Liputan6.com, Jakarta - Nasib industri spa dalam negeri masih mengambang setelah masuk sebagai objek pajak hiburan menurut Undang-Undang Nomor 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat (HKPD). Proses pengajuan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) pun masih menunggu jadwal sidangnya.
Sebanyak 22 pihak menjadi pemohon dalam pengajuan judicial review tersebut. MK sudah mendaftarkannya dengan nomor perkara 19/PUU-XXII/2024. Upaya peninjauan hukum diajukan lantaran para stakeholder spa di Indonesia tak sepaham dengan pemerintah soal memasukkan usaha mereka dalam kategori hiburan.
Pendapat itu juga didukung oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) yang notabene juga bagian dari pemerintah. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno menyatakan bahwa pengenaan pajak hiburan sebesar 40--75 persen kepada industri spa perlu ditinjau kembali.
Advertisement
"Selama ini, spa termasuk dalam kategorisasi industri pariwisata," kata Sandi dalam Seminar Nasional Spa dengan tema Implementasi UU Nomor 1 Tahun 2022 dan Dampak Bagi Pelaku Usaha Spa di Royal Pita Maha, Ubud, Bali, Rabu (31/1/2024), dikutip dari rilis yang diterima Tim Lifestyle Liputan6.com.
Pernyataannya merujuk pada UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, Bab VI Pasal 14 ayat 1 huruf m yang menyatakan bahwa spa termasuk usaha pariwisata. Selanjutnya, dalam Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pariwisata, dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelayanan Kesehatan Spa juga mengatur spa sebagai bidang pariwisata.
"Ini sebetulnya sudah tertuang di Peraturan Menteri Kesehatan dan Peraturan Menteri Parekraf dan ini akan diperkuat dengan Judicial Review di MK (Mahkamah Konstitusi), kita tunggu proses hukumnya," kata Sandiaga.
Â
Bisa Dongkrak Jumlah Kunjungan Wisman ke Bali
Di sisi lain, Menparekraf meyakini industri spa mampu mengakselerasi pencapaian target jumlah kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) ke Bali sebagai destinasi favorit. Pemerintah, kata dia, senantiasa mendorong perkembangan industri spa, salah satunya melalui kebijakan yang mampu mengakselerasi kebangkitan sektor parekraf di Bali.
"Selagi kita menunggu proses hukumnya, tidak ada peningkatan beban pajak untuk industri spa, demikian juga industri hiburan tertentu lainnya," kata Sandi.
Sebelumnya, dalam Dinner Meeting Outlook Pariwisata Bali di The Payogan Villa Resort and Spa, Ubud, Selasa, 30 Januari 2024, Menparekraf mengatakan bahwa Kemenparekraf menargetkan 14,3 juta kunjungan wisatawan mancanegara ke Indonesia. Berdasarkan kajian yang dilakukan Kemenparekraf, Bali memiliki agregat untuk mampu menyumbang 50 persen dari target yang sudah ditetapkan.
"Secara agregat (kunjungan wisatawan) di Bali ini menyumbang 50 persen (dari target kunjungan wisman secara nasional). Jadi sekitar tujuh juta," kata Sandiaga.
Untuk mengakselerasi pencapaian tersebut, pihaknya berupaya memperbanyak aksesibilitas ke Bali, di antaranya dengan memperbanyak penerbangan internasional ke Bali dan menghadirkan paket-paket wisata yang unik dan menarik tanpa mengakibatkan overtourism. Tujuannya agar pariwisata yang berkualitas dan berkelanjutan bisa tetap terjaga di Bali.
Advertisement
Spa di Bali Diakui Asing
Dalam kesempatan terpisah, Ketua II Asosiasi Spa Indonesia (ASPI) sekaligus pemilik Martha Tilaar Spa, Wulan Tilaar menyebut spa terbukti berkontribusi pada sektor pariwisata. Bahkan, spa Indonesia, diwakili Bali, diakui sebagai The Best Spa Destination in The World 2009 oleh majalah kebugaran yang berbasis di Berlin, Senses. Hal itulah yang dikemukakan Wulan Tilaar,Â
"Reputasi spa Indonesia sudah wangi lah, apalagi sekarang, saya berbicara dari pengalaman Martha Tilaar, sering banget diajak kerja sama oleh Kemenparekraf untuk acara-acara MICE. Pameran-pameran di luar negeri, seperti Jerman dan juga di Timur Tengah, kita selalu diajak juga," tutur Wulan saat dihubungi Tim Lifestyle Liputan6.com di Jakarta, Sabtu, 27 Januari 2024.
 "Artinya, pemerintah melihat potensi spa sebagai komponen pariwisata yang sangat menjanjikan," sambung dia.
Spa Indonesia memiliki sejumlah kelebihan. Utamanya, kata Wulan, adalah budaya melayani (hospitality) yang dimiliki orang Indonesia. Keramahtamahan dan ketulusan saat melayani membuat tamu nyaman saat menjalani terapi spa oleh orang Indonesia.Â
"Terapis kita dikenal sebagai terapis yang warm hand and good heart. Sangat ramah, hangat, dan welcoming. Spa untuk relaksasi butuh itu," ucap Wulan.
Pajak Wisata di Bali
Di saat bersamaan, pemerintah juga menggencarkan diseminasi informasi terkait penerapan pajak wisata di Bali. Sandiaga menegaskan bahwa pungutan sebesar Rp150 ribu itu akan dimanfaatkan menangani permasalahan sampah.
"Mulai tanggal 14 Februari kita akan ada pungutan, yaitu pungutan sebesar Rp150 .000 khusus untuk menangani sampah. Oleh karena itu, dengan adanya pungutan ini tidak ada alasan lain bahwa kita harus menangani sampah kita dengan lebih baik," ujar Sandiaga di Kabupaten Badung, Bali, Selasa, 30 Januari 2024, dilansir dari Antara.
Ia menyebut seluruh pihak terkait harus bekerja lebih keras lagi untuk memastikan destinasi pariwisata di Bali dapat menangani permasalahan sampah dengan baik. Ia pun menganggap keluhan turis-turis asing terkait sampah di Bali, khususnya di Pantai Kuta, sebagai suatu masukan dan pengingat kepada seluruh pihak terkait untuk menangani destinasi wisata agar lebih bersih dan bisa lebih memberikan pengalaman yang mengesankan kepada para wisatawan.
"Kita jangan terus menjadi emosi karena postingan-postingan tersebut. Jangan kita mendiskreditkan wisatawan-wisatawan tersebut, tetapi itu adalah niat baik mereka. Kita berprasangka baik saja bahwa mereka ingin memberikan masukan kepada Bali. Jangan dilihat ini adalah bentuk persaingan dengan destinasi lainnya. Tapi justru kita fokuskan bagaimana kita berbenah diri," kata dia.
Advertisement