Sukses

Kadispar Bali Sebut Bomi Apink cs Sudah Pulang ke Korea dan Jelaskan Prosedur Ajukan Visa untuk Syuting di Indonesia

Para pemain dan kru program Pick Me Trip in Bali sudah dibolehkan untuk pulang dan kembali ke negaranya dan tidak ada yang ditahan.

Liputan6.com, Jakarta - Beberapa hari lalu syuting program Pick Me Trip in Bali yang diproduksi Korea Selatan dikabarkan berbuntut panjang. Nama Dita Karang atau Dita Secret Number hingga Hyoyeon SNSD dilaporkan ditahan, dilarang meninggalkan Bali karena syuting dilakukan tanpa izin.

Namun para pemain dan kru program Pick Me Trip in Bali sudah dibolehkan untuk pulang dan kembali ke negaranya. Informasi itu diungkapkan oleh Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) Tjok Bagus Pemayun dalam The Weekly Bried yang digelar secara hybrid di jakarta, Senin (29/4/2024).

"Para pemain dan kru tidak ada yang ditahan dan mereja sudah pulang. Hanya penanggung jawab acara yang masih berada di Bali untuk mengurus permasalahan izin ini karena mereka terkena sanksi administratif,” ungkap Tjok Bagus Pemayun.

Salah satu artis yang dikabarkan sudah tiba kembali di Korea adalah Bomi Apink yaitu pada Sabtu, 27 April 2024. "Bomi telah tiba di Korea dengan selamat," tulis akun Twitter atau X, @bomi_mic pada Sabtu.

Di sisi lain, Pemayun mengakui program tersebut merupakan promosi gratis bagi pariwisata Korea. Meski begitu soal perizinan harus mengikuti aturan yang ada. Menurut Tjok Bagus, penanggung jawab program sebenarnya sudah mengajukan izin untuk syuting di Bali pada pihak KBRI di Seoul, Korea Selatan untuk mendapatkan izin syuting dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), tapi ada ketentuan yang tidak mereka laksanakan.

"Kalau izin untuk syuting sudah didapat dari Kemendikbudristek, tapi ternyata mereka tidak mengajukan visa khusus untuk keperluan syuting yang tentu saja berbeda dengan visa untuk wisata. Jadi itu yang membuat mereka kena masalah," terangnya.

Tjok Bagus menambahkan, ada jenis visa tersendiri bagi warga negara asing (WNA) yang ingin mengambil gambar atau syuting di Indonesia untuk pembuatan film atau program televisi,m yaitu visa indeks C13 (single entry) dan D14 (multiple entry). Visa yang diterbitkan oleh Dirjen Imigrasi itu dan dapat diajukan secara online melalui laman evisa.imigrasi.go.id.

 

 

2 dari 4 halaman

Antara Regulasi dan Promosi Pariwisata Bali

 

"Prosesnya memang sudah dipemudah oleh Dirjen Imigarasi dan visa khusus ini bisa diajukan secara online," sambungnya. Hal itu juga diakui oleh Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Ahli Utama, Nia Niscaya.

Ia mengakui syuting program tersebut bisa berdampak positif terutama bagi pariwisata Indonesia. Meski begitu, para WNA yang melalukan syuting di Indonesia harus memiliki izin termasuk visa untuk keperluan syuting.

"Jadi para pemain dan kru Pick Me Trip in Bali ini sudah pulang, ada yang di tanggal 26 (April) dan ada yang di tanggal 27 (April) kenarin. Kita tentunya mendukung usaha yang dilakukan negara lain untuk mempromosikan pariwisata Indonesia termasuk Bali, tapi tetap harus mengikuti prosedur perizinan yang sudah ditetapkan," ujar Nia.

Ia pun berharap kejadian seperti ini tidak terulang lagi dan jadi koreksi bagi semua pihak iuntuk memperbaiki berbagai kekurangan di bidang pariwisata.

Sebelumnya, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno, mengakui syuting film yang dilakukan sejumlah artis Korea yang mengalami kendala keimigrasian secara tidak langsung mempromosikan Bali, namun menurutnya mereka tetap harus mengikuti regulasi.

 

3 dari 4 halaman

Koordinasi Kemenparekraf dan Dinas Pariwisata Bali

 

"Jadi yang saya ingin garis bawahi, kami ingin mempromosikan Bali, kami ingin memfasilitasi kemudahan syuting di lokasi, tapi harus mengacu kepada visa dan regulasi,” kata dia di Kabupaten Badung, Bali, Sabtu, dilansir dari Antara.

Diketahui dalam keterangan Imigrasi Ngurah Rai, pada Jumat, 26 April 2024, beberapa artis K-Pop, di antaranya Hyoyeon dari Girl's Generation, Dita Karang dari Secret Number, Bomi Yoon dari Apink, dan sejumlah lainnya diperiksa atas dugaan pelanggaran izin tinggal keimigrasian.Tercatat sebanyak 31 WNA Korea Selatan dan satu WNI yang terlibat dalam pembuatan film reality show Pick Me Trip in Bali diperiksa.

Ia mengatakan sejak kemarin Kemenparekraf dan Dinas Pariwisata Bali berkoordinasi persoalan artis Korea ini, dan ternyata pihak penanggungjawab kegiatan tidak mengurus visa yang sesuai untuk kebutuhan film padahal sudah diberi arahan sejak awal.

Dengan pendekatan yang manusiawi persoalan tersebut berakhir melalui pemberian sanksi administratif terhadap penanggungjawab film, sementara para artis Korea tersebut telah dilepaskan pada Jumat,

 

4 dari 4 halaman

Tak Ada Artis Korea yang Ditahan

Pemerintah mengakui dampak baik dari penayangan film ini adalah promosi Bali, dan ini terjadi akibat salah informasi, namun aturan di Indonesia tetap wajib diikuti.

"Ini mulai dari kemarin kami koordinasi, tapi yang harus diperhatikan bahwa semua kegiatan harus sesuai perundang-undangan, kebetulan kami koordinasi dengan Imigrasi dan Kemlu sehingga nanti tidak menimbulkan salah persepsi,” terang pria yang biasa disapa Sandi ini.

Ia memastikan tidak ada artis Korea yang ditahan akibat kejadian ini, juga perihal denda besar akibat kelalaian penggunaan visa tidak dibenarkan. Selain pendekatan yang manusiawi, mereka juga memberi ruang kerja sama ke depannya sehingga pada akhirnya hanya diberi sanksi administratif.

 Lebih jauh, menurut dia, sebenarnya tidak sulit bagi tim syuting film tersebut mengikuti aturan, sebab pengajuannya mudah dan prosesnya cepat.

"Prosesnya cepat, seandainya terjadi seperti kemarin perlu kami sampaikan pesan bahwa kami menerima tapi mohon sesuaikan dengan peraturan perundang-undangan kami, termasuk aturan imigrasi yang berlaku,," tuturnya.