Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah membongkar dugaan korupsi timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. Dalam kasus ini, suami Sandra Dewi, Harvey Moeis ikut ditetapkan sebagai tersangka. Kejagung mencatat kerugian ekologis yang disebabkan atas korupsi itu mencapai Rp271 triliun.
Jadi bisa dibilang kasus korupsi timah ini adalah skandal korupsi terbesar yang pernah terjadi di Indonesia. Kasus ini mendapat banyak sorotan dari masyarakat Indonesia, termasuk seorang guru bernama Afni Wahyuni.
Baca Juga
Dilansir dari akun Instagram @mood.jakarta yang membagikan ulang unggahan dari akun TikTok @@afri_nidang,, Senin 1 April 2024 Afni Wahyuni mengkritisi kasus timah seolah membandingkan dengan kondisi pendidikan di Indoinesia.
Advertisement
“Seorang Guru SMPN 4 Tembilahan Hulu beri pendapat tentang uang 271 Triliun yang viral belakang ini. Dirinya menyebut 271 Triliun Setidaknya kita tidak bisa melihat lagi sepatu anak Indonesia yang berlubang seperti ini 🥹. gimana menurut kalian guys?” tulis keterangan unggahan di Instagram itu pada Senin.
"271 Triliun, setidaknya kita tidak akan melihat sepatu anak Indonesia yang berlobang seperti ini," kata Afni Wahyuni dalam viideo tersebut sambil memperlihatkan sebuah sepatu anak-anak yang berlubang di bagian belakangnya.
"271 Triliun, setidaknya kita tidak akan bisa melihat lagi tas anak Indonesia koyak seperti ini," sambungng guru asal Riau ini sembari memperlihatkan tas sekolah yang sudah sobek di beberapa bagian.
"Dan 271 Triliun setidaknya kita tidak akan bisa lihat lagi guru honor di Indonesia bergaji Rp.200 ribu per bulan," tutupnya.
Unggahan itu mendapat banyak lkomentar dari warganet. Sebagian besar warganet setuju dan mendukung kritikan Afni Wahyuni terhadap kerugian negara atas kasus korupsi timah tersebut.
Anggaran Pendidikan Indonesia
"Mungkin 271T buat anak anak indonesia sekolah pada pake Jordan semua," komentar seorang warganet.
"Kalau pelaku korupsi tidak di Hukum Mat* gak akan ada efek jera untuk calon calon pelaku korupsi selanjutnya,” tulis warganet lain.
"Sabar ibu 271 T itu bakal tinggal angka doang bu kita Rakyat indonesia hanya bisa berucap doang,” sebut warganet yang lain.
"Jangan fokus ini saja dong, yuk temukan yang lainnya masih banyak uang negara masih dipakai keperluan pribadi,” ujar warganet lainnya.
"Sebetulnya anggaran pendidikan juga sangat besar bu 665 triliun lebih, kurang lebih 20 % dari anggaran belanja negara, tapi yaa begitulah..." timpal warganet lainnya.
Sementara itu, angka korupsi yang ditaksir hingga Rp271 triliun itu didapatkan dari hitungan kerugian perekonomian negara. Sedangkan kerugian keuangan negara masih dalam formulasi penyidik bersama pihak terkait.
Pada konferensi pers Senin, 19 Februari 2024 lalu, Kejagung menggandeng ahli lingkungan Institut Pertanian Bogor (IPB) Bambang Hero Saharjo dalam rangka menghitung kerugian yang diakibatkan kerusakan alam hasil pembukaan tambang timah.
Advertisement
Kerugian Negara
"Hingga hari ini, total luas yang sudah dibuka adalah 170.363,064 hektare, yang terdiri dari luas galian di kawasan hutan 75.345,7512 hektare, luas galian nonkawasan hutan 95.017,313 hektare, dan luasan 170.363,064 hektare ternyata yang memiliki IUP itu hanya 88.900,462 hektare dan yang non-IUP itu 81.462,602 hektare," terang Bambang kepada wartawan di Kejagung, Jakarta Selatan, dikutip dari kanal News Liputan6.com, 30 Maret 2024.
Berdasarkan hitungan dari pantauan satelit petugas lapangan, kata Bambang, pihaknya menemukan area tambang yang sudah dibuka di sepanjang antara darat dan laut telah mencapai 1 juta hektare atau secara rinci yakni 915.854.652 hektare. Itu pun terbagi dua dengan di antaranya 349.653.574 hektare darat dan yang lautnya 566.201,08 hektare.
"Dari 349.653,574 hektare, ada yang berada di dalam kawasan hutan yaitu 123.012,010 hektare. Sampai pada kerugiannya berdasarkan permen LH No.7/2014 ini kan dibagi ya, dari kawasan hutan dan non," jelas Bambang.
"Di kawasan hutan, biaya kerugian lingkungan ekologis Rp157.832.395.501.025, kerugian ekonomi lingkungan Rp60.276.600.800.000, biaya pemulihan lingkungan itu Rp5.257.249.726.025. Totalnya saja kerugian kerusakan lingkungan hidup Rp223.366.246.027.050," sambungnya.
Kerugian Keuangan Negara dan Perekonomian Negara
Sementara itu, untuk kerugian nonkawasan hutan, sambungnya, kerugian lingkungan ekologis di angka Rp 25.870.838.897.075, kerugian ekonomi lingkungan Rp15.202.770.080.000, dan biaya pemulihan lingkungan Rp6.629.833.014.575. Sehingga, total kerugian kerusakan lingkungan hidup mencapai Rp47.703.441.991.650.
"Atau semuanya digabungkan maka kerugian ekologisnya Rp183.703.234.398.100, kerugian ekonomi lingkungan Rp74.479.370.880.000, dan biaya pemulihan lingkungannya Rp12.157.082.740.060. Totalnya kerugian kerusakan tadi sebesar Rp271.069.688.018.700," ungkap Bambang.
Arti kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara sendiri memang punya perbedaan, yang berasal dari cara ukur perhitungannya. Kerugian keuangan negara diukur dengan nilai uang yang dicurangi, sementara kerugian perekonomian negara diukur dari dampak terhambatnya perekonomian negara seperti penurunan investasi, kerusakan infrastruktur, gangguan stabilitas ekonomi, hingga pengurangan pendapatan negara.
Dalam kasus tindak pidana korupsi, keseluruhan dari kerugian yang ditimbulkan pun diukur. Sejauh ini, untuk kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 baru menghitung kerugian perekonomian negara yang mencapai Rp271 triliun. Adapun kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut masih dalam upaya penghitungan penyidik Kejagung bersama pihak terkait lainnya.
Advertisement