Liputan6.com, Jakarta - Koper pintar (smart luggage) seperti Airwheel masih disorot usai seorang penumpang pesawat berkeluh kesah tak bisa membawa masuk kopernya ke dalam kabin. Padahal sebelumnya, ia bisa membawanya naik ke pesawat.
Pria bernama Febrian di video TikTok itu juga mengaku heran karena koper Airwheel dilarang masuk kabin maskapai Citilink pada awal 2024. "Sekarang koper airwheel enggak boleh masuk kabin, gimana pak? Udah pake 1-2 tahunan biar enggak terlalu cape di bandara karena sering keluar kota, malah sekarang 2024 dilarang," ucap pemilik akun itu, dikutip Kamis, 18 Januari 2024.
Merespons hal itu, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meminta calon penumpang untuk membaca dan memahami ketentuan sebelum bepergian agar tidak mengalami kendala di bandara.
Advertisement
"Meskipun smart luggage membawa banyak keuntungan, pemahaman terhadap regulasi penerbangan adalah kunci untuk memastikan perjalanan yang selamat, aman serta memberikan kenyamanan," kata M. Kristi Endah Murni, Direktur Jenderal Perhubungan Udara, dalam rilis yang diterima Tim Lifestyle Liputan6.com, Senin (29/1/2024).
Dengan teknologi yang terus berkembang, Kristi menuturkan bagi penumpang yang membawa koper pintar harus mematuhi aturan yang telah ditetapkan demi keselamatan, kemananan, dan kenyamanan penerbangan. Perlu adanya kolaborasi bersama baik antara regulator, maskapai penerbangan, dan penumpang dalam memastikan kepatuhan terhadap peraturan serta regulasi yang berlaku.
"Tentunya regulasi yang kami buat juga berdasarkan pada regulasi Internasional Civil Aviation Organization (ICAO) dan kami ingin memastikan bahwa pengguna dapat menikmati segala fitur canggih smart luggage tanpa melanggar regulasi yang ada, sehingga dapat bepergian dengan selamat, aman dan nyaman," sambung Kristi.
Aturan Surat Edaran Kemenhub Perihal Koper Pintar
Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor SE 02 Tahun 2023 tentang Kewaspadaan Terhadap Lithium Battery dan Peralatan yang Mengandung Lithium Battery sebagai Barang Bawaan Penumpang dan/atau Awak Pesawat Udara, dapat dijelaskan peraturan mengenai koper pintar sebagai berikut:
- Penumpang tidak diizinkan untuk membawa koper dengan baterai lithium yang tidak dapat dilepas (non-removable) dengan logam lithium melebihi 0,3 g atau kapasitas lebih dari 2,7 wh.
- Penumpang dapat membawa koper dengan baterai lithium yang tidak dapat dilepas (non-removable) dengan logam lithium kurang dari 0,3 g atau lithium-ion kurang dari 2,7 Wh, maka untuk dapat masuk ke kabin ataupun bagasi tercatat, berat dan dimensi koper sesuai dengan ketentuan maskapai.
- Koper dengan baterai lithium yang dapat dilepas (removable) harus dilepas saat hendak didaftarkan (check-in) dan baterai harus dibawa ke dalam kabin. Dengan ketentuan bahwa baterai memiliki kapasitas <100 Wh.
- Berat dan dimensi koper yang akan masuk dalam kabin atau bagasi tercatat, sesuai dengan ketentuan maskapai.
- Mendapatkan persetujuan dari maskapai penerbangan saat check in.
Advertisement
Aturan Koper Pintar di Garuda Indonesia
Sebelumnya, Direktur Utama PT Garuda Indonesia Irfan Setiaputra menyatakan bahwa aturan main soal boleh tidaknya koper Airwheel mengacu pada kebijakan yang dikeluarkan oleh The International Air Transport Association (IATA) dan regulasi di dalam negeri. Sesuai dengan kebijakan tersebut, standar bagasi yang diperbolehkan untuk naik ke dalam kabin, termasuk koper pintar, adalah bagasi dengan berat maksimal 7 kilogram, dimensi paling besar yakni 56 x 36 x 23 cm, serta kapasitas baterai tidak lebih dari 100 Wh.
"Lebih lanjut, kondisi baterai pada smart luggage yang diperbolehkan dibawa ke pesawat adalah yang memiliki spesifikasi removable battery," ujar Irfan dalam keterangannya, Kamis, 18 Januari 2024, dikutip dari laporan Tim Bisnis Liputan6.com.
Apabila koper pintar memiliki berat dan atau dimensi dan atau kapasitas baterai melebihi standar tersebut, bagasi tidak diperkenankan naik ke dalam kabin. Disebutkan pula koper pintar dengan kapasitas baterai antara 100 Wh hingga 160 Wh, dapat diangkut sebagai bagasi tercatat dengan persyaratan mendapatkan persetujuan dari pihak maskapai.
"Adapun untuk smart luggage yang mempunyai kapasitas lithium baterai melebihi 160 Wh tidak diperkenankan diangkut baik sebagai bagasi kabin maupun bagasi tercatat," sambung Irfan.
Berat Koper Airwheel
Berdasarkan penelusuran, koper Airwheel paling ringan memiliki berat kosong 6 kilogram. Secara dimensi, ukurannya masih masuk kategori koper kabin. Namun bila koper tersebut diisi barang bawaan, merujuk pada ketentuan Garuda Indonesia, tentu hanya tersisa satu kilogram saja yang bisa dimuat ke dalamnya agar koper tersebut bisa tetap masuk kabin.
Irfan menegaskan pihaknya akan mengkaji keamanan pembawaan bagasi pintar berbaterai, termasuk peninjauan dalam proses sebelum penerbangan.
"Kami akan terus mengkaji langkah prosedural yang dapat dimaksimalkan guna memastikan tatalaksana safety dalam kaitan penggunaan smart luggage penumpang sejalan dengan ketentuan keselamatan penerbangan yang berlaku, termasuk proses screening dalam proses pre-flight," urai Irfan.
"Upaya edukasi terhadap penumpang juga terus kami optimalkan, termasuk memastikan aspek pengawasan bagi penumpang dapat berjalan optimal yang didukung oleh para stakeholders layanan kebandarudaraan," imbuhnya.
"Kami juga mengimbau penumpang untuk melaporkan penggunaan smart luggage ketika melakukan prosedur pre flight guna memastikan ketentuan terhadap aturan keselamatan penerbangan dapat terjaga sejalan dengan komitmen kami mengedepankan kepentingan keselamatan dan kenyamanan penumpang selama penerbangan," pinta Irfan.
Advertisement