Sukses

Aturan Bea Cukai Batasi Penumpang Internasional Bawa Pembalut dan Popok Maksimal 5 Buah, Warganet: Yang Buat Aturan Bukan Perempuan

Pembalut dan popok, dalam aturan yang diinformasikan Bea Cukai, termasuk dalam kategori barang tekstil jadi yang jumlahnya dibatasi maksimal lima potong per orang.

Liputan6.com, Jakarta - Ada poin baru yang disoroti terkait aturan pembatasan barang impor yang akhirnya memengaruhi isi bagasi penumpang internasional. Ketetapan tersebut telah menimbulkan gelombang kritik online dengan keluhan general, seperti "repot" dan "menyusahkan."

Kali ini, warganet X, dulunya Twitter, berbondong menggarisbawahi aturan batasan jumlah pembalut dan popok dengan membalas salah satu cuitan di utas akun Bea Cukai yang dibagikan pada 18 Maret 2024. Komplain ini diarahkan pada keterangan, "Barang tekstil jadi yang dibatasi maksimal lima potong per orang."

Di pemberitahuan lanjutan, barang tekstil jadi yang dimaksud, termasuk selimut, seprai, taplak meja, handuk toilet, kain lap dapur, tirai/gorden, kelambu, kantong/karung, tote bag, terpal, tenda, serta pampers/pembalut/sanitary towel. Mendapati itu, warganet tidak segan menyemprot akun Bea Cukai.

"Bayangin cycle menstruation lu lagi deras-derasnya dan lu berada di dalam penerbangan 10 jam tapi becuk cuma bolehin lu bawa pembalut ga lebih dari 5 biji. Itu kalo darahnya mbrebes gimane? Ketauan bgt yang buat PerMen bukan seorang perempuan," kata seorang pengguna.

Warganet lain berkomentar, "Gimana kalo lagi haid 😅 pembalut maksimal 5??? Gw di atas pesawat bs ganti 2-3x (long flight) sebelum take off bs 1x. Itu aja dah 4. Gimana tuh sisa satu doang. Kalo beli 1 pack baru sebelum terbang isi 12, kudu dibuang setengah lusin. Ini yang bikin aturan kepalanya gw obok-obok sini."

2 dari 4 halaman

Banjir Kritik Warganet

Ada juga pengguna lain yang menulis, "Pembalut… cuma boleh 5 biji??? Pembalut di luar negri mahal. Lu pada pernah ke luar dan struggle myari pembalut murah gak sih😭😭😭😭😭." "Pembalut dan popok maksimal cuma boleh 5? Bayangin ada ibu-ibu lagi mens anaknya masih bayi, naik pesawat 12 jam 🙂. Kalo popok sama pembalutnya abis pas lagi di pesawat, mo beli di mana? Di langit ada mini market kah? 🙂," timpal warganet.

"Pampers maksimum 5? yang bikin aturan pasti bapak-bapak patriarki yang gak pernah nyebokin bayinya sekalipun," sahut yang lain. "Fakta bahwa mereka mengatur jumlah pembalut yang harus dibawa menunjukkan bahwa tidak ada perempuan yang terlibat dalam diskusi."

"Seharusnya yg dikejar mengenai logika peraturan ini adalah @Kemendag krn bea cukai sebagai pelaksananya. utk perempuan bawa pembalut cuma 5 kan nggak mungkin ya. Apa pertimbangan di balik pembatasan2 ini?" yang lain mempertanyakan. "Ini pentingnya partisipasi perempuan dan pengarusutamaan gender dalam penyusunan kebijakan."

3 dari 4 halaman

Tidak Bersifat Wajib

Kanal Bisnis Liputan6.com, 24 Maret 2024, melaporkan, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, mengatakan bahwa regulasi mengenai barang bawaan ke luar negeri telah berlaku sejak 2017 melalui PMK Nomor 203. Kebijakan ini bertujuan mempermudah pelayanan pada penumpang yang membawa barang tertentu ke luar negeri yang kemudian akan dibawa kembali ke Indonesia.

"Kami tegaskan, kebijakan tersebut adalah fasilitas opsional yang bisa digunakan penumpang, jadi tidak bersifat wajib. Penumpang yang memanfaatkannya pun terhitung sangat minim," kata Nirwala. Di sisi lain, menurutnya, kebijakan tersebut sangat bermanfaat dan banyak digunakan untuk membantu warga Indonesia yang akan mengadakan kegiatan di luar negeri.

Misalnya, ia mencontohkan, untuk perlombaan internasional, kegiatan budaya, seni, musik, pameran, maupun kegiatan lain yang membawa banyak peralatan penunjang dari dalam negeri, seperti sepeda, gitar, keyboard, atau drum. Nirwala menambahkan, dengan sebelumnya mendaftarkan barang-barang tersebut pada Bea Cukai di bandara atau pelabuhan, itu akan memudahkan dan mempercepat penyelesaian pelayanan kepabeanan terhadap barang tersebut saat kembali ke Indonesia bersama pemilik/penumpang.

"Jadi terhadap barang tersebut akan berlaku skema ekspor sementara, sehingga tidak akan dianggap sebagai barang perolehan luar negeri atau impor saat datang kembali ke Indonesia. Selain itu, barang tersebut tidak akan dikenakan bea masuk atau pajak dalam rangka impor," jelasnya.

4 dari 4 halaman

Prosedur Bawa Barang ke Luar Negeri

Di video viral, Bea Cukai sebelumnya memberi tahu cara supaya barang-barang yang dibawa ke luar negeri tidak dikenakan pungutan negara saat dibawa pulang ke Indonesia. Di klip tersebut, pihaknya juga menulis rujukan peraturan Menteri Keuangan 203/PMK. 04/2017 perihal Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.

"Pastikan kalian mendatangi terlebih dulu pos bea dan cukai di terminal kedatangan untuk melaporkan barang yang akan kalian bawa kembali," kata pihaknya. "(Prosedur ini dijalani dengan) menyertai identitas diri, tiket perjalanan, dan boarding pass sebelum berangkat ke luar negeri."

Dari situ, calon penumpang internasional akan mendapat Surat Persetujuan Membawa Barang (SPMB) atau formulis BC 3.4. "Petugas Bea Cukai akan melakukan pengawalan barang dan penumpang untuk memastikan barang tersebut benar-benar keluar Indonesia," katanya.

Narator di video melanjutkan, "Jika kembali ke Indonesia, serahkan dokumen BC 3.4 tersebut, dan petugas akan mencocokkan kesesuaian dokumen dengan barang bawaan kalian. Semua layanan di atas, tidak dipungut biaya lho dan usahakan datang lebih awal saat pendaftaran untuk menghindari keterlambatan."