Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor sedang berupaya merelokasi pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang Jalur Wisata Puncak ke Rest Area Gunung Mas. Mendukung itu, pengelola Rest Area Gunung Mas PT Sayaga Wisata Bogor mengaku tengah mengintegrasikan pintu keluar-masuk Agro Wisata Gunung Mas dengan rest area agar ramai dikunjungi wisatawan.
Dalam profilnya, melansir situs web mereka, Sabtu (29/6/2024), pengelola tempat relokasi PKL Puncak itu merupakan salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Bogor. Eksistensinya bermaksud menjadikan objek wisata dan potensi wisata milik Pemkab Bogor dikelola "lebih profesional layaknya institusi bisnis yang mampu memberi pelayanan yang baik."
"Selain itu, objek wisata juga harus memberdayakan dan mendorong kegiatan ekonomi masyarakat, terutama masyarakat bawah dengan lebih optimal tanpa melupakan tugas utama sebagai salah satu penyumbang PAD pada Pemerintah Kabupaten Bogor," sebut pihaknya
Advertisement
PT Sayaga Wisata Bogor berdiri pada 2014 melalui Perda Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pembentukan BUMD Pariwisata, dan akta Notaris Rickie Riyadi Nomor 3 tanggal 22 Desember 2014, serta disahkan SK Menhukam No. SK AHU-0002204.AH.01.01. Tahun 2015.
"Perusahaan didirikan dengan bentuk perseroan terbatas agar memiliki aturan sendiri di luar aturan baku pemerintah, sehingga diharapkan memiliki fleksibilitas lebih baik dalam mengikuti persaingan layaknya perusahaan komersial," imbuh mereka.
Di samping Rest Area Gunung Mas Puncak, perusahaan itu mengelola beberapa unit bisnis wisata lainnya. Pertama, agen perjalanan dengan pengalaman enam tahun yang mengurus perjalanan dinas, instansi, kementerian, maupun umum.
Lini Bisnis PT Sayaga Wisata Bogor, Selain Rest Area Gunung Mas
Kemudian, ada OKB. "OKB adalah Oleh-oleh Khas Bogor yang merangkul para pelaku UMKM di Kabupaten Bogor dan menambah nilai pariwisata dengan branding dan kemasan produk lebih unggul," kata mereka.
Ketiga, Sayaga Hotel. Ini merupakan bisnis akomodasi yang dibangun sebagai penunjang pariwisata MICE. Namun, merujuk ulasan publik di Google, hotel ini belum beroperasi dan diminta disetop saja pembangunannya karena "menyusahkan warga," dengan tuduhan menyebabkan banjir.
Tidak ketinggalan, ada pula Pemandian Air Panas Ciseeng Tirta Sayaga. "(Ini) merupakan pemandian air panas gunung kapur yang berlokasi di Ciseeng Parung dan di kelola PT Sayaga Wisata Bogor," kata mereka.
Melansir Antara, Penjabat Bupati Bogor Asmawa Tosepu memastikan perekonomian pedagang akan jadi lebih baik setelah pindah ke Rest Area Gunung Mas. Pemkab Bogor mengaku telah menyediakan berbagai fasilitas untuk para pedagang, termasuk menggratiskan biaya retribusi selama enam bulan.
Selain itu, Pemkab Bogor juga menggratiskan biaya parkir bagi kendaraan wisatawan yang keluar masuk Rest Area Gunung Mas.
Advertisement
Pengalihan Arus ke Rest Area Gunung Mas
Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor menguji coba pengalihan arus kendaraan di Jalur Wisata Puncak ke Rest Area Gunung Mas pada Sabtu (29/6/2024). Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kabupaten Bogor Dadang Kosasih mengungkap, uji coba ini dilaksanakan saat penerapan rekayasa lalu lintas sistem satu arah di Jalur Puncak.
Ia menerangkan, saat arus lalu lintas berlaku satu arah dari bawah ke atas atau menuju Puncak, kendaraan dari arah berlawanan yang tidak bisa melintas dialihkan ke rest area. "Mereka yang parkir pinggir jalan kami masukkan ke dalam (rest area)," ujar Dadang.
Ia menempatkan sebanyak empat personel di rest area untuk membantu para pengendara memarkirkan kendaraan, serta beberapa personel lain untuk mengarahkan kendaraan masuk rest area. Menurut dia, aktivitas pengalihan arus ini merupakan salah satu bentuk sosialisasi Dishub Kabupaten Bogor mengenai pemanfaatan Rest Area Gunung Mas.
Dishub Kabupaten Bogor bahkan telah memasang sejumlah spanduk di sepanjang Jalur Puncak berisi informasi mengenai telah dibukanya Rest Area Gunung Mas. "Intinya sekarang kami sosialisasi dengan pemasangan spanduk sebanyak 15 buah kiri-kanan jalan, dari Gunung Mas sampai perbatasan (Cianjur)," tandasnya.
Penertiban PKL Puncak Bogor
Kanal News Liputan6.com melaporkan, penertiban PKL oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di kawasan Gunung Mas Puncak, Cisarua, Kabupaten Bogor, diwarnai perlawanan dari pedagang. Petugas yang hendak meratakan ratusan bangunan PKL menggunakan alat berat, Senin pagi, 24 Juni 2024, dihalangi para pedagang.
Bahkan, beberapa petugas tampak mendorong pemilik lapak yang enggan ditertibkan. Penertiban dilakukan berdasarkan instruksi Asmawa agar ratusan pedagang di kawasan Puncak mengisi kios yang telah disiapkan di Rest Area Gunung Mas. Ia juga hadir memimpin kegiatan penertiban tersebut.
Penertiban, dia mengklaim, bertujuan meminimalisir kemacetan dan mencegah sampah liar menumpuk di sembarang tempat, sehingga memicu banjir, serta pencemaran lingkungan. Setidaknya terdapat 503 lapak PKL yang ditertibkan untuk segera pindah ke Rest Area Gunung Mas.
Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Kabupaten Bogor Rhama Kodara berkata, "Ratusan PKL itu tidak memiliki legalitas karena berdiri atas area publik, seperti trotoar, di atas saluran air, dan lahan kebun." Ia menerangkan, para PKL kerap jadi salah satu pemicu kemacetan lalu lintas di Puncak.
Advertisement