Sukses

Kondisi Medan Zoo Masih Dipantau, Taman Safari Group dan Solo Safari Dinilai Bisa Jadi Contoh Terbaik

Situasi itu juga diamati oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) yang masih memantau apa yang sedang terjadi dan perkembangan di Medan Zoo. "

Liputan6.com, Jakarta - Kondisi mengenaska di Kebun Binatang Medan atau Medan Zoo termasuk memprihatinkan, teurtama karena lima ekor harimau mati dalam empat bulan terakhir. Meski masih tetap buka, situasi di Medan Zoo diyakini harus segera ditangani dengan baik.

Situasi itu juga diamati oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) yang masih memantau apa yang sedang terjadi dan perkembangan di Medan Zoo. "Kita masih pantau perkembangan Medan Zoo seperti apa perkembangannya. Tentunya kjita berharap permasalahannya cepat selesai dan bisa ditangani dengan lebih baik lagi,” kata Menparekraf Sandiaga Salahuddin Uno dalam The Weekly Brief with Sandi Uno yang digekar hybrid di Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024.

Ia mengisyaratkan penngelolaan Medan Zoo bisa berkaca pada Taman Safari Indonesia dan tempat wisata sejenis yang mampu konsisten dan selalu dipenuhi pengunjung. Tempat-tempat tersebut bahkan juga pernah mendapat penghargaan di berbagai ajang.

"Saya kira ada yang bisa jadi best practice, misalnya Taman Safari Indonesia atau Solo Safari, itu kan termasuk bagus, pernah dapat penghargaan juga dan bisa kita tiru yang terbaiknya,” kata Sandiaga Uno.

Beberapa waktu lalu, Wali Kota Medan, Sumatera Utara, Bobby Nasution angkat bicara dan menyebut Kebun Binatang Medan atau Medan Zoo dianggap gagal membiakkan harimau, baik harimau Sumatra maupun Benggala dalam beberapa tahun terakhir. 

"Medan Zoo itu gagal dalam breeding (pembiakan). Dia harimau itu mati, tapi enggak ada penerus. Kita lihat jumlah breeding yang ada di Medan Zoo," ungkap Bobby Nasution di Medan, Kamis, 15 Februari 2024, mengutip Antara.

Menurut dia, terakhir kali dua bayi harimau Benggala lahir dari induk betina bernama Wesa dan jantan bernama Avatar di Taman Margasatwa Medan Zoo pada 12 Juli 2018.  Sejauh ini ada lima ekor harimau mati di Medan Zoo, yakni tiga ekor harimau Sumatra bernama Erha pada 3 November 2023, Nurhaliza pada 31 Desember 2023, dan Bintang Sorik berusia 13 tahun pada 13 Februari 2024.

 

 

2 dari 4 halaman

Tanggapan Bobby Nasution

 

Kemudian dua ekor harimau Benggala bernama Avatar pada 3 Desember 2023 dan Wesa yang berusia sekitar 19 tahun pada 22 Januari 2024. Wali kota menegaskan bahwa harimau di Kebun Binatang Medan bukan tidak boleh mati, karena setiap makhluk yang bernyawa pasti akan mati.

"Makhluk hidup pasti mati. Poinnya itu yang dipersoalkan dia mati, tapi belum sempat ada penerusnya. Masa kebun binatang hewannya enggak ada yang boleh mati," jelas Bobby.

Pihaknya juga meminta agar para pemangku kepentingan bersama-sama melihat semua faktor atas kematian lima ekor harimau dalam empat bulan terakhir di Medan Zoo. Faktornya mulai dari umur, pola pakan hingga pola perawatannya di Medan Zoo.

"Nah ini juga bisa dijadikan salah satu faktor-faktor penyebab dia mati. Makanya itu, saya bilang manajemennya," ujar Bobby.

Juru Kampanye Satwa Liar-The Wildlife Whisperer of Sumatra Arisa Mukharliza menyebutkan seekor harimau Sumatra bernama Bintang Sorik mati akibat prognosis infausta (suatu penyakit yang dapat disembuhkan). "Sudah lima ekor harimau mati di Medan Zoo dengan prognosis infausta," kata dia.

Kasus harimau di Medan Zoo, lanjut dia, bukan tentang hidup dan mati satwa, namun tanggung jawab dan peran pengelola kebun binatang terhadap taman margasatwa. "Ada tanggung jawab dan peran pengelola kebun binatang," kata Arisa.

 

3 dari 4 halaman

Tanggapan KLHK

 

Situasi itu juga membuat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengeluarkan pernyataan resmi. Dalam pernyataan tertulis yang diterima Liputan6.com, Kamis, 15 Februari 2024, KLHK menyatakan Perusahaan Umum Daerah Kota Medan merupakan pemegang izin lembaga konservasi untuk kepentingan umum dalam bentuk Taman Satwa (Medan Zoo) sebagaimana Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: SK124/Menhut-II/2010 tanggal 18 Maret 2010.

Pengelolaan Lembaga Konservasi diatur secara rinci dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P 22/MENLHK/SETJEN/KUM.1/5/2019 tanggal 10 Mei 2019. Atas dasar regulasi tersebut, diatur kewajiban setiap unit lembaga konservasi, antara lain, mengelola intensif lembaga konservasi sesuai etika dan kesejahteraan satwa, melakukan pemeriksaan kesehatan satwa dan pencegahan penularan penyakit.

Dalam regulasi tersebut juga, diatur pembinaan, penilaian dan evaluasi, termasuk pengenaan sanksi. Pembinaan, penilaian dan evaluasi telah dan sedang dilakukan KLHK terhadap lembaga konservasi khususnya Medan Zoo, antara lain:

1. Monitoring pembinaan dan pengawasan terhadap unit Lembaga konservasi melalui Ditjen KSDAE dan UPT Balai Besar/Balai KSDA. KLHK melalui Ditjen KSDAE dan Balai Besar KSDA Sumatera Utara juga telah melakukan pembinaan termasuk pemantauan terhadap Medan Zoo sejak April 2023.

 

4 dari 4 halaman

Peringatan KLHK pada Medan Zoo

Didapatkan fakta bahwa pengelolaan satwa belum memenuhi standar pengelolaan Lembaga Konservasi, terutama pemenuhan animal walfare (kesejahteraan satwa) belum memadai, termasuk fasilitas kandang dan tata kelola lingkungan yang tidak memenuhi standar.

2. Ada mekanisme penilaian Lembaga Konservasi minimal 3 tahun setelah suatu Lembaga Konservasi beroperasi. Untuk Medan Zoo self assessment melalui pendampingan BBKSDA Sumatera Utara, dan penilaian LK telah dilakukan pada tahun 2012, dengan rekomendasi untuk melakukan perbaikan pemenuhan standar pengelolaan lembaga konservasi.

3. Khusus satwa Harimau telah dilakukan pemeriksaan medis dan laboratoris, termasuk pengobatan dan perawatan intensif bagi 11 harimau yang ada di Medan Zoo. Pada kematian pertama Harimau Sumatera pada 6 November 2023, Direktur Jenderal KSDAE telah menurunkan Tim Evaluasi Insidentil.

4. Kematian Harimau di Medan Zoo terjadi dalam kurun waktu November 2023 – 13 Februari 2024 sejumlah 5 individu terdiri dari tiga individu Harimau Sumatera dan dua Individu Harimau Benggala, karena sakit dan tidak bisa dipulihkan (infausta).Penanganan atas kematian Harimau berupa nekropsi, penguburan bangkai, dan pelaporan kematian dilakukan oleh BBKSDA Sumatera Utara sesuai prosedur.

5. KLHK telah memberikan peringatan terhadap Medan Zoo atas dasar evaluasi.

 

Video Terkini