengan dua abstain.

Mengutip Korea Times, Selasa (9/1/2024), UU itu akan mulai berlaku mulai 2027. Berdasarkan undang-undang tersebut, memelihara atau menyembelih anjing untuk konsumsi manusia serta mendistribusikan atau menjual daging anjing, dilarang.

Mereka yang melanggar hukum dengan memelihara dan menyembelih anjing terancam hukuman penjara maksimal tiga tahun atau denda hingga 30 juta won (sekitar Rp353 juta). Sementara, mereka yang mendistribusikan daging anjing menghadapi hukuman maksimal dua tahun penjara atau denda maksimal 20 juta won (sekitar Rp236 juta).

Setelah UU disahkan, para paruh pertama pada 2024, para pemangku di industri daging anjing, seperti peternak, pengecer, dan pemilik restoran, diwajibkan untuk mendaftarkan usaha mereka. Selain itu, mereka harus menyerahkan rencana kepada pemerintah setempat yang menguraikan langkah-langkah untuk mengurangi usaha mereka hingga pada akhirnya menutup usaha mereka.

Pemangku kepentingan yang terdaftar akan mendapat dukungan pemerintah untuk keluar dari industri ini dan beralih ke profesi yang lebih manusiawi, seperti peternakan dan pertanian. Undang-undang khusus tersebut melarang pembiakan lebih lanjut atau pendirian fasilitas daging anjing baru.

Penjualan dan konsumsi daging anjing memanfaatkan area abu-abu dalam legislasi di Korea Selatan selama 46 tahun. Sejak Undang-Undang Sanitasi Makanan direvisi pada 1978, konsumsi daging anjing telah dinyatakan ilegal yang ditandai oleh penghapusan anjing dalam daftar hewan ternak.

2 dari 4 halaman

Praktik Kontroversial Dikritik dan Disorot Asing

Meskipun penggunaan anjing sebagai makanan merupakan tindakan ilegal berdasarkan Undang-Undang Sanitasi Makanan, peternakan anjing tetap legal berdasarkan Undang-Undang Industri Peternakan, yang masih mengkategorikan hewan-hewan ini sebagai hewan ternak. Pada saat yang sama, Undang-Undang Pengendalian Sanitasi Produk Ternak tidak memiliki peraturan mengenai pemotongan dan penjualan daging anjing.

Dengan tidak adanya pedoman hukum yang jelas, berkembangnya persepsi masyarakat mengenai kesejahteraan hewan berperan penting dalam mengurangi praktik kontroversial konsumsi daging anjing. Pergeseran budaya ini mendapatkan momentumnya, terutama ketika Korea menjadi tuan rumah acara global seperti Olimpiade Seoul 1988, Piala Dunia FIFA 2002, dan Olimpiade Musim Dingin 2018 di Pyeongchang.

Kejadian-kejadian ini secara konsisten menuai sorotan dan kritik dari media asing dan kelompok hak asasi hewan, sehingga berkontribusi pada semakin memudarnya penerimaan terhadap praktik tersebut. Menurut penelitian terbaru pemerintah, terdapat 1.156 peternakan anjing di Korea yang memelihara lebih dari 520.000 anjing untuk konsumsi daging dan 1.666 restoran yang menjual lebih dari 388.000 anjing untuk konsumsi secara nasional setiap tahunnya.

Perwakilan industri berpendapat bahwa jumlah sebenarnya jauh lebih tinggi, dengan menyebutkan sekitar 3.500 petani yang 'mata pencahariannya terancam'. Sebagian besar anjing-anjing ini dilahirkan dan dibesarkan di kandang yang kotor dan berkarat, dipaksa memakan sisa makanan dan disembelih dengan tusuk besi listrik segera setelah mencapai usia dewasa, menurut kelompok advokasi hewan setempat.

3 dari 4 halaman

Ibu Negara Korea Selatan Berperan

Pembahasan di legislatif mendapatkan momentum dalam lingkaran politik dengan dorongan ibu negara Kim Keon Hee untuk mengakhiri industri ini. Kim, seorang aktivis kesejahteraan hewan, berulang kali berjanji untuk mengakhiri konsumsi daging anjing dalam wawancara media dan pertemuan dengan aktivis hewan.

Juli 2023, Kim berbincang dengan ahli primata terkenal dan aktivis lingkungan Jane Goodall tentang upayanya untuk mengakhiri konsumsi daging anjing selama kunjungannya ke Korea. Majelis tersebut membahas enam rancangan undang-undang tahun lalu yang diusulkan oleh partai-partai saingannya yang bertujuan untuk mengakhiri perdagangan daging anjing.

Namun, rancangan undang-undang tersebut ditentang keras para peternak dan pedagang daging anjing yang berpendapat bahwa rancangan undang-undang tersebut melanggar kebebasan mereka untuk memilih profesi dan hak masyarakat untuk memutuskan apa yang mereka makan.

Namun, partai-partai yang berseberangan, masing-masing dengan rancangan undang-undang yang masih menunggu keputusan di Majelis Umum, bersama-sama menyatakan pada November lalu bahwa mengakhiri perdagangan daging anjing telah menjadi agenda politik utama. Mereka mencapai kesepakatan untuk meloloskan larangan tersebut.

4 dari 4 halaman

Bahaya Makan Daging Anjing

Korea disebut menjadi negara terakhir di dunia yang mengizinkan anjing diternak dan disembelih untuk dikonsumsi manusia. Sementara, negara-negara yang memiliki tradisi serupa, seperti Taiwan, Filipina, dan Singapura, telah praktik tersebut.

Menurut survei yang dilakukan oleh kelompok penelitian kesejahteraan hewan lokal AWARE dan dirilis pada Senin, 8 Januari 2024, 93,4 persen masyarakat Korea tidak berniat mengonsumsi daging anjing di masa depan. Selain itu, 82,3 persen responden mendukung larangan perdagangan daging anjing.

"Larangan ini menandai titik balik yang signifikan dalam sikap Korea terhadap perlindungan hewan. Saya berharap larangan ini tidak hanya akan menghilangkan praktik menyedihkan mengonsumsi anjing dari kesadaran masyarakat kita, tetapi juga meningkatkan kesadaran tentang kehidupan hewan-hewan peternakan lainnya yang mengalami penderitaan semata-mata karena alasan kesehatan. konsumsi manusia," kata Lee Sang-kyung, manajer kampanye Humane Society International Korea.

Kasus yang mirip juga terjadi di dalam negeri. Polisi berhasil menggagalkan penjualan anjing untuk dikonsumsi di Semarang. Ada alasan kesehatan di balik pelarangan itu. 

"Mengonsumsi daging anjing berisiko membawa penyakit Rabies, E. coli, Salmonella spp, Kolera dan Trichinellosis," ungkap Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner Ditjen PKH Kementan Syamsul Maarif di Jakarta, 9 November 2020, dalam webinar Pengawasan Lalu Lintas Perdagangan Anjing Jawa-Sumatera yang di selenggarakan Forum Wartawan Pertanian (Forwatan).

Â