Sukses

Pelaku UMKM Termasuk PKL Wajib Daftar Sertifikasi Halal per 18 Oktober 2024, Bagaimana Caranya?

BPJPH kembali mengingatkan bahwa seluruh pelaku UMKM di bidang makanan dan minuman, termasuk PKL, wajib memiliki sertifikasi halal per 18 Oktober 2024.

Liputan6.com, Jakarta - Siti Aminah, Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama mengingatkan bahwa sertifikasi halal adalah kewajiban bagi seluruh pelaku usaha makanan dan minuman di Indonesia, termasuk yang berskala usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

"Seperti yang saya sampaikan, kalau untuk semua pelaku usaha baik mikro, kecil, dan menengah sampai yang seperti pedagang kaki lima dan gerobak itu, wajib mendaftarkan produknya ke BPJPH dan bersertifikat halal di 18 Oktober 2024," sebut Aminah.

Salah satu syarat utama dalam pendaftaran sertifikasi halal ini adalah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Aminah mengatakan pihaknya akan memfasilitasi UMKM yang belum memiliki NIB agar bisa mengurus sertifikasi halal.

Selanjutnya, pendaftaran sertifikasi halal dapat dilakukan secara online lewat aplikasi SIHALAL, maupun secara on the spot pada acara Wajib Halal Oktober 2024 (WHO 2024) yang dilangsungkan di 1000 titik di seluruh Indonesia. Biaya yang ditarik dari setiap UMKM yang mendaftar adalah Rp230 ribu. Harga tersebut rencananya akan berubah pada April 2024.

Selain sertifikasi halal berbayar, BPJPH juga membuka fasilitas pendaftaran sertifikasi halal gratis untuk para pelaku UMKM. Program fasilitas Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) pertama kali diluncurkan pada 2023 dengan kuota 1 juta pendaftar.

Pada 2024, BPJPH melanjutkan program tersebut dalam rangka percepatan implementasi sertifikasi halal di Indonesia. Aminah menuturkan bahwa per Maret 2024 hanya tersisa kuota 200 ribu pendaftar untuk program SEHATI.

2 dari 4 halaman

Sanksi Keterlambatan berlaku Bagi Semua Pelaku Usaha Terkait

Hingga saat ini, program SEHATI sudah dimanfaatkan hampir 2 juta UMKM. "Capaian sudah lumayan, lebih kurang ada 2 jutaan di 2024 ini, tahun 2023 itu hampir 1,5 juta yang sudah daftar," sebut Aminah.

Aminah menegaskan bahwa tidak akan ada penundaan kewajiban pendaftaran sertifikasi halal. Bagi pelaku usaha yang belum mendaftarkan produknya per 18 Oktober 2024 akan dikenakan dua jenis sanksi dari BPJPH.

"Yang pertama adalah pemberian informasi atau teguran secara lisan atau tulisan. Yang kedua adalah produknya tidak boleh beredar," sebut Aminah.

Sanksi ini berlaku untuk semua pelaku usaha, dari yang besar hingga pedagang kaki lima dan gerobak serta berlaku pula untuk pelaku usaha luar negeri. Hal ini sesuai dengan regulasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2021 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), yang menyatakan bahwa seluruh pelaku usaha makanan dan minuman, mulai dari pedagang bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman, serta pedagang produk hasil sembelihan dan pemilik jasa penyembelihan diwajibkan memiliki sertifikat halal per 18 Oktober 2024.

3 dari 4 halaman

BPJPH Sudah Siap Secara Sistem

Setelah kewajiban sertifikasi halal untuk semua pelaku usaha diberlakukan, ia menyatakan para calon pendaftar wajib membayar sendiri. BPJPH sudah memiliki sistem yang siap untuk menghadapi pendaftar dan pengawasan ke depannya, sebut Aminah.

"Kalau di tanggal 18 Oktober 2024 itu, semuanya mendaftar secara serentak, sistem dipastikan sudah siap," tuturnya ketika ditemui pada acara "Penyerahan Sertifikat Halal BPJPH Kementerian Agama atas Komitmen McDonald’s Indonesia." Kamis, 14 Maret 2024, di Salemba, Jakarta Pusat.

Ia menyampaikan bahwa BPJPH sudah bekerja sama dengan 64 Lembaga Pendamping Proses Produksi Halal (LP3H) di seluruh Indonesia untuk membantu proses verifikasi produk. Hasil pengecekan yang didapat dari LP3H akan dijadikan rekomendasi saat sidang fatwa oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Perihal pengawasan, Aminah mengatakan mereka akan diawasi secara berkala dengan dua sistem. Pertama, lewat Tim Pengawas Jaminan Produk Halal (JPH) yang berasal dari kementerian/lembaga terkait. Ia menyebut anggotanya sekitar 300 orang.

"Kita juga akan melakukan surveillance. Surveillance ini adalah melihat konsistensi pelaku usaha dalam penerapan produksi halal, itu bisa setahun sekali bisa dua tahun sekali. Tapi kalau pengawasan lewat JPH itu, bisa tiga bulan sekali bisa enam bulan sekali tergantung kebutuhan," jelas Aminah.

4 dari 4 halaman

Kemenkop UKM Usul Aturan UMKM Wajib Sertifikasi Halal Ditunda

Berbanding terbalik dengan keputusan BPJPH yang tidak akan menunda pelaksanaan pendaftaran sertifikasi halal bagi pelaku usaha makanan dan minuman, Deputi Bidang UKM Kementerian Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (Kemenkop UKM) Hanung Harimba Rachman meminta agar kebijakan sertifikasi halal untuk UMKM ditunda, lantaran banyak pelaku usaha yang belum siap.

Dikutip dari kanal Bisnis Liputan6.com, Hanung menilai jika kebijakan tersebut dipaksa untuk diterapkan, semua UMKM belum pasti mengantongi sertifikat halal tersebut sampai pada batas waktu yang ditentukan, apalagi melihat banyaknya jenis produk yang bisa dimiliki oleh satu UMKM. Sedangkan, rata-rata sertifikasi halal dikeluarkan hanya untuk 200 produk per tahun.

Hanung mengusulkan untuk melakukan sertifikasi halal dimulai bertahap dari hulu, yaitu pada lini bahan baku. Sertifikasi halal dapat dimulai dari tempat-tempat penyembelihan atau produsen bahan mentah, sehingga produk turunannya pun bisa dipastikan halal, sebut Hanung.

Kata Hanung, bahkan Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki telah beberapa kali membahas dengan Kementerian dan Lembaga terkait agar kebijakan tersebut ditunda.

Video Terkini