Sukses

Fakta-Fakta Perintah Mahkamah Internasional agar Israel Cegah Genosida di Gaza

Mahkamah Internasional meminta Israel mencegah genosida di Gaza, tanpa memberi seruan gencatan senjata.

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Internasional (ICJ) telah menyampaikan keputusan sementara dalam kasus gugatan Afrika Selatan melawan Israel atas dugaan genosida di Gaza. Berikut adalah fakta-fakta perintah ICJ yang disampaikan pada Jumat, 26 Januari 2024, dikutip dari Al Jazeera, Sabtu (27/1/2024).

1. Pencegahan genosida

ICJ memerintahkan Israel mengambil tindakan "mencegah tindakan genosida" saat mereka melancarkan serangan militer terhadap Hamas di Jalur Gaza. Dalam keputusan tersebut, 15 dari 17 hakim di ICJ memilih tindakan darurat yang mencakup sebagian besar permintaan Afrika Selatan, namun mengecualikan perintah penghentian aksi militer Israel di Gaza.

Operasi militer Israel telah menghancurkan sebagian besar wilayah kantong itu dan menewaskan lebih dari 26 ribu warga Palestina dalam hampir empat bulan, menurut otoritas kesehatan Gaza. Perang kini telah berlangsung selama lebih dari 100 hari sejak Hamas menyerang Israel pada 7 Oktober 2023, menewaskan 1.139 orang dan menawan 240 orang.

2. Tidak ada gencatan senjata

Pengadilan tidak lagi menyerukan gencatan senjata segera. Padahal kurang dari dua tahun lalu pada Maret 2022, mereka telah memerintahkan Rusia menghentikan perangnya terhadap Ukraina setelah Kyiv membawa Moskow ke ICJ.

Pada Jumat, ICJ menahan diri untuk tidak mengulangi tindakan sementara yang diperintahkan terhadap Rusia, yang telah diabaikan Moskow. Menteri Luar Negeri Afrika Selatan Naledi Pandor, yang berada di pengadilan ketika hakim menyampaikan putusan, mengatakan bahwa ia berharap akan adanya tindakan sementara yang mencakup perintah gencatan senjata.

Namun, Pandor juga berpendapat bahwa ia tidak melihat bagaimana Israel dapat menerapkan tindakan yang diarahkan ICJ tanpa gencatan senjata.

2 dari 4 halaman

3. ICJ Punya Yurisdiksi

Israel bersikeras dalam argumennya bahwa ICJ tidak memiliki yurisdiksi dalam kasus ini. Namun pada Jumat, Hakim Joan Donoghue, presiden ICJ, mengatakan pengadilan telah menyimpulkan bahwa mereka dapat mengambil keputusan mengenai masalah ini dan secara khusus dapat memerintahkan tindakan sementara.

Pihaknya menyoroti pernyataan publik Afrika Selatan sebelumnya yang menyebut bahwa Israel mungkin telah melanggar komitmennya berdasarkan Konvensi Genosida 1948. Selain itu, Donoghue juga menekankan bahwa Israel secara konsisten menolak tuduhan genosida di Gaza.

Ia menyoroti posisi berlawanan yang dipegang pihak-pihak terlibat untuk menggarisbawahi bahwa ada perselisihan antara kedua pihak. Donoghue mengatakan, berdasarkan bukti yang disajikan, beberapa tindakan dan kelalaian yang dilakukan Israel dan para pejabatnya tampaknya termasuk dalam cakupan Konvensi Genosida.

4. Mencegah dan menghukum hasutan genosida di Gaza

Pengadilan juga memperingatkan Israel "mengambil semua tindakan yang bisa dilakukan untuk mencegah" tindakan yang mungkin termasuk dalam Konvensi Genosida. Pernyataan tersebut mengatakan bahwa Israel harus "mencegah dan menghukum" segala hasutan untuk melakukan genosida.

3 dari 4 halaman

Tuduhan Afrika Selatan

Afrika Selatan menuduh Israel melakukan genosida yang dimaksudkan untuk menyebabkan "penghancuran sebagian besar kelompok nasional, ras, dan etnis Palestina." Mereka mendesak pengadilan memerintahkan Israel "segera menghentikan" operasi militernya di Gaza dan mengizinkan bantuan kemanusiaan menjangkau warga sipil di sana.

5. Israel harus melapor kembali dalam waktu satu bulan

Para hakim memutuskan bahwa Israel harus melapor kembali ke pengadilan dalam waktu satu bulan tentang apa yang dilakukannya untuk menegakkan perintah mencegah tindakan genosida di Gaza. Donoghue mengatakan, keputusan tersebut menciptakan kewajiban hukum internasional bagi Israel.

6. Izinkan bantuan kemanusiaan masuk ke Gaza

Pengadilan juga memutuskan Israel harus segera menerapkan langkah-langkah "segera dan efektif" untuk menjamin pengiriman bantuan kemanusiaan dan layanan dasar yang sangat dibutuhkan ke Gaza.

Hamas, yang telah memerintah Gaza selama 16 tahun terakhir, memuji keputusan pengadilan yang "penting," dan mengatakan bahwa keputusan tersebut "berkontribusi pada isolasi Israel." "Keputusan Mahkamah (Internasional) merupakan perkembangan penting yang berkontribusi pada isolasi Israel dan mengungkap kejahatannya di Gaza," katanya dalam sebuah pernyataan.

4 dari 4 halaman

Indonesia Desak Israel Taati Perintah ICJ

Melalui akun Twitter resmi Kementerian Luar Negeri, MoFA Indonesia, yang dikutip Tim Global Liputan6.com Sabtu (27/1/2024), pihaknya mengaku mengikuti keputusan ICJ mengenai situasi di Gaza dengan seksama .

"Walaupun Keputusan ICJ belum memenuhi harapan banyak pihak mengenai pentingnya penghentian aksi militer Israel, keputusan tersebut tetap merupakan perkembangan penting bagi penegakan hukum internasional," jelas pihak Kemlu. "Israel berkewajiban untuk mematuhi keputusan tersebut."

Sebelumnya, Indonesia menyatakan secara tegas mendukung Afrika Selatan mengadukan pelanggaran Israel atas Konvensi Genosida di ICJ, sebut Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi dalam pembukaan diskusi pakar bertajuk "Advisory Opinion di Mahkamah Internasional: Upaya Mendukung Kemerdekaan Palestina melalui Penegakan Hukum Internasional" yang digelar 16 Januari 2024.

Kemudian, Menlu Retno bersama sejumlah diplomat negara lain kedapatan walk out saat Duta Besar Israel untuk Amerika Serikat, Gilad Erdan, angkat mikrofon menyampaikan pidatonya di ebat terbuka Dewan Keamanan PBB pada Selasa, 23 Januari 2024.