Sukses

Mengenal Warung Borjuis, Tempat Mahfud Md Mengumumkan akan Mengundurkan Diri pada Waktu yang Tepat

Mahfud Md angkat bicara soal kabar yang beredar bahwa dia akan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Menko Polhukam di sebuah warung kopi di Semarang.

Liputan6.com, Jakarta - Calon wakil presiden atau cawapres nomor urut 3 Mahfud Md angkat bicara soal kabar yang beredar bahwa dia akan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Menko Polhukam (Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan)Hal itu ditanyakan oleh warga Semarang yang hadir langsung dalam acara 'Tabrak Prof!', dikutip dari tayangan live streaming di kanak Youtube Enam+,. Selasa (23/1/2024).

"Saya pada saatnya yang tepat, nanti pasti akan mengajukan pengunduran diri secara baik-baik. Jadi tidak ada masalah maupun pertentagan," ucapnya dalam acara yang digelar secara sederhana di sebuah warung kopi bernama Borjuis. Dalam acara yang sebagian besar dihadiri anak muda itu, Mahfud memesan kopi pahit dan menyantap penganan khas Semarang, lumpia.

Borjuis merupakan salah satu warung kopi atau warung bubur kacang hijau atau sering disebut burjo yang berlokasi di Jl. Kapten Piere Tendean No.29-31, Sekayu, Kota Semarang, Jawa Tengah. Ada juga yang menyebutnya sebagai kafe yaitu Café Borjuis. Tempatnya yang di tengah kota dan memiliki lahan yang luas sangat cocok untuk kamu kunjungi bersama teman-temanmu.

Dilansir dari laman Jateng Travel Guide dan beberapa sumber lainnya, nongkrong di tempat makan ini akan makin asyik karena setiap Jumat-Sabtu ada penampilan live music. Selain itu, fasilitas Borjuis sebagai tempat makan juga terbilang lengkap. Mereka menyediakan toilet yang bersih dan juga musala.

Makanan yang disajikan pun beragam dengan harga yang terjangkau. Pengunjung sudah bisa mendapatkan seporsi nasi telur dengan harga Rp15 ribu (di tahun 2023). 

 

2 dari 4 halaman

Tempat Acara Nonbar dengan Harga Terjangkau

Borjuis juga menyajikan camilan dengan harga mulai dari Rp5 ribu saja. Pelayanannya diklaim cepat dan tempatnya nyaman meski tempatnya sederhana dengan desain yang simpel.

Tempat ini juga kerap digunakan untuk acara nonton bareng atau nonbar pertandingan sepak bola. Beberapa hari lalu, Tim Kampanye Daerah (TKD) Jawa Tengah pasangan capres-cawapres Ganjar Pranowo-Mahfud Md juga sempat berkumpul di warung Borjuis.

Sebelumnya, Ganjar Pranowo menyarankan agar cawapresnya Mahfud Md sebagai pejabat publik untuk mundur dari jabatannya karena mengikuti Pemilu 2024. Sebab, cawapres nomor urut 3 tersebut masih mengemban jabatan sebagai Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam).

"Saya sarankan mundurlah, berubahlah aturan. Termasuk Pak Mahfud. Jadi kita sudah diskusi dengan beliau pada soal ini agar fair lebih baik mundurlah. Kalau aturannya mau dibuat lebih bagus, pasti rakyat akan lebih senang," kata Ganjar di kawasan Kendal, Jawa Tengah, Selasa (23/1/2024), mengutip kanal Pemilu Liputan6.com.

 

3 dari 4 halaman

Capres dan Cawapres yang Masih Menjabat

 

Menurut mantan Gubernur Jawa Tengah tersebut keputusan aturan untuk para pejabat publik sangat berpotensi adanya konflik berkepentingan. Meskipun telah dilakukan secara hati-hati.

"Mampu enggak kita menjaga diri kita untuk bisa netral dan tidak menggunakan fasilitas. Beberapa kejadian orang menggunakan fasilitas, menggunakan alat transportasi alasannya kunjungan kunjungan kerja, tapi di sana kampanye kan rakyat bisa melihat, maka kita sedang mengambil risiko itu," tuturnya.

Diketahui, dari ketiga pasangan capres-cawapres 2024 empat di antaranya masih mengemban jabatan publik. Cawapres nomor urut 1 Muhaimin Iskandar masih menjabat Wakil Ketua DPR.

Capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka masing-masing masih menjabat Menteri Pertahanan dan Wali Kota Surakarta. Presiden Jokowi (Joko Widodo) telah membuat aturan baru, yakni mengizinkan menteri, gubernur, hingga wali kota untuk maju di pemilihan presiden (Pilpres) 2024, tanpa mundur dari jabatannya.

Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengunduran Diri dalam Pencalonan Anggota DPR, Anggota DPD, Anggota DPRD, Presiden dan Wakil Presiden, Permintaan Izin Cuti Dalam Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, serta Cuti Dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum.

4 dari 4 halaman

Persetujuan dan Izin Cuti dari Presiden

 

Aturan ini diteken Jokowi pada 21 November 2023. "Pejabat negara yang dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya, kecuali presiden, wakil presiden, pimpinan dan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat, pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, menteri dan pejabat setingkat menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota," demikian bunyi Pasal 18 ayat 1 sebagaimana dikutip Liputan6.com dari salinan PP, Jumat (24/11/2023).

Berdasarkan Pasal 18 ayat 2, menteri dan pejabat setingkat menteri yang dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebagai capres-cawapres harus mendapatkan persetujuan dan izin cuti dari presiden.

Jokowi mengizinkan menteri dan pejabat setingkat menteri melaksanakan kampanye dengan syarat, merupakan capres-cawapres, berstatus sebagai anggota partai politik, anggota tim kampanye atau pelaksana kampanye yang sudah didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

 

Video Terkini