Liputan6.com, Jakarta - Desainer sepatu sekaligus aktivis sosial dan politisi Niluh Putu Ary Pertami Djelantik atau lebih dikenal dengan Niluh Djelantik termasuk yang memprotes keras kenaikan pajak hiburan. Niluh Djelantik mengatakan bahwa saat ini terdapat banyak usaha menengah, kecil, dan mikro (UMKM) yang mati suri karena dampak atas ketetapan pajak hiburan minimal 40 persen sampai 75 persen.
Niluh pun meminta kepada Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno untuk mendengarkan keinginan rakyat. "Saya berserah kepada mas Menteri, please fight for us. Datangilah rumah makan itu, datangilah bar-bar itu, beach club yang sekarang sudah mati suri mas," curhat Niluh di Weekly Brief with Sandi Uno di kantor Kemenparekraf di Jakarta, Senin, 22 Januari 2024.
"Saya sengaja datang ke sini karena yakin mas Sandi mau mendengar penjelasan kami, saya mewakili teman-teman pelaku usaha di Bali. Saya juga yakin mas Sandi bisa diajak berdiskusi dan mencari jalan keluar dari masalah ini," lanjutnya. Niluh meminta kepada pemerintah untuk tidak terlalu kaku dan menyamaratakan bahwa bisnis hiburan itu hanya untuk orang-orang tertentu.
Advertisement
Dampak dari pajak hiburan yang naik sebesar 40 persen pada daerah dengan dominasi kawasan wisata dan hiburan seperti Bali, menyebabkan banyak usaha yang bangkrut. Niluh meminta siapapun untuk bisa mengganti kebijakan tersebut.
Niluh bahkan meminyta Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk berkunjung dan melihat langsung kondisi industri hiburan di Bali. Ia jiuga menyinggung Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
"Mohon izin kepada Ibu Menkeu (Sri Mulyani), Pak Mendagri (Tito Karnavian), pisahkan antara mandi uap itu dengan massage, dengan kuku, rambut, kaki, tolong dipisahkan. Tolong jangan samakan mandi uap plus-plus dengan usaha kami di Bali," tuturnya.
Â
Â
Pajak Hiburan di Thailand
Ni Luh menambahkan, rakyat butuh hiburan setelah bekerja keras. Menurutnya, mandi uap atau spa dan kelompok hiburan itu menjadi alternatif refreshing warga Indonesia. Bahkan, para wisatawan yang datang juga menikmati sektor hiburan tersebut.
Ni Luh mengingatkan jika pajak yang tinggi tetap diterapkan, para turis lokal sampai mancanegara akan pindah ke Thailand yang hanya menetapkan pajak hiburan 5 persen.
"Tidak hanya Bali saja, mohon perjuangkan masyarakat. Hal ini agar isu-isu mengenai pajak ini tidak dipolitisir oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab untuk mendiskreditkan institusi pemerintah," pungkas Niluh Djelantik.
Pada kesempatan yang sama, Staf Ahli Menparekraf) Bidang Manajemen Krisis Fadjar Hutomo mengatakan pihaknya masihi terus berkomunikasi, koordinasi dan menyerap aspirasi para pelaku usaha hiburan. Fadjar menyampaikan para pelaku usaha mandi uap (spa) yang tergabung dalam Asosiasi Spa Terapis Indonesia (ASTI) tengah mengajukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait aturan pungutan pajak dengan batas bawah 40 persen dan batas atas 75 persen yang dimuat dalam aturan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).
Â
Advertisement
Kemenparekraf Mengkaji Kebijakan Pajak Hiburan
Â
Adapun dalam ketentuan tersebut, kegiatan usaha spa, diskotek, bar, kelab malam dan karaoke termasuk kategori yang mengalami kenaikan tarif PBJT. Lebih lanjut menurut ASTI, kegiatan spa bukan termasuk hiburan, melainkan termasuk dalam industri kesehatan.
"Dalam perspektif kawan-kawan spa, industri ini bukan kategori hiburan, tetapi terkait dengan industri jasa kesehatan. Mungkin ini kaitannya dengan health and wellness tourism yang tengah kita dorong," jelasnya.
Fadjar mengatakan Kemenparekraf berkomitmen untuk terus mengawal dan mengkaji kebijakan yang ada agar para pelaku usaha, khususnya pelaku usaha di daerah agar mendapatkan kepastian hukum. Selain itu, pihaknya juga mendorong implementasi rencana pemberian insentif fiskal terhadap Pajak Penghasilan (PPh) Badan untuk penyelenggara jasa hiburan.
Sektor pariwisata akan diberikan berupa pengurangan pajak dalam bentuk pemberian fasilitas Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 10 persen dari PPh Badan, sehingga besaran PPh Badan yang besarnya 22 persen akan menjadi 12 persen. Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Keuangan (Menkeu) akan menyampaikan surat edaran kepada seluruh Bupati/Wali Kota terkait dengan petunjuk pelaksanaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Jasa Kesenian dan Hiburan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
Â
Menanti Proses Uji Materi di Mahkamah Konstitusi
Â
"Sesuai arahan Presiden, ini dimungkinkan untuk diberikan insentif fiskal seperti yang sedang dielaborasi oleh Pemerintah Kabupaten Badung. Karena ini adalah Perda sehingga kewenangan ada di daerah masing-masing," ujar Fadjar.
Sementara itu, Sandiaga Uno mengungkapkan para pengusaha hiburan menghubunginya, termasuk Inul Daratista dan Hotman Paris. "Ini yang bikin WA saya dan DM saya meledak! Menerima laporan, dari Bang Hotman dan Mbak Inul," ungkap mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta ini.
Menurut Sandi, UU tersebut sebenarnya punya maksud yang baik, yakni dalam mewujudkan desentralisasi fiskal dan memberikan fleksibilitas kepada daerah untuk menyesuaikan dengan situasi dan kondisi di lapangan. "Selain itu juga untuk mengelola penerimaan negara dan memberikan kesejahteraan pada rakyat," ujarnya.
Namun bagi yang tidak setuju, Sandi mengatakan tidak perlu karena masih ada proses uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) yang sudah diajukan pada 3 Januari 2024 sehingga aturan tersebut masih bisa dikaji.
Â
Advertisement