Sukses

Tangkap 5 Pemburu Badak Jawa, Tim Gabungan KLHK dan Polda Banten Masih Buru 8 Pelaku dan Pemodalnya

Kelima DPO tersebut diamankan oleh Penyidik Ditreskrimum Polda Banten untuk diproses lebih lanjut. Operasi bersama KLHK tersebut, merupakan pengembangan dari kasus perburuan Badak Jawa yang telah ditangkap sebelumnya yaitu: terpidana SUNENDI Als NENDI bin KARNADI.

Liputan6.com, Jakarta - Operasi Penindakan Perburuan Satwa Liar di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) kembali digelar Tim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama Polda Banten kembali menggelar Operasi Penindakan Perburuan Satwa Liar di TNUK pada 7 Mei-16 Mei 2024.

Operasi tersebut berhasil menangkap 5 (lima) orang buronan/DPO di Kampung Ciakar, Desa Rancapinang, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten. Operasi Bersama KLHK dan Polda Banten ini merupakan operasi lanjutan yang dilakukan pada 2023, berhasil menangkap tersangka SUNENDI Als NENDI bin KARNADI.

Berdasarkan rilis yang diterima Liputan6.com, Rabu, 12 Juni 2024, kelima buronan yang berhasil ditangkap yaitu AT, SAH, LEL, SAY, dan IS. yang merupakan warga Kampung Ciakar, Desa Rancapinang, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten. Para DPO merupakan jaringan sindikat perburuan satwa liar dengan menggunakan senjata api rakitan.

Selanjutnya, kelima DPO tersebut diamankan oleh Penyidik Ditreskrimum Polda Banten untuk diproses lebih lanjut. Operasi tersebut, merupakan pengembangan dari kasus perburuan Badak Jawa yang telah ditangkap sebelumnya yaitu: terpidana SUNENDI Als NENDI bin KARNADI yang telah mendapat vonis 12 tahun penjara, pidana denda Rp100 juta dan subsideer kurungan (2 bulan) oleh hakim Pengadilan Negeri Pandeglang.

Terpidana tersebut atas dakwaan pidana secara berlapis (multidoor) kepemilikan senjata api, pencurian kamera trap dan perburuan satwa liar dan terbukti melanggar Pasal 40 ayat (2) jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a dan d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya serta Pasal 1 Undang-Undang Darurat Ri Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

SUNENDI Als NENDI BIN KARNADI dan Inisial RAH telah menjual cula Badak Jawa kepada tersangka inisial LHKW alias W melalui perantara inisial Y.  Kedua pelaku tersebut, saat ini dalam proses penyidikan oleh Polda Banten.

 

2 dari 4 halaman

2 Kelompok Pemburu Badak

Pelaksanaan Operasi ini melibatkan Ditjen Gakkum LHK bersama Balai Taman Nasional Ujung Kulon (TN Ujung Kulon), Resmob Satbrimobda Banten, Ditreskrimum-Diintelkam Polda Banten, dan Polisi Satwa (K-9), Ditpolsatwa BAHARKAM yang dilaksanakan pada tanggal 7-16 Mei 2024.

Selain lima orang yang ditangkap, masih terdapat delapan orang DPO yang belum tertangkap atas nama SK, SH, ICUT, RAH, KR, NH dan WD dan hingga hari ini masih dalam pengejaran. Keterangan terpidana SUNENDI Als NENDI BIN KARNADI dan 5 (lima) orang yang telah tertangkap serta bukti transaksi perdagangan Cula Badak bahwa para pemburu Badak Jawa di TN Ujung Kulon sebanyak 2 (dua) Kelompok.

Kelompok pertama dipimpin oleh SUNENDI Alias NENDI BIN KARNADI sebanyak 10 orang dan kelompok kedua dipimpin oleh Inisial RAH masih DPO sebanyak 4 orang’’. Barang bukti yang berhasil disita dari 5 orang DPO tahun 2024 yaitu: 3 (tiga) senjata api rakitan, 15 (lima) butir peluru timah, bubuk mesiu, jerat sling baja dan peralatan lainya.

Ada pula barang bukti yang telah disita pada 2023 yang berkaitan dengan terpidana SUNENDI Als NENDI BIN KARNADI DKK. antara lain : 1 (satu) Senjata Api Laras Panjang (organik) beserta 12 (dua belas) butir peluru aktif, 1 (satu) pucuk Senjata Api Laras Pendek (rakitan) beserta 4 (empat) peluru aktif , 4 (empat) pucuk senjata rakitan, 8 (delapan) bungkus Mesiu Bahan Peledak), dan 8 (delapan) bagian-bagian satwa yang dilindungi termasuk Badak Jawa.

Selain melakukan penegakan hukum, Tim Operasi Gabungan dan Polda Banten telah menerima penyerahan secara sukarela senjata api rakitan dari masyarakat sebanyak 429 pucuk senpi rakitan tahun 2023.

 

3 dari 4 halaman

Perburuan Satwa yang Dilindungi

Menurut Direktur Pencegahan dan Pengamanan LHK, Rudianto S Napitu, perburuan satwa liar, pembalakan liar, perambahan dan pengambilan biota laut menjadi ancaman yang serius dan berdampak luas terhadap kerusakan ekosistem dan habitat di Kawasan TNUK.

Upaya pengelolaan dan pelestarian Kawasan TNUK harus dilakukan yaitu melalui strategi perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya, dan pemanfaatan secara lestari.

"Kami akan terus bekerja sama dengan Polda Banten untuk mencari dan menangkap para pelaku kejahatan perburuan satwa yang berhasil melarikan diri pada saat operasi," terang Rudi saat memberikan keterangan media di Banten, Selasa, 11 Juni 2024.

Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum LHK, Rasio Ridho Sani menyatakan penindakan terhadap pelaku kejahatan satwa yang dilindungi, termasuk Badak Jawa merupakan komitmen Pemerintah untuk melindungi kekayaan keanekaragaan hayati sebagai keunggulan komparatif Indonesia. Perburuan satwa yang dilindungi merupakan kejahatan yang serius dan menjadi perhatian dunia internasional.

Atas keberhasilan operasi penangkapn kelima buronan ini, Rasio Ridho Sani menambahkan pihaknya sangat berterima kasih kepada POLRI khususnya Kapolda Banten serta jajarannya atas keberhasilan operasi penangkapn kelima buronan.

4 dari 4 halaman

Kekayaan Bangsa Indonesia yang Jadi Perhatian Dunia

Mereka juga mengapreasi putusan hakim Pengadilan Negeri Pandeglang yang telah memvonis 12 tahun penjara terdakwa SUNENDI Als NENDI bin KARNADI. Putusan ini diyakini Rasio Sani akan memberikan efek jera dan peringatan terhadap pelaku lainnya.

"Saya sudah perintahkan kepada Penyidik LHK untuk berkoordinasi dengan Polda Banten untuk pengembangan penanganan kasus ini, mencari delapan pelaku lainnya yang masih buron/DPO dan pihak-pihak pemoda," ujarnya.

Penindakan ini harus menjadi pembelajaran bagi pelaku lainnya. Rasio Sani menegaskan pihaknya tidak akan berhenti untuk menindak pelaku perburuan dan perusakan TN Ujung Kulon. “TN Ujung Kulon dan Badak Jawa termasuk kekayaan Bangsa Indonesia yang menjadi perhatian dunia.

Untuk itu harus kita jaga dan lestarikan. Kepada 8 orang DPO yang belum tertangkap atas nama SK, SH, ICUT, RAH, KR, NH dan WD untuk segera menyerahkan diri, pungkas Rasio Ridho Sani.

Kinerja Penegakan Hukum LHK sejak Tahun 2015 sampai 2024 telah dilaksanakan sebanyak 504 Operasi TSL, 862 Operasi Perambahan, 767 Operasi Ilegal Logging, P.21 sebanyak 1553, 305 fasilitasi Aparat Penegakan Hukum, gugatan perdata 21 Incracht, 12 upaya hukum perdata dan enam proses sidang perdata.

 

Video Terkini