Sukses

PKL Makanan dan Minuman Wajib Bersertifikat Halal Mulai 17 Oktober 2024, Bisa Diurus Gratis Mulai Sekarang

Pada 2023, BPJPH mencatat baru 1,3 juta pelaku usaha yang memiliki sertifikat halal atau mengurus sertifikasi halal.

Liputan6.com, Jakarta - Sesuai aturan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, sejumlah bidang usaha diwajibkan memiliki sertifikat halal mulai 17 Oktober 2024. Kewajiban itu di antaranya berlaku untuk pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan makanan dan minuman.

"Aturan sama untuk semua pelaku usaha makanan dan minuman, hasil sembelihan, jasa sembelihan, bahan baku, bahan penolong, bahan tambahan yang terkait makanan dan minuman," kata Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag Siti Aminah kepada Tim Lifestyle Liputan6.com, Kamis (1/2/2024).

Siti menyebut pihaknya sudah menyosialisasikan kampanye Wajib Halal mulai 2023. Tahun ini, pihaknya akan melakukan secara masif. Di sisi lain, BPJPH Kementerian Agama (Kemenag) membuka pendaftaran Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) 2023 untuk 1 juta kuota bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

"Tahun 2023 sudah 1.300.000 PU (pelaku usaha) yang mendaftar dan dapat fasilitasi gratis dari BPJPH," ujarnya seraya menyebut yang terbanyak adalah pelaku usaha makanan dan minuman dan yang berhubungan dengan makanan dan minuman.

Di sisi lain, masih banyak UMKM, khususnya PKL, yang tidak menganggap penting sertifikasi halal. Menurut Hafizuddin Ahmad, pengamat wisata halal sekaligus Sekretaris Dewan Pengawas Syariah Majelis Ulama Indonesia (MUI), beberapa waktu lalu, Indonesia punya persoalan mendasar soal kesadaran untuk memiliki sertifikat halal di tempat makan.

Ia berpendapat sebagai negara dengan jumlah penduduk muslim terbesar di dunia, persepsi publik menganggap sertifikasi halal tidak penting karena tak mungkin warga muslim yang membuka restoran menjual makanan haram. Namun bagi Hafizuddin, penting bagi sebuah restoran atau tempat makan punya sertifikat halal, karena para pengunjung muslim akan merasa lebih tenang saat bersantap di tempat makan, termasuk warung kaki lima yang punya jaminan halal lebih jelas.

 

2 dari 4 halaman

Bisa Tingkatkan Daya Tarik

Hafizuddin menyatakan efeknya bisa berganda. Begitu konsumen merasa aman dan tenang, mereka bisa merekomendasikan tempat tersebut kepada keluarga, teman maupun wisatawan muslim lainnya. Imbasnya, restoran jadi lebih dikenal dan kemungkinan besar akan didatangi lebih banyak pengunjung.

Kesadaran soal sertifikat halal juga dapat menjadi bukti dan daya tawar Indonesia di mata wisatawan muslim mancanegara. Sayangnya, sebagian pengelola restoran halal di Indonesia tidak berpandangan demikian.

"Ada juga yang bilang, sertifikat itu lebih penting buat restoran-restoran besar, padahal sebenarnya penting juga buat semua restoran. Para wisman muslim itu justru banyak yang mencari restoran kecil yang anti-mainstream, jadi potensinya juga cukup besar," terang Hafizuddin.

Itu diakui pula Suryanto Wijaya, pemilik restoran Chic N' Chiz di kawasan kampus Bina Nusantara (Binus) di Jakarta Barat. Ia mengatakan sangat penting bagi konsumen untuk mengetahui bahwa restoran miliknya menyajikan makanan halal. Ia pun mencantumkan label halal di tempat usahanya.

3 dari 4 halaman

Bantu Fasilitasi Sertifkasi Halal Gratis

Mendukung penerapan wajib halal untuk PKL dan pelaku usaha terkait lainnya, Lembaga Pengkajian Pangan, Obat- obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) menyiapkan tenaga ahlinya yang tersebar di 34 kantor perwakilan di seluruh provinsi di Indonesia. 

"Upaya LPPOM MUI mensertifikasi industri hilir yang memproduksi bahan baku/tambahan yang banyak digunakan oleh pelaku usaha mikro, termasuk pedagang kaki lima secara tidak langsung mendukung sertifikasi UMK. Ketersediaan bahan baku halal akan mempermudah proses sertfikasi produk usaha mikro," kata Muti Arintawati, Direktur Utama LPPOM MUI, dalam pesan terpisah.

LPPOM MUI juga menggelar program Festival Syawal yang rutin dilaksanakan sejak tiga tahun lalu. Itu adalah bimbingan teknis dan fasilitasi sertifikasi halal secara gratis atau subsisi untuk para pengusaha mikro dan kecil yang merupakan bagian dari program Corporate Social Responsibility (CSR) mereka.

"Tahun ini, fasilitasi sertifikasi halal gratis melalui program Festival Syawal akan kembali digelar dengan menargetkan pelaku usaha mikro yang berada di destinasi wisata favorit untuk menunjang pertumbuhan ekonomi melalui wisata halal," kata Muti. Festival Syawal tahun ini digelar di bulan Syawal, sekitar April--Mei 2024 dengan target utama adalah pelaku usaha mikro dan kecil.

4 dari 4 halaman

Syarat Pendaftaran Sehati

Para pelaku usaha yang ingin mendaftar Sehati bisa mengakses ptsp.halal.go.id. Pendaftaran juga bisa dilakukan melalui aplikasi Pusaka, yakni aplikasi yang menghadirkan berbagai fitur layanan online Kementerian Agama (Kemenag) untuk masyarakat. Aplikasi ini dapat diunduh di Playstore bagi pengguna android atau di Appstore bagi pengguna iOS.

Sesuai Keputusan Kepala BPJPH (Kepkaban) Nomor 150 tahun 2022, syarat pendaftaran sertifikasi halal gratis sebagai berikut:

1. Produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya;

2. Proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana;

3. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB);

4. Memiliki hasil penjualan tahunan (omset) maksimal Rp500 juta yang dibuktikan dengan pernyataan mandiri;

5. Memiliki lokasi, tempat, dan alat Proses Produk Halal (PPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat dan alat proses produk tidak halal;

6. Memiliki atau tidak memiliki surat izin edar (PIRT/MD/UMOT/UKOT), Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk produk makanan/minuman dengan daya simpan kurang dari 7 (tujuh) hari, atau izin industri lainnya atas produk yang dihasilkan dari dinas/instansi terkait;

7. Produk yang dihasilkan berupa barang sebagaimana rincian jenis produk dalam lampiran keputusan ini;

8. Bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya;

9. Tidak menggunakan bahan berbahaya;

10. Telah diverifikasi kehalalannya oleh pendamping proses produk halal;

11. Jenis produk/kelompok produk yang disertifikasi halal tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan/rumah potong unggas yang sudah bersertifikat halal;

12. Menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan/atau semi otomatis (usaha rumahan bukan usaha pabrik);

13. Proses pengawetan produk sederhana dan tidak menggunakan kombinasi lebih dari satu metode pengawetan;

14. Bersedia melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan mandiri secara online melalui SIHALAL.

Â