Liputan6.com, Jakarta - Ulah wahana mobil jip di Pantai Parangtritis, Bantul, Yogyakarta menjadi viral di media sosial, setelah pengunjung pantai merasa terganggu dengan beroperasinya mobil jip tersebut. Rombongan kendaraan jip tanpa atap itu seenaknya mengklakson para turis yang dianggap menghalangi laju mereka di area pantai.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno menyayangkan hal tersebut. Dia meminta agar pengelola wahana jip tidak mengganggu kenyamanan wisatawan lainnya.
"Tidak boleh, jip boleh saja dioperasikan tapi harus menjaga kenyamanan dan ketertiban di sekitarnya," kata pria yang biasa disapa Sandi ini dalam The Weekly Brief with Sandi Uno di kantor Kemenparekraf, Jakarta Pusat, Senin, 3 Juni 2024.
Advertisement
Berdasarkan video yang beredar di media sosial, salah satunya di akun Instagram @merapi_uncover, seorang wisatawan membagikan momen sejumlah mobil jip yang disewa para pengunjung dan melintasi Pantai Parangtritis. Mereka lewat tanpa permisi, malah kerap mengganggu wisatawan lainnya yang hendak menikmati keindahan alam pantai tersebut.
Untuk itu, pembinaan dari Pemda setempat perlu dilakukan agar tak ada lagi insiden wahana yang membuat pengunjung destinasi wisata merasa tak nyaman. Menparekraf pun meminta agar pelaku pariwisata juga harus menjamin kenyamanan dan keamanan turis lainnya.
"Harus kita pastikan wisatawan di sekitar kita tidak terganggu. Ini harus diatur dengan baik dan butuh pembinaan," ujarnya.
Sandi juga menegaskan bahwa sektor pariwisata merupakan milik bersama dan harus dikelola serta dijaga. Ia berharap, kejadian di Pantai Parangtritis ini tidak terulang dan tidak lagi mengganggu kenyamanan sesama wisatawan lainnya.
Pentingnya Kenyamanan dan Keamanan dalam Berwisata
"Pariwisata ini milik semua, bukan milik pribadi. Jangan mengganggu kenyamanan dan kerusakan alam. Pengelola harus mengutamakan kenyamanan dan keamanan pengunjung, itu yang paling penting," tutupnya
Aturan dilarang membawa mobil atau kendaraan pribadi juga berlaku di kawasan wisata Gunung Bromo di Jawa Timur. Namun beberapa waktu lalu, aturan itu dilanggar. Hal itu diketahui dari video yang viral di media sosial. Salah satunya di akun Instagram @explorewisataprobolinggo pada Selasa, 23 April 2024.
Sebuah mobil nekat menerobos kawasan wisata Bromo meski sudah diperingatkan petugasnya. Konsekuensinya, mobil itu terjebak di genangan air bercampur lumpur dan pasir sehingga tidak bisa bergerak. Genangan air terlihat merendam hampir seluruh ban mobil.
Di depan mobil berwarna biru dengan pelat nomor S 1719 ED tersebut terlihat sebuah mobil jip yang siap untuk menderek mobil biru itu. Upaya menderek mobil pribadi itu dibantu oleh sejumlah pria yang ada di video tersebut. Pada potongan video selanjutnya, terlihat seorang wanita mencoba menguras air yang masuk ke dalam mobil dengan menggunakan gayung.
Advertisement
Mobil Pribadi Masuk Kawasan Bromo
Â
Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) sudah membuat kebijakan semua kendaraan pribadi dilarang masuk ke kawasan TNBTS. Aturan ini sudah berlaku sejak bertahun-tahun lalu.
Pengunjung kawasan Gunung Bromo harus memakai transportasi jip lokal. Bila suatu mobil diperbolehkan masuk, itu karena pengecualian. Video itu pun menjadi sorotan warganet. Tak sedikit dari mereka bertanya-tanya bagaimana mobil tersebut bisa masuk ke kawasan Bromo.
"Perjalanan ngeri nekat kali bawa sendiri ke atas Bromo begini," komentar seorang warganet. "Kok gak sayang mobilnya," tanya warganet lain.
Kepala Bagian Tata Usaha Balai Besar TNBTS Septi Eka Wardhani di Kota Malang, Jawa Timur, Selasa, 23 April 2024, mengatakan bahwa berdasarkan ketentuan yang ada, kendaraan pribadi roda empat dilarang masuk ke dalam kawasan taman nasional tersebut. "Kendaraan (roda empat) pribadi tetap dilarang masuk, sudah ada aturannya," ucap Septi, mengutip Antara.
Septi menjelaskan petugas Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru yang bertugas di lapangan telah menegur keras wisatawan yang menggunakan mobil pribadi dan masuk ke kawasan savana tersebut.
Larangan Kendaraan Roda Empat di Bromo
Â
Ia menduga mobil tersebut masuk ke kawasan savana Bromo saat pagi hari dan mencari celah untuk menghindari petugas yang ada di Pos Jemplang. Kendaraan itu masuk ke kawasan taman nasional dari arah Kabupaten Lumajang.
"Pengunjung kami harap mematuhi aturan. Aturan itu dibuat ada maksudnya, termasuk menghindari hal-hal seperti ini," imbuhnya.
Larangan kendaraan roda empat memasuki kawasan taman nasional ditetapkan berdasar Surat Keputusan Kepala BB TNBTS Nomor: SK.88/21/BT.1/2012 tentang Pengaturan Transportasi Kendaraan Roda di Kawasan Laut Pasir tertanggal 20 Desember 2012. Dalam ketentuan itu, disebutkan kendaraan roda empat yang akan memasuki kawasan Lautan Pasir Bromo dibatasi sampai pintu masuk Cemorolawang dari arah Kabupaten Probolinggo, Wonokitri Kabupaten Pasuruan, dan Jemplang dari Kabupaten Malang dan Lumajang.
Kendaraan roda empat yang menuju kawasan Laut Pasir disediakan oleh paguyuban jip dari masing-masing pintu masuk. Pengecualian dikeluarkan atas kepentingan kedinasan oleh Kepala Balai Besar dan atau Kepala Bidang Teknis Konservasi, Kepala Bidang Pengelolaan Taman Nasional Wilayah I dan II.
Â
Advertisement