Sukses

Video Viral Balon Udara Liar Mendarat di Bandara Internasional Yogyakarta

Saat Lebaran 2024, festival balon udara hanya boleh digelar di dua kota: Pekalongan dan Wonosobo.

Liputan6.com, Jakarta - Video memperlihatkan balon udara masuk landasan Bandara Internasional Yogyakarta (YIA) jadi viral di media sosial. Disebutkan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 17 April 2024.

"Kejadian di YIA kemarin Rabu. Ada balon udara masuk landasan pacu. Untung ketahuan sama petugas airnav. Kalau tidak, bisa nyangkut ke pesawat dan berpotensi menimbulkan kecelakaan," tulis akun Instagram @merapi_uncover di unggahan pada Jumat, 19 April 2024.

Rekaman itu mengumpulkan banyak komentar, dengan sebagian besar menyoroti betapa bahaya balon udara liar mendarat di runway pesawat. "Bandara lho ini, kok pada ga sadar-sadar sih kalo membahayakan keselamatan penerbangan," kata seorang warganet.

Pengguna lain berkomentar, "Udah dilarang kok ya masih ada yang nerbangin 😢😢." "Hal seperti ini harus tindak tegas mengancam membahayakan pesawat penumpang bahkan warga sekitar bandara," menurut warganet.

Melansir Antara, Sabtu, 20 April 2024, Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan (Airnav) Indonesia mencatat ada 15 laporan penerbangan balon udara liar selama Lebaran 2024. "Jumlah ini sudah sangat turun dibanding tahun sebelumnya 68 laporan," kata Direktur Keselamatan, Keamanan, dan Standardisasi Airnav Indonesia Ahmad Nurdin Aulia di Pekalongan, Jawa Tengah, Rabu.

Ia berharap, kasus penerbangan balon udara liar akan terus turun pada tahun mendatang seiring adanya kreativitas pecinta balon dan dukungan Pemerintah Kota Pekalongan yang memfasilitasi dengan menggelar Festival Balon Tambat 2024. Tahun ini, ada 73 tim peserta yang ikut memeriahkan acara tersebut.

2 dari 4 halaman

Bentuk Kearifan Lokal, tapi ...

Ahmad Nurdin mengatakan, budaya menerbangkan balon udara tradisional untuk memperingati tradisi Syawalan adalah kearifan lokal yang membudaya di masyarakat di beberapa wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur. Kementerian Perhubungan mengaku menghormati kebiasaan tersebut, namun melarang warga menerbangkan balon udara secara bebas.

Karena itu, pada 7 Mei 2018, pihaknya menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2018 tentang Penggunaan Balon Udara pada Kegiatan Budaya Masyarakat. Ketentuan itu mengatur tata cara dan mekanisme penerbangan balon udara tradisional yang dinilai selaras dengan keselamatan penerbangan, yaitu dengan cara ditambatkan.

"Melaksanakan tradisi dan perayaan budaya boleh-boleh saja selama balon udara tersebut ditambatkan dan tidak diterbangkan secara bebas karena dapat mengganggu keselamatan penerbangan, bahkan masyarakat lain bila jatuh dan merusak fasilitas umum," katanya.

Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Azizatun Azhimah menyampaikan dalam rangkaian festival balon udara, pihaknya mendukung pelaksanaan program kewirausahaan dari Komunitas Sedulur Balon Pekalongan, seperti rumah makan angkringan, sarung batik, dan penyewaan audio sistem.

 

3 dari 4 halaman

Jangan sampai Ganggu Penerbangan

Azizatun berkata, "Kami meyakini pengembangan usaha dari komunitas dapat meningkatkan kesejahteraan dan standar hidup warga Pekalongan. Dengan harapan, para pemuda juga dapat aktif berwirausaha sehingga mengurangi kegiatan membuat dan menerbangkan balon udara."

Sebelumnya, Kepolisian Resor (Polres) Kulon Progo Yogyakarta juga telah mengimbau masyarakat tidak menerbangkan balon udara karena berpotensi mengganggu penerbangan di YIA. "Demi keselamatan penerbangan di Bandara Internasional Yogyakarta, masyarakat dilarang menerbangkan balon udara yang membawa bahan bakar, petasan, dan peledak," kata Kapolres Kulon Progo AKBP Nunuk Setyowati, lapor Antara.

Ia mengatakan, ketentuan penerbangan balon udara, yakni di luar radius 15 kilometer dari YIA, dengan maksimal ketinggian 150 meter dan harus ditambatkan tiga kali. Larangan keras penerbangan balon udara berlangsung dari pagi sampai sore hari.

Ini dikarenakan trafik penerbangan di YIA pada masa libur Lebaran sangat padat. "Kalau ada masyarakat yang akan menerbangkan balon udara, wajib melaporkan pada pemda, kepolisian, atau kantor otoritas bandar udara," katanya. 

4 dari 4 halaman

Digelar di Wonosobo

General Manager PT Angkasa Pura I Bandara Internasional Yogyakarta Ruly Artha juga telah melakukan sosialisasi keselamatan penerbangan, salah satunya tidak menerbangkan balon udara. Ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran terhadap keselamatan penerbangan yang erat kaitannya dengan aktivitas keseharian masyarakat.

Selain itu, kegiatan ini merupakan upaya dalam mewujudkan kampanye keselamatan penerbangan zero incident dan accident. "Sosialisasi ini melibatkan pelajar yang merupakan generasi muda, di mana mereka dapat berperan aktif untuk turut menyosialisasikan pada rekan, keluarga, atau masyarakat lainnya,” katanya.

Sementara itu, selain di Pekalongan, festival balon udara digelar di Wonosobo. Mengutip laman resminya, Sabtu, 13 April 2024, Pemkab Wonosobo melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Wonosobo bekerja sama dengan Komunitas Balon Wonosobo dan Event Organizer menggelar Festival Mudik 2024 pada 11--20 April 2024.

Acara yang diinisiasi sejak 2023 oleh Disparbud dan komunitas balon dengan melibatkan event organizer ini merupakan atraksi hiburan bagi masyarakat Wonosobo, khususnya para pemudik. Di samping itu, ajang kreativitas para kreator balon udara ini digelar untuk melestarikan tradisi menerbangkan balon udara, serta memeriahkan Idulfitri.