Liputan6.com, Jakarta - Belum lama ini publik gempar dengan berita perselingkuhan seorang anggota TNI, Kesdam IX/Udayana, Lettu CKM drg. Malik Hanro Agam atau Lettu Agam dengan perempuan berinisial BA. Istrinya, Anandira Puspita (AP) yang memviralkan perselingkuhan tersebut, kini justru jadi tersangka kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Komisaris Besar Polisi Jansen Avitus Panjaitan saat menggelar konferensi pers di Mapolda Bali, Denpasar, Senin, 15 April 2024, mengungkapkan bahwa istri anggota TNI itu bukan ditangkap karena melaporkan dugaan suaminya melakukan perselingkuhan. Namun AP jadi tersangka karena keterlibatannya dalam dugaan mentransmisikan data pribadi milik orang lain tanpa hak di sebuah akun media sosial.
Baca Juga
"Kami tegaskan ini ada dua pokok permasalahan yang berbeda yang satu dilaporkan di tempat suami berdinas, yang satu adanya peristiwa memviralkan, memberikan informasi yang tidak sesuai dengan kebenaran, ini terkait UU ITE," sebut Kombes Pol. Jansen seperti dikutip dari Antara.
Advertisement
Adapun perkara dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh Lettu Agam dengan seorang wanita lain ditangani oleh Pomdam (Polisi Militer) Udayana, bukan ditangani oleh Polresta Denpasar. Polresta Denpasar melakukan penahanan terhadap AP berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh.
Disebutkan bahwa tersangka AP bersama dengan pemilik akun media sosial Instagram @ayoberanilaporkan6 milik tersangka Hari Soeslistya Adi (38) pelanggatan UU ITE. Keduanya melakukan perbuatan pidana berupa mengambil, mentransmisikan, data elektronik berupa foto-foto milik korban BA, serta screenshot percakapan WhatsApp (WA) tersangka AP dengan korban BA.Â
Â
Bantah Penangkapan Paksa
Mantan Kapolresta Denpasar itu menjelaskan bahwa penangkapan terhadap AP berdasarkan LP/B/25/I/2024/SPKT/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI pada 21 Januari 2024 dengan pelapor atas nama Ahmad Ramzy Ba'abud. Sementara itu, Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Wisnu Prabowo membantah penangkapan terhadap AP dilakukan secara paksa.
"Kami melakukan penangkapan secara paksa, itu tidak benar. Bahwa pada saat kami melakukan upaya penangkapan saat itu, tidak jadi karena tersangka membawa anaknya," sebut Wisnu Prabowo.
Saat penangkapan pertama kali pada hari Kamis, 4 April 2024, sekitar pukul 14.00 Wita di SPBU Cibubur, Jalan Trans Yogi Cibubur, Jawa Barat, AP yang berprofesi sebagai dokter gigi itu meminta agar pulang terlebih dahulu ke rumahnya di Legenda Wisata Blok G 1/36, Wanaherang, Gunung Putri, Bogor. Keluarga AP juga menolak untuk penahanan lantaran AP masih harus menyusui anaknya yang masih balita.Â
Karena pertimbangan kemanusiaan, Polresta Denpasar lalu membatalkan penahanan, lalu melayangkan surat panggilan kepada AP pada tanggal 5 April 2024 untuk datang menghadiri pemeriksaan di Mapolresta Denpasar. Pada Senin, 8 April 2024, AP hadir memenuhi panggilan penyidik di Polresta Denpasar untuk memberikan keterangan. Setelah diperiksa beberapa waktu, penyidik menahannya, namun, dialihkan menjadi tahanan rumah.
Advertisement
Jadi Tahanan Rumah
Selanjutnya ditempatkan di Rumah Aman UPTD PPA Provinsi Bali, Jalan Raya Pemogan Denpasar Selatan dengan pendampingan dari Satreskrim Polresta Denpasar. Tersangka AP dijerat dengan Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo.
Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Berdasarkan surat permohonan penangguhan yang diajukan oleh kuasa hukum, Polresta Denpasar menangguhkan penahanan terhadap AP karena permintaan dari keluarga AP. Sementara itu, Kepolisian Daerah Bali menjelaskan peran tersangka Hari Soeslistya Adi (38) yang terseret kasus dugaan pelanggaran UU ITE.
Tersangka HSA membuat unggahan dan selanjutnya diunggah pada akun instagram miliknya dengan nama akun @ayoberanilaporkan6. Unggahan berisikan foto-foto milik korban inisial BA serta screenshoot percakapan WA antara korban inisial BA dengan tersangka AP.
"Tersangka (HSA) menambahkan dan menempelkan kata-kata serta narasi dengan mengatakan bahwa korban BA adalah selingkuhan dari Lettu MNA yang merupakan suami dari tersangka AP," kata Kabidhumas Polda Bali, Jansen.
Pemilik Akun Telah Ditahan
HSA mengunggah foto-foto milik korban BA, karena berdasarkan surat pernyataan dari tersangka AP untuk membeberkan permasalahan yang dilakukan oleh suaminya terkait perzinahan dan tindak asusila. Foto-foto korban dan tangkapan layar percakapan WA, diterima tersangka HSA dari AP lewat aplikasi perpesanan.
Foto-foto tersebut sebelumnya diambil dari akun media sosial milik korban BA tanpa seijin dan sepengetahuan korban. Usai foto korban serta percakapan WA korban BA dengan tersangka AP diedit dengan beberapa tambahkan kata-kata, selanjutnya tersangka HSA mengunggah di media sosial dengan menggunakan akun @ayoberanilaporkan6.Â
Dari fakta-fakta yang diperoleh dalam penyelidikan, penyidik menemukan unsur pidana yang dilakukan oleh tersangka HSA dan berdasarkan gelar perkara sehingga proses perkara dinaikan statusnya dari penyelidikan ke tahap penyidikan pada tanggal 25 Januari 2024. HSA juga ditetapkan sebagai tersangka dan pada 26 Januari 2024 ditahan di Rumah Tahanan Polresta Denpasar.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 48 ayat (1) Juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Â
Advertisement