Sukses

Daftar Bandara Internasional di Indonesia 2024 dan Alasan Status Bandara Internasional Dicopot

Di Indonesia kini tersisa 17 bandara yang ditetapkan sebagai bandara internasional, dari sebelumnya berjumlah 34 bandara.

Liputan6.com, Jakarta - Bandara sebagai pintu gerbang sebuah wilayah atau negara. Di Indonesia kini tersisa 17 bandara yang ditetapkan sebagai bandara internasional, dari sebelumnya berjumlah 34 bandara. 

Mengutip dari Tim Bisnis Liputan6.com, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memangkas jumlah bandara internasional di Indonesia. Ketetapan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Nomor 31/2024 (KM 31/2004) mengenai Penetapan Bandar Udara Internasional pada 2 April 2024 lalu.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati menyampaikan, tujuan penetapan ini secara umum adalah untuk mendorong sektor penerbangan nasional yang sempat terpuruk saat pandemi Covid-19. "KM 31/2004 ini dikeluarkan dengan tujuan untuk melindungi penerbangan internasional pasca pandemi dengan menjadikan bandara sebagai hub (pengumpan) internasional di negara sendiri," kata Adita dalam keterangannya pada 26 April 2024.

Berikut daftar 17 bandara yang ditetapkan sebagai Bandara Internasional:

  1. Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, Aceh
  2. Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatra Utara
  3. Bandara Minangkabau, Padang Pariaman, Sumatra Barat
  4. Bandara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru, Riau
  5. Bandara Hang Nadim, Banten, Kepulauan Riau
  6. Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten
  7. Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, DKI Jakarta
  8. Bandara Kertajati, Majalengka, Jawa Barat
  9. Bandara Kulonprogo, Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta
  10. Bandara Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur
  11. Bandara I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali
  12. Bandara Zainuddin Abdul Madjid, Lombok Tengah, NTB
  13. Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Balikpapan, Kalimantan Timur
  14. Bandara Sultan Hasanuddin, Maros, Sulawesi Selatan
  15. Bandara Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara
  16. Bandara Sentani, Jayapura, Papua
  17. Bandara Komodo, Labuan Bajo, NTT

 

2 dari 4 halaman

Alasan Pencopotan Status Bandara Internasional

Ia menyambung, bahwa selama ini sebagian besar bandara internasional hanya melayani penerbangan internasional ke beberapa negara tertentu saja dan bukan merupakan penerbangan jarak jauh, sehingga hub internasional justru dinikmati oleh negara lain. 

Keputusan ini juga sudah dibahas bersama Kementerian dan Lembaga terkait di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi. Menurut dia, sudah nenjadi hal yang lumrah di negara lain dalam melakukan penyesuaian jumlah bandara internasional.

Sebagai contoh, India dengan jumlah penduduk 1,42 miliar cuma memiliki 18 bandara internasional. Sementara Amerika Serikat dengan penduduk 399,9 juta mengelola 18 bandara internasional.

Data Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), dari 34 bandara internasional yang dibuka dari 2015-2021, hanya ada beberapa bandara yang melayani penerbangan internasional secata reguler atau berjadwal.

Diantaranya, Soekarno-Hatta - Jakarta, I Gusti Ngurah Rai - Bali, Juanda - Surabaya, Sultan Hasanuddin - Makassar, dan Kualanamu – Medan. Beberapa bandara internasional cuma melayani penerbangan jarak dekat dari/ke satu atau dua negara saja.

3 dari 4 halaman

Tetap Bisa Melayani

"Bandara internasional lainnya hanya beberapa kali melakukan penerbangan internasional, bahkan ada yang sama sekali tidak memiliki pelayanan penerbangan internasional. Dua kriteria bandara yang terakhir ini menyebabkan operasional menjadi tidak efektif dan efesien dalam pemanfaatannya," ucap Adita.

Selain 17 bandara yang ditetapkan sebagai bandara internasional, bandara yang status penggunaannya merupakan bandar udara domestik pada prinsipnya tetap dapat melayani penerbangan luar negeri untuk kepentingan tertentu secara temporer (sementara).

Hal ini dapat dijalankan setelah mendapatkan penetapan oleh Menteri Perhubungan sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 39 Tahun 2019 mengenai Tatanan Kebandarudaraan Nasional. Yaitu untuk kegiatan tertentu meliputi:

a. Kenegaraan;

b. Kegiatan atau acara yang bersifat internasional;

c. Embarkasi dan Debarkasi haji, termasuk umrah;

d. Menunjang pertumbuhan ekonomi nasional, seperti industri pariwisata dan perdagangan; atau

e. Penanganan bencana.

 

4 dari 4 halaman

Bandara Supadio Dicopot dari Status Bandara Internasional

Kementerian Perhubungan mengeluarkan Keputusan Menteri (KM) 31 Tahun 2024 yang menyebabkan perubahan status Bandara Supadio di Kalimantan Barat dari Bandara internasional menjadi Bandara domestik.

"Dengan adanya keputusan tentu kita kecewa ya. Namun, keputusan ini juga harus dipahami bahwa Pemerintah Pusat mempertimbangkan kunjungan masyarakat Kalbar ke luar negeri lebih banyak dari pada wisatawan mancanegara ke Kalbar yang menyebabkan Bandara status internasional Supadio dapat menggerus devisa negara," kata Pj Gubernur Kalimantan Barat Harisson dikutip dari Antara.

​​​​​Dulu, Bandara Supadio merupakan Bandara internasional karena untuk memudahkan warga berwisata dan berbelanja di luar negeri. Harisson menjelaskan bahwa salah satu alasan pemerintah pusat mengubah status Bandara tersebut untuk mengurangi kemudahan akses masyarakat Indonesia ke luar negeri.

"Data yang dikumpulkan menunjukkan bahwa jumlah warga negara kita yang bepergian ke luar negeri lebih besar daripada jumlah orang asing yang masuk ke Indonesia melalui Bandara internasional tersebut," katanya sambil mengatakan pemerintah pusat menganggap banyaknya Bandara internasional dapat menggerus devisa negara karena memudahkan warga untuk berwisata dan berbelanja di luar negeri.