Liputan6.com, Jakarta Pasangan suami istri Aurel Hermansyah dan Atta Halilintar akan melaksanakan ibadah haji tahun ini. Mereka berangkat berdua, tanpa orangtua maupun anak-anak.
Aurel dan Atta mantap pergi usai dinasihati seorang ustaz agar segera melaksanakan haji jika memang sudah ada rezekinya. Momen keberangkatan pasangan in diabadikan melalui unggahan akun Instagram keduanya.
Baca Juga
"Haji pertamaku dan istri, kami datang ke rumah-Mu Ya Allah. Kami masih muda, berasa belum pantas. Tapi, Allah panggil. Semoga lancar,"Â tulis Atta dalam unggahannya pada Selasa, 4 Juni 2024.
Advertisement
Baik Atta maupun Aurel terlihat mengenakan pakaian serba putih. Namun, warganet salah fokus (salfok) dengan riasan Aurel yang mengenakan eyelash extension. Sejumlah warganet meyakini Aurel akan tetap memakai bulu mata ekstensi saat menjalani ibadah haji di tanah suci.
Beberapa warganet menanyakan hukum Islam memakai eyelash extension. Melansir laman NU Online, Kamis (6/6/2024), bulu mata palsu terbuat dari berbagai macam bahan, baik organik maupun sintetis. Bahkan, ada yang terbuat dari material limbah sabut kelapa. Fake lashses berbeda dengan eyelash extension yang pemasangannya dilakukan dengan menyambung langsung ke bulu mata asli per helai menggunakan perekat.
Sementara, bulu mata palsu hanya ditempelkan pada kelopak mata. Bulu mata palsu juga bertahan dalam waktu yang tidak lama, sehingga pemakaiannya paling lama setengah hari, sedangkan eyelash extension bisa bertahan hingga hitungan bulan.
Menyambung Bulu Mata Hukumnya Haram?
Sebelum menuju penjelasan hukum Islam, kita perlu tahu bahwa tidak ada kekhususan dalil yang menyebut keharaman menyambung bulu mata. Hukumnya disandingkan dengan hukum menyambung rambut, sebagaimana hadis dalam riwayat Al-Bukhari, "Allah melaknat orang yang menyambung rambutnya dan yang minta disambung rambutnya."Â
Sebagai analogi, hukum menyambung bulu mata diselaraskan dengan hukum menyambung rambut yang disebutkan dalam hadis di atas. Al-Munawi menjelaskan dari sisi kebahasaan, al-Washilah ialah orang yang berupaya menyambung rambut dengan tangannya sendiri, sedang al-Mustawshilah adalah orang yang memintanya. (Al-Munawi, Faidhul Qadir, [Mesir, al-Maktabah al-Tijariyah al-Kubra: 1356], jilid V, halaman 273).
Kata laknat pada hadis di atas menunjukkan keharaman aktivitas menyambung, baik rambut maupun alis. Mengutip Imam Ar-Rafi’i dalam Fathul ‘Aziz bi Syarh al-Wajiz, sebab yang menjadikannya aktivitas menyambung ini haram adalah beberapa faktor:
- Bulu sambungannya merupakan benda najis.
- Bulu sambungannya berasal dari orang asing (ajnabi) yang tidak boleh dipandang.
- Apabila bulu tersebut berasal dari hewan yang halal dimakan, namun si perempuan belum bersuami, itu bermaksud mengundang hal-hal tidak baik.
Advertisement
Pengaruh Bulu Mata Sambung pada Wudu
Penjelasan di atas merupakan detail faktor keharaman dari praktik menyambung, baik rambut atau bulu mata. Ditambah, menyambung bulu mata secara langsung pada bulu mata asli akan menutupi bagian yang wajib dibasuh dari anggota wudu dan mandi wajib.
Mengalirnya air ke bagian tubuh yang wajib dibasuh jadi penting karena berimplikasi pada sahnya wudu atau mandi. Bisa dibilang, memakai fake lashes di sini harus diperinci secara detail dari mulai bahan yang digunakan hingga memeriksa apakah penggunaannya menghalangi air ke tubuh ketika wudu dan mandi wajib.
Artinya, ketika bulu mata palsu tidak menghalangi air atau penggunaannya temporal sehingga ketika waktu wudu dapat dilepas, itu sah-sah saja. Di sisi lain, apabila fake lashes terbuat dari benda sintetis yang terjamin suci, bukan najis, maka tidak apa-apa. Selain itu, landasan kebolehan penggunaan bulu mata palsu adalah tidak adanya proses menyambung pada bulu mata asli.
Jangan Menghalangi Wudu
"Al-Qadhi ‘Iyadh berkata, 'Adapun mengikatkan benang sutera berwarna dan sejenisnya yang tidak menyerupai rambut, maka tidak haram karena bukan bagian dari menyambung bulu dan beda makna dengan ‘al-washlu’. Hanya saja praktik seperti itu untuk mempercantik dan memperindah.'" (Imam an-Nawawi, al-Minhaj syarah Shahih Muslim ibn al-Hajjaj, [Beirut: Dar Ihya al-Turats, 1392], jilid 14, hal. 104).
Kesimpulannya, praktik memakai bulu mata palsu temporal seperti fake lashes yang hanya bertahan kurang lebih beberapa jam pemakaiannya dibolehkan, sebab itu bukan termasuk praktik menyambung bulu mata. Itu juga bukan merupakan praktik mengubah ciptaan Allah.
Pengguna juga harus berhati-hati dalam penggunaan bulu mata palsu, jangan sampai kebolehannya malah menyebabkan keteledoran sehingga ketika wudu dan mandi wajib, masih ada lem yang menempel di kelopak mata. Pengguna juga harus memperhatikan efek samping bagi kesehatan ketika menggunakannya.
Pada dasarnya, memakai bulu mata palsu hukumnya boleh selama tidak menghalangi mengalirnya air ke kulit, tidak mengubah ciptaan Tuhan, tidak berasal dari barang yang najis, tidak berniat membuat gaduh dengan memakainya dan juga tidak mengganggu kesehatan.
Advertisement